Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Senin, 09 November 2015 07:52 WIB

Memahami Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah: Akuntansi Kas pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Oleh : Puji Agus, SST, Ak., M.Ak, CA
Widyaiswara Madya

Abstrak:
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8 mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Dijelaskan lebih lanjut pada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 14 tentang Akuntansi Kas, Kas merupakan aset pemerintah paling lancar (likuid) dan aktif. Sifat lancar kas ditunjukkan dengan kemudahan dan kecepatan untuk diubah menjadi aset lain sesuai kebutuhan, sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban pemerintah. Kas disebut sebagai aset lancar paling aktif karena semua transaksi keuangan pemerintah pada umumnya akan berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran kas. Tulisan ini membahas Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah khususnya Akuntansi Kas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menggunakan basis Kas Menuju Akrual dan Basis Akrual.

Kata Kunci:
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan, Akuntansi Kas, pada Pemerintah Daerah, Akuntansi Kas pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, Uang Persediaan.

Memahami Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah: Akuntansi Kas pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

1. Pendahuluan
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8 mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Dijelaskan lebih lanjut pada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 14 tentang Akuntansi Kas, Kas merupakan aset pemerintah paling lancar (likuid) dan aktif. Sifat lancar kas ditunjukkan dengan kemudahan dan kecepatan untuk diubah menjadi aset lain sesuai kebutuhan, sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban pemerintah. Kas disebut sebagai aset lancar paling aktif karena semua transaksi keuangan pemerintah pada umumnya akan berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran kas.

2. Macam-macam Kas pada Pemerintah DaerahUang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Uang daerah terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pengelola Uang Daerah meliputi pertama: Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), kedua: Bendahara Penerimaan, dan ketiga: Bendahara Pengeluaran.

Secara umum penjelasan kas pada Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

2.1. Kas di Kas DaerahKas dalam Kas Daerah berada di bawah penguasaan BUD yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembukaan RKUD dilakukan oleh Kepala SKPKD selaku BUD pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota. RKUD ditujukan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah. Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang telah ditetapkan Menteri keuangan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Penunjukan badan lain dituangkan dalam kontrak kerja.

2.2. Kas di Bendahara PenerimaanPada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.Saldo kas di Bendahara Penerimaan dapat terdiri dari kas tunai dan kas di rekening penerimaan. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan umumnya dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, dan saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan berkurang apabila terdapat uang keluar yang berasal dari transfer penerimaan pendapatan ke RKUD.

Sesuai dengan ketentuan bahwa kas yang berasal dari seluruh Pendapatan Asli Daerah yang ditampung di rekening penerimaan setiap hari disetor seluruhnya ke RKUD oleh bendahara penerimaan. Dalam hal penyetoran belum dapat dilakukan setiap hari, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur penyetoran secara berkala. Apabila karena alasan tertentu masih terdapat uang daerah pada Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di Bendahara Penerimaan.

2.3. Kas di Bendahara PengeluaranDalam rangka pelaksanaan pengeluaran, SKPD dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada SKPD. Dalam hal pengelolaan Uang Persediaan tersebut, pada setiap awal tahun anggaran Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran pada SKPD.

Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala SKPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Rekening pengeluaran SKPD tersebut selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan sebagai belanja SKPD dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran SKPD. Rekening pengeluaran SKPD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran pembantu.

2.4. Kas di luar Pengelolaan BUD
2.4.1. Kas di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan bukan merupakan bagian dari BUD
Untuk melaksanakan penerimaan yang berasal dari kegiatan operasional, pemerintah menunjuk Bendahara Penerimaan yang bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan kas berasal dari penerimaan pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBD pada kantor/satuan kerja pemerintah. Pada akhir tahun anggaran, saldo kas di Bendahara Penerimaan adalah nihil. Apabila karena alasan tertentu masih terdapat uang negara pada Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas negara pada tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di Bendahara Penerimaan.


2.4.2. Kas di Bendahara Pengeluaran, apabila Bendahara Pengeluaran bukan bagian dari BUD
Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga menunjuk Bendahara Pengeluaran untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja. Tugas Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan kas untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Untuk keperluan kegiatan operasional tersebut, Bendahara Pengeluaran mengelola uang persediaan (UP)/tambahan uang persediaan (TUP) yang diterima dari BUN.

Disamping mengelola uang persediaan (UP), Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang lainnya, antara lain meliputi:a. Uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM-LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;b. Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut; danc. Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,pada akhir tahun anggaran Bendahara Pengeluaran harus segera menyetor seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara. Apabila karena alasan tertentu masih terdapat saldo UP/TUP pada Bendahara Pengeluaran yang belum disetor ke Kas Negara pada tanggal neraca, maka jumlah sisa UP/TUP tersebut harus dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Apabila pada tanggal neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari UP/TUP, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran.

2.4.3. Saldo kas lainnya yang Diterima karena penyelenggaraan pemerintahan
Selain pengaturan tersebut diatas, pada praktiknya terdapat penerimaan tertentu lainnya yang diterima karena penyelenggaraan pemerintahan. Contohnya adalah penerimaan hibah langsung dari donor oleh kementerian negara/lembaga dengan tujuan seperti yang ditetapkan oleh donor, penerimaan dana BOS oleh sekolah negeri milik pemerintah kabupaten/kota sebagai hibah dari pemerintah provinsi. Pembukaan rekening bank tersebut harus mempunyai dasar hukum dan rekening tersebut wajib dilaporkan kepada BUD. Saldo kas akibat penerimaan pada rekening bank tersebut dilaporkan di neraca SKPD sebagai Kas Lainnya.

2.4.4. Kas di Badan Layanan Umum DaerahBerdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012, BLUD merupakan bagian dari pemerintah dan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Pembentukan BLUD tidak bertujuan untuk mencari laba namun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Hal yang membedakan BLUD dengan instansi pemerintah lainnya adalah BLUD dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi dan penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pola pengelolaan keuangan BLUD memberi keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Aset dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Oleh karena itu, walaupun pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri, rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Kas pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah.

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Sumber modul 2-Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara kas Kemendagri.

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Sumber modul 2-Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara kas Kemendagri.

3. Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah: Akuntasi Kas pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Transaksi kas dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang daerah. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang daerah. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan, Transaksi Penerimaan Pembiayaan, Transaksi Penerimaan Transfer, Transaksi Penerimaan Lainnya/Non Anggaran dan Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah, Transaksi Pengeluaran Pembiayaan, Transaksi Pengeluaran Transfer, Transaksi Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran.

3.1. Transaksi penerimaan kas Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).Pendapatan pada pemerintah daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Kas yang berasal dari pendapatan diakui pada saat: Kas tersebut diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah; atau Kas tersebut diterima di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan merupakan bagian dari BUD atau Pengesahan atas penerimaan pendapatan. Pengukuran Penerimaan kas dari pendapatan dicatat sebesar nilai nominal kas yaitu sebesar nilai rupiah yang diterima atau disahkan. Apabila penerimaan kas dalam mata uang asing dan diterima dalam rekening mata uang asing, sesuai paragraf 62 PSAP nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, transaksi tersebut dicatat dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.Penerimaan kas dalam bentuk mata uang asing dan diterima dalam akun bank bermata uang rupiah maka jumlahmata uang asing tersebut dikonversi menjadijumlah dalam rupiah sesuai kurs transaksi.

1. Kas dari Pendapatan pada RKUD

Jika Kas dari pendapatan diterima langsung RKUD maka SKPD mencatat transaksi pendapatan dan tidak mencatat jurnal penerimaan kas karena kas di terima langsung di BUD.Penerimaan Pendapatan yg disetor langsung ke RKUD

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Jika menggunakan basis Akrual maka:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

2. Kas dari Pendapatan pada Bendahara PenerimaanJika Kas dari pendapatan diterima pada Bendahara Penerimaan, dapat berupa penerimaan secara tunai dan penerimaan melalui rekening bendahara penerimaan, sehingga kas di bendahara penerimaan dapat berupa kas tunai dan/atau kas di rekening bendahara penerimaan. Pencatatan jurnal terkait penambahan kas yang bersumber dari pendapatan pada bendahara penerimaan mengikuti pedoman sebagai berikut:1. Apabila Bendahara Penerimaan merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah, maka uang tunai yang diterima dicatat sebagai kas dengan akun pasangan pendapatan;2. Apabila Bendahara Penerimaan bukan merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah, maka uang tunai yang diterima dicatat sebagai kas dengan akun pasangan pendapatan yang ditangguhkan.Pada saat penerimaan kas di Bendahara Penerimaan

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Jika menggunakan basis Akrual maka:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Pada saat Bendahara Penerimaan menyetor tunai ke RKUD

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

3.2. Transaksi pengeluaran kas Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

1. Transaksi Belanja DaerahBelanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Apabila terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pada akhir tahun anggaran sisa UP yang belum digunakan harus disetor, maka sisa UP tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Sisa UP berupa uang yang belum digunakan sampai dengan tanggal pelaporan dan masih berada di bendahara pengeluaran dicatat sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Pada Pemerintah Pusat, bagian dari UP yang telah dibelanjakan yang masih berupa kwitansi pembelian barang dan penyerahan uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebagai belanja hingga tanggal pelaporan dicatat sebagai bagian dari kas di bendahara pengeluaran dan diungkap secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Pengeluaran kas untuk belanja yang dilakukan melalui mekanisme UP akan dicatat dengan jurnal sebagai berikut:Penerimaan UP oleh SKPD dari BUD

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Pertanggungjawaban & Penerimaan GU oleh SKPD dari Kas Umum Daerah

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Jika menggunakan basis Akrual maka Belanja dan GUP:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Penerimaan Kas Pajak

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Penyetoran Kas Pajak

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Pengembalian/setoran UP ke RKUD

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Pembayaran langsung adalah mekanisme pengeluaran kas untuk belanja dari Rekening Kas Umum Daerah secara langsung kepada pihak ketiga (atas dasar perikatan atau surat keputusan) atau kepada bendahara pengeluaran. Pengeluaran kas untuk belanja yang dilakukan melalui mekanisme LS akan dicatat dengan jurnal sebagai berikut:Mekanisme LS (Pihak ketiga)

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Jika menggunakan basis Akrual maka:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Mekanisme LS (Gaji)

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Jika menggunakan basis Akrual maka:

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Mencatat Potongan (IWP/Pajak/Taperum)

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

2. Transaksi Pengeluaran PembiayaanPengeluaran kas untuk pengeluaran pembiayaan mencakup transaksi:? Pemberian pinjaman, menyebabkan timbulnya piutang? Pelunasan pokok utang, menyebabkan berkurangnya utang.? Pengeluaran kas untuk investasi, penyertaan modal negara/pemerintah daerah, menyebabkan pertambahan investasi pada sisi aset.? Pembentukan dana cadangan menyebabkan pertambahan dana cadangan

Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

Mencatat Pengeluaran Pembiayaan

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

3. Transaksi Pengeluaran TransferTransfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, antara lain dana perimbangan, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan. Pembahasan transfer dalam buletin teknis ini mencakup tiga hal yaitu penerimaan transfer, pengeluaran transfer dan kelebihan penyaluran. Tidak termasuk dalam definisi transfer:? Pemindahan antar bank dua pihak independen untuk maksud pembiayaan? Pemindahan dana antar bank yang dimiliki sebuah entitas pelaporan, antar entitas pelaporan dan entitas-entitas akuntansi di bawah entitas pelaporan tersebut.

Pada saat Buletin Teknis Akuntansi Kas diterbitkan, penerimaan transfer terdapat hanya pada pemerintah daerah. Dari sisi Pemerintah Pusat, transfer merupakan pengeluaran ke pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah daerah, transfer dapat merupakan pendapatan, apabila suatu pemerintah daerah menerima transfer dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya. Namun transfer bagi pemerintah daerah dapat juga merupakan pengeluaran apabila suatu pemerintah daerah memberikan transfer kepada pemerintah daerah lainnya.

1. Kas Berasal Dari Penerimaan Transfer

Penerimaan transfer (transfer masuk) merupakan penerimaan uang dari entitas pelaporan lain tanpa kewajiban mengembalikan, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat oleh pemda dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pada saat Pemerintah Pusat menyalurkan dana bagi hasil ke pemerintah daerah:

Pemerintah Pusat menyalurkan dana bagi hasil ke pemerintah daerah

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

2. Pengeluaran TransferTransfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.Pengeluaran Transfer

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

3. Kelebihan Pembayaran Belanja Dana Bagi HasilSesuai dengan PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa paragraf 7 dan paragraf 14 maka pengembalian kelebihan bayar atas transfer, misalnya dana bagi hasil dicatat sebagai pengurang SAL/SiLPA sedangkan penerimaannya dicatat sebagai Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah TAYL oleh pemerintah pusat. Dalam hal pengembalian kelebihan transfer dilakukan dengan cara pemotongan oleh entitas yang menyalurkan, maka pemotongan dicatat sebagai pengembalian pendapatan transfer TAYL.Pencatatan oleh Entitas Penerima dan Menyalurkan

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

4. Transaksi Pengeluaran Lainnya/Non AnggaranTransaksi Penerimaan/Pengeluaran Lainnya berupa penerimaan/pengeluaran Non Anggaran merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi laporan realisasi anggaran, namun mempengaruhi kas secara umum, seperti transaksi perhitungan fihak ketiga (PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar Rekening Kas Umum Daerah. Bendahara pengeluaran melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pusat dari transaksi belanja barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Atas transaksi tersebut, bendahara pengeluaran akan mencatat dengan jurnal:Penerimaan Kas Pajak

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

Penyetoran Kas Pajak

Jumlah bukti penerimaan kas pada waktu pembentukan dana kas kecil yang di buat oleh bendahara adalah

4. KesimpulanMenurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8 mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Dijelaskan lebih lanjut pada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 14 tentang Akuntansi Kas, Kas merupakan aset pemerintah paling lancar (likuid) dan aktif. Sifat lancar kas ditunjukkan dengan kemudahan dan kecepatan untuk diubah menjadi aset lain sesuai kebutuhan, sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban pemerintah. Kas disebut sebagai aset lancar paling aktif karena semua transaksi keuangan pemerintah pada umumnya akan berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran kas.

Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah khususnya Akuntasi Kas pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Transaksi kas dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang daerah. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang daerah. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan, Transaksi Penerimaan Pembiayaan, Transaksi Penerimaan Transfer, Transaksi Penerimaan Lainnya/Non Anggaran dan Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah, Transaksi Pengeluaran Pembiayaan, Transaksi Pengeluaran Transfer, Transaksi Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran.

Daftar Pustaka1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.4. Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah5. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.6. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 14 tentang Akuntansi Kas.7. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 14 tentang Akuntansi Kas.8. Modul 2 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Kemendagri.

9. Modul 3 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Kemendagri.