Jenis-jenis pajak yang termasuk sumber penerimaan Pemerintah Daerah

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan:

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pajak Daerah

Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat ciri pajak daerah adalah :

1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.

3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.

Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut

  1. A.       Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B.      Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Halo Taxmates apa kabar nih?

    Kamu tahu ngga sih Taxmates bahwa tidak semua jenis pajak diurus oleh instansi pemerintah yang sama? Seperti pajak kendaraan bermotor dengan pajak penghasilan, PPnBM dengan Bea Materai. Pada kenyataanya masih banyak orang yang tidak mengerti dan belum tau lho untuk masalah tersebut! Seringkali ada yang protes untuk masalah pajak kendaraan bermotor ke ditjenpajak, atau bea cukai ke ditjenpajak. Oleh karena itu supaya lebih jelas yuk kita bahas jenis-jenis pajak di Indonesia agar kamu tidak salah lagi untuk menanyakan pajak tersebut ke tempat yang seharusnya, yuk simak!

Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Adapun jenis-jenis PPh adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

    Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN. Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:

  1. Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.

    Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.. Barang-barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Materai (BM)

    Bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat sedang mengurus surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan

    Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

    Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak Daerah

    Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

    Jadi gimana Taxmates? Sekarang sudah tau kan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kamu jadi bisa memaksimalkan tanggung jawabmu sebagai Wajib Pajak deh! Mari kita sama-sama meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk Indonesia yang lebih maju.

Share