Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib Pajak Badan

Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib Pajak Badan

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melaorkan SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 7 UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa
sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut :

  1. Seorang wajib pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  2. Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000

Sumber foto    :Pixabay.com


"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” sebut DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022, Kamis (21/4/2022).

DJP mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di DJP Online.

“Wajib pajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022," tulis DJP.

Di sisi lain, DJP mengumumkan pelayanan perpajakan secara tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2022.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

DJP juga menyebutkan waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Kkhusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB. (rig)

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikannya sebelum batas waktu tanggal 30 April 2017.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa batas waktu ini tidak akan diperpanjang dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat. Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66% atau 10.936.111 dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Wajib Pajak

Jumlah Menyampaikan SPT

Wajib Pajak Badan

         322.430

Wajib Pajak OP Non Karyawan

         983.216

Wajib Pajak OP Karyawan

      9.630.465

Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66%.

Bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

SP 20 - Penyampaian SPT Badan.pdf

Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022. 

Pada tahun ini batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk tetap tidak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui pengumuman PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam pengumuman tersebut DJP menyatakan bahwa pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta melalui KringPajak dibuka sampai 28 April 2022. 

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.” bunyi pengumuman poin ketiga pengumuman tersebut. 

Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT tahunan secara daring(online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. 

Untuk itu, Wajib Pajak Badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Adapun sebagaimana ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak Badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta.

Oleh:

Fanny Kusumawardhani Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.

Menurut Neil, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.

Baca Juga : NFT Wajib Masuk SPT Tahunan, Asosiasi Kripto Buka Suara

"Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.," ujar Neil pada Selasa (11/1/2022).

Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

Baca Juga : Cara Mudah Lapor SPT Online

SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta. Tedapat tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :