Kasus warganegara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya

Kewarganegaraan adalah suatu hal yang sangat penting bagi manusia, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menandakan jika seorang individu itu tinggal dan menjadi bagian di dalam negara itu. Kewarganegaraan bisa diberikan dan dicabut oleh sebuah negara dengan kondisi tertentu, jadi sifat kewarganegaraan tidaklah mutlak dan dipaksakan, melainkan kita sebagai individu bisa menginginkan secara bebas. Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus mengetahui mengenai kewarganegaraan Indonesia. Seperti kali ini kami akan membahas mengenai contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya sehingga kita bisa tahu syarat apa saja dan bagaimana bisa seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Pengertian kewarganegraan harus terlebih dahulu kita ketahui, berikut ini adalah infromasi lengkapnya :

  1. WNI yang memiliki paspor asing

Contoh kejadian pertama yang bisa mengambil atau merenggut kewarganegaraan seseorang adalah jika warga negara yang bersangkutan kedapatan memiliki dua paspor negara yang berbeda atau kedapatan memgang paspor dari negara lain. Ketika seseorang memiliki paspor negara lain itu artinya bukankah ia sudah menjadi bagian dari negara itu? Karena salah satu persayaratan memiliki paspor adalah menjadi warga negara tersebut. Oleh karena itu jika ada WNI yang memiliki paspor asing maka bisa saja kewarganegaraanya dicabut, seperti isu beberapa bulan lalu yang menimpa Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kedapatan memiliki paspor Amerika Serikat. Jika ditelusuri dan memang benar itu kepemilikannya maka WNI bisa dicabut kewarganegaraanya sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 di PP nomor 2 tahun 2007, orang yang mengalami kasus ini kewarganegaraannya bisa langsung gugur tanpa perlu menunggu keputusan dari Presiden jika memang terbukti menyalahi aturan. contoh kasus kewarganegaraan ganda ini juga bisa jadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

  1. Mengikuti wajib militer di negara lain

Pertama-tama terlebih dahulu kita harus tahu tentang unsur-unsur kewarganegraan Indonesia. Contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya yang kedua adalah jika seorang WNI kedapatan mengikuti kegiatan wajib militer di negara lain atau mungkin mengikuti kegiatan kedinasan di negara lain tanpa adanya persetujuan izin dari Presiden. Kasus ini baru saja terjadi di Indonesia, dua orang WNI kedapatan mengikuti program wajib militer di Singapura, akibatnya mereka berdua kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang mereka miliki. Hal ini sudah tercantum di dalam undang-undang tepatnya pada Pasal 23 D UUD kewarganegaraan 2006, dimana WNI yang bersangkutan masuk ke dalam dinas tentara negara lain tanpa seizin Presiden. Sangat disayangkan jika kedua warga Indonesia itu harus kehilangan kewarganegraannya, karena dengan mengikuti kegiatan militer di negara lain tentu saja artinya mereka setuju dan sudah berjanji untuk mengabdi pada negara Indonesia, bahkan kabarnya pemerintah Indonesia juga sudah mendeportasi mereka berdua ke Singapura.

  1. Menjadi anggota kepolisian di negara lain

Masih sama dengan kasus yang nomor dua, kali ini beberapa WNI yang tinggal di Australia terancam akan kehilangan kewarganegraan Indonesia karena secara tidak sadar mereka telah bekerja sebagai anggota kepolisian di Australia. Menjadi seorang polisi artinya sudah mengabdi kepada negara lain. Peraturan ini padahal sudah jelas tertulis di dalam UU No 12 Tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan RI dimana jika WNI yang bersangkutan menjadi anggota kepolisian di negara lain maka otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya bahkan tanpa perlu izin dari sang Presiden sekalipun. Oleh karena itu sebagai WNI yang mugnkin tinggal di luar negeri harus tahu mengenai beberapa kasus yang bisa menghilngkan status WNI kita. Penyebab hilangnya kewarganergaraan Indonesia juga harus WNI ketahui sehingga tidak sampai kehilangan kewarganegaraan.

  1. Pindah kewarganegaraan tanpa lapor

Kasus keempat yang bisa menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya adalah jika seorang WNI yang bersangkutan itu telah pindah kewarganegaraan asing namun tidak melapor dan juga tidak izin. Karena untuk pindah kewarganegaraan harus memiliki syarat dan yang bersangkutan itu harus mengembalikan paspor Indonesianya ke KJRI yang ada di negara tersebut. Seperti kasus yang menimpa WNI yang sudah tinggal di Australia yang pindah kewarganegaraan tanpa melapor ke KJRI sehingga dengan otomatis kewarganegaraan Indonesia mereka akan hilang.

Itu dia beberapa informasi mengenai contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Untuk memperoleh kembali kewarganegraan Indonesia maka harus tahu cara memperoleh kewarganegraan Indonesia.Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua!

Jakarta - Muncul petisi online yang meminta pemerintah untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS). Petisi itu muncul lantaran HRS dianggap sebagai tokoh berbahaya.

Petisi itu dibuat dibuat oleh seseorang yang menamakan diri '7inta Putih'. Menurut dia, HRS juga dianggap punya afiliasi dengan kelompok ISIS. "Sebagaimana kita ketahui bersama, Rizieq Shihab adalah Pentolan FPI yang sangat berbahaya dan berafiliasi dengan kelompok Teroris ISIS," tulis 7inta dalam narasi pengantar petisi. Dilihat detikcom per pukul 11.21 WIB, Senin (10/6/2019), petisi itu sudah diteken 85.926 kali.

Merespons munculnya petisi online ini, FPI pun angkat bicara. Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, petisi itu bisa dibuat oleh siapa pun. Bahkan, orang yang tak jelas sekalipun bisa ikut membuat petisi online seperti itu.

"Siapapun bisa buat petisi online, orang yang nggak jelas pun asal bisa, asal bisa ngetik dan main gadget. Bahkan anak SD juga bisa," kata Munarman, Jumat (7/6/2019) malam.

Selain itu, Munarman menyebut kalimat pengantar petisi itu merupakan fitnah. Dia mengatakan semua orang yang mengerti mazhab pasti memahami posisi Habib Rizieq.

"Pengantar petisi jelas-jelas fitnah menyatakan HRS (Habib Rizieq Syihab) berafiliasi dengan ISIS. Semua orang yang mengerti tentang mazhab pasti tahu dan paham posisi HRS. Jadi ini orang bodoh yang asal jeplak dan kebodohan tersebut menular berantai melalui media sosial online," ucapnya.

Diketahui pula bahwa proses pencabutan status kewarganegaraan seseorang tidaklah mudah. Ada sederet proses panjang yang harus dilalui. Lantas, yang berhak mencabut status kewarganegaraan hanya presiden. Semua aturannya termaktub dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan turunan dari UU 12 Tahun 2006 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Kendati proses pencabutan kewarganegaraan ini panjang, bukan berarti Indonesia tak pernah mencabut kewarganegaraan seseorang. Indonesia pernah melakukan pencabutan kewarganegaraan secara besar-besaran usai peristiwa geger politik 30 September 1965. Bahkan, menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, pencabutan kewarganegaraan secara resmi belum ada lagi setelah peristiwa 1965.

"Sepertinya tidak ada yang secara resmi dicabut setelah '65. Tapi ada beberapa orang yang secara tidak resmi dicekal masuk," kata Lalu Iqbal, saat dihubungi detikcom, Senin (10/6).

Dia memperkirakan jumlahnya bisa lebih dari 100 orang, jika mahasiswa Indonesia di Eropa Timur dan Barat juga turut dimasukkan. Lalu, siapa saja orang-orang yang dicabut kewarganegaraannya karena peristiwa 30 September 1965?

Berikut ini beberapa orang yang dicabut kewarganegaraannya pada 1965, yang dirangkum detikcom dari berbagai sumber:

Ibrahim Isa

Akibat geger politik pascaperistiwa 30 September 1965, ada sejumlah tokoh di Indonesia yang terkena dampaknya. Salah satunya politikus dan diplomat Ibrahim Isa. Pemerintah pada saat itu mencabut paspor dan identitas Ibrahim sebagai WNI. Paspornya dicabut usai dia mengikuti Konferensi Trikontinental Asia-Afrika dan Amerika Latin pada 1966.Alasannya, pemerintah Orde Baru menilai Ibrahim punya afiliasi politik dengan pemerintahan Sukarno. Akibat statusnya ini, Ibrahim pun melanglang buana ke negara-negara seperti Kuba hingga China. Sampai akhirnya menetap di Belanda dan meninggal di sana.

Chalik Hamid

Selain Ibrahim Isa, ada tokoh lain yang ikut dicabut kewarganegaraannya seusai peristiwa 30 September 1965. Dia adalah penyair Chalik Hamid. Ketika itu, Chalik masih berada di Tirana, Albania, dalam rangka belajar kesusasteraan. Namun pemerintah Orde Baru mencabut paspor Chalik lantaran dia termasuk bagian dari Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang merupakan sayap organisasi dari PKI. Setelah status kewarganegaraannya hilang, dia terpaksa tinggal di Albania selama 25 tahun, sampai akhirnya pada '90-an pindah ke Belanda.

AM Hanafi

Hal serupa dialami mantan Menteri Urusan Tenaga Rakyat dan Duta Besar Indonesia untuk Kuba, AM Hanafi. Pada 1965, Dia harus kehilangan kewarganegaraannya karena dinilai punya kedekatan dengan Sukarno. Usai kehilangan status kewarganegaraannya, dia pun menjadi eksil dan meminta suaka politik kepada pemerintah Prancis. Menteri yang pernah moncer di era Sukarno ini pun akhirnya menghabiskan masa tuanya di Prancis. Pada 2004, dia meninggal di sana.

Tom Iljas

Bukan hanya para tokoh, geger politik 30 September 1965 berefek kepada para pelajar Indonesia yang sedang belajar di luar negeri. Tom Iljas salah satunya. Tom saat itu merupakan anggota diaspora Indonesia di Swedia. Tom mendapat tugas belajar dari pemerintah Sukarno ke Peking Institute of Agricultural Mechanization, China. Namun, ketika hendak pulang ke Indonesia, paspornya ditahan imigrasi. Tom kehilangan kewarganegaraannya. Dia dianggap punya hubungan dengan pemerintah Sukarno. Akhirnya, Tom pun menjadi warga negara Swedia.

Sarmadji

Peristiwa 30 September 1965 juga berdampak pada status kewarganegaraan Sarmadji. Samardji merupakan guru yang dikirim ke China untuk belajar pada era pemerintahan Sukarno. Di sana, dia belajar tentang pendidikan anak di luar sekolah. Namun, usai huru-hara politik pada 1965, pemerintah Orde Baru mencabut status kewarganegaraan Sarmadji.

Setelah kehilangan kewarganegaraannya, Sarmadji harus tinggal di China selama 45 tahun lebih. Sampai akhirnya dia pindah ke Belanda dan menjadi warga negara Belanda. (rdp/tor)