Jelaskan perbedaan antara waqaf idhthirari dan waqaf Ikhtibari

Wakaf[1] dari sudut bahasa adalah pemberhentian pengucapan. Sementara itu, dari sudut istilah tajwid, wakaf adalah penghentian bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Untuk mengetahui waqaf yang tepat, di perlukan pemahaman trhadap ayat yang di baca, sehinga wakaf memberikan kesan arti sempurna. Bagi yang sudah memahami dapat menentukan sendiri wakaf yang tepat sehingga tidak merusak makna, dan bagi yang belum faham hendaknya mengikuti tanda wakaf atau melihat mushaf agar tidak merusak makna Al-Qur'an itu sendir saat wakaf.

Jelaskan perbedaan antara waqaf idhthirari dan waqaf Ikhtibari

Contoh wakaf dalam surah Yusuf ayat 1.

Wakaf di bagi menjadi empat :

Waqaf Idhthirari (اضطراري)

Idhthirari artinya darurat, dalam artian wakaf atau pemberhentian bacaan Al-Qur'an dalam keadaan darurat, terpaksa, atau tidak sengaja karena tidak kuatnya nafas, menguap, batuk, bersin dan hal lain yang tidak dapat di tahan.

Waqaf Intizhari (انتظاري)

Waqaf Intizhari adalah wakaf yang dilakukan khusus dalam sebuah pengajaran Al-Qur'an. Hal ini dalam rangka menguasai cara membaca.

Waqaf Ikhtibari (اختباري)

Kata ikhtibari wakaf yang di lakukan oleh seorang guru (mu'allim) untuk menguji muridnya dalam hal bacaan Al-Qur'an.

Waqaf Ikhtiari (اختياري)

Kata Ikhtiari atau wakaf ijtihad, wakaf yang dilakukan kerana pemahaman terhadap Al-Qur'an dan kaidah Bahasa Arab.

Waqaf ini terbagi menjadi empat :

  • تام (tāmm)—wakaf sempurna—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
  • كاف (kāf)—wakaf memadai—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, tetapi ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
  • ﺣﺴﻦ (ḥasan)—wakaf baik—yaitu mewakafkan bacaan atau ayat sesudahnya.
  • ﻗﺒﻴﺢ (qabīḥ)—wakaf buruk—yaitu pemberhentian bacaan secara tidak sempurna atau penghentian bacaan di tengah-tengah ayat. Wakaf ini harus dihindari, karena bacaan yang diwakafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
  1. Tanda mim ( مـ ), disebut juga dengan wakaf lazim, adalah penghentian di akhir kalimat sempurna. Wakaf lazim disebut juga sebagai wakaf tāmm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, tetapi sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya.
  2. Tanda ṭa ( ) adalah tanda wakaf mutlak sehingga diwajibkan untuk berhenti.
  3. Tanda jim ( ) adalah wakaf jaiz, jadi boleh berhenti dan boleh melanjutkan bacaan.
  4. Tanda ẓa ( ) menandakan lebih baik tidak berhenti.
  5. Tanda ṣad ( ), disebut juga dengan wakaf murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik tidak mengentikan bacaan, tetapi diperbolehkan berhenti saat dkeadaan darurat dan tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda ẓa dan ṣad terletak pada fungsinya; dalam kata lain, lebih diperbolehkan berhenti pada wakaf ṣad.
  6. Tanda ṣad lam ya ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari al-waṣal awlā yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan lebih baik". Maka dari itu, meneruskan bacaan tanpa mewakafkannya lebih dianjurkan.
  7. Tanda qaf ( ) merupakan singkatan dari qīla alayhil waqaf yang bermakna "boleh berhenti pada wakaf sebelumnya". Maka dari itu, lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwakafkan.
  8. Tanda ṣad lam ( صل ) merupakan singkatan dari qad yūṣalu yang bermakna "kadang kala boleh diwasalkan". Maka dari itu, lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan;
  9. Tanda qif ( ﻗﻴﻒ ) artinya lebih dianjurkan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya diteruskan oleh sang pembaca tanpa berhenti.
  10. Tanda sin ( س ) atau tanda saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan pemberhentian sejenak tanpa mengambil napas sekiranya 1 alif 2 harokat, baru untuk meneruskan bacaan. Ada beberapa saktah dalam Al-Qur'an yakni pada surat : Al-Kahfi ayat : 1 dan 2, surat Yasin ayat : surat Al-Qiyamah ayat 27, dan surat Al-Muthaffifin ayat 14.
  11. Tanda waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermakna sama seperti wakaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), tetapi harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas.
  12. Tanda lā ( ) menandakan pelarangan penghentian. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika muncul di pertengahan ayat, maka tidak dianjurkan untuk berhenti. Jika berada di penghujung ayat, sang pembaca boleh berhenti dan boleh tidak.
  13. Tanda kaf ( ) merupakan singkatan dari kaṭālik yang bermakna "serupa". Dengan kata lain, makna dari wakaf ini mirip dengan wakaf yang sebelumnya muncul.
  14. Tanda titik tiga ( ... ...) disebut sebagai wakaf muraqabah atau wakaf ta'anuq sering kita kenal dengan wakaf mu'anaqoh, yang berarti "terikat". Wakaf artinya boleh berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua, dan sebaliknya. Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 2 :

ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ... فِيْهِ ... هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ

  • Tajwid
  • Harakat
  • Wasal
  • Macam-macam Waqaf
  • (Indonesia) Apokop "wakaf" PERUBAHAN FONOLOG Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata wakaf pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2019-10-7.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)

 

Artikel bertopik bahasa dan sastra Arab ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Wakaf_(tajwid)&oldid=21168176"

Adalah waqaf sempurnya, yaitu waqaf yang dibaca secara sempurna tanpa memotong di tengah-tengah bacaan. Arti ayatnya pun tidak akan terpengaruh karena tidak berhubungan dengan bacaan sebelum maupun selanjutnya.

2. Waqaf Kafi

Disebut juga sebagai waqaf yang memadai, yaitu waqaf yang dibaca dengan tidak melakukan pemotongan di tengah kalimat, tetapi masih memiliki hubungan makna dengan kalimat sebelum maupun selanjutnya.

3. Waqaf Hasan

Yaitu mewaqafkan kalimat yang tidak memiliki hubungan arti dengan kalimat selanjutnya, tetapi kalimat tersebut masih berhubungan kalimat selanjutnya.

4. Waqaf Qabih

Mewaqafkan kalimat secara tidak sempurna atau memotong kalimat yang tidak memiliki hubungan arti, tetapi masih punya hubungan dengan kalimat sesudahnya.

Berikut adalah macam-macam tanda waqaf yang terdapat dalam Al Quran:

1. Waqaf Lazim [م] atau tanda waqaf mim

Tanda baca[م]artinya “harus berhenti”. Waqaf lazim juga disebut waqaf tamm [waqaf yang sempurna], karena tanda waqaf ini menandakan sempurna atau tidaknya suatu kalimat.

Contoh waqaf lazim[م]terdapat dalam surat Al-An’am ayat 20:

  • 1 Wakaf di bagi menjadi empat:
    • 1.1 Waqaf Idhthirari [اضطراري]
    • 1.2 Waqaf Intizhari [انتظاري]
    • 1.3 Waqaf Ikhtibari [اختباري]
    • 1.4 Waqaf Ikhtiari [اختياري]
  • 2 Tanda-tanda wakaf
  • 3 Lihat pula
  • 4 Pranala luar
  • 5 Referensi

Wakaf di bagi menjadi empat:Sunting

Waqaf Idhthirari [اضطراري]Sunting

Idhthirari artinya darurat, dalam artian wakaf atau pemberhentian bacaan Al-Qur'an dalam keadaan darurat, terpaksa, atau tidak sengaja karena tidak kuatnya nafas, menguap, batuk, bersin dan hal lain yang tidak dapat di tahan.

Waqaf Intizhari [انتظاري]Sunting

Waqaf Intizhari adalah wakaf yang dilakukan khusus dalam sebuah pengajaran Al-Qur'an. Hal ini dalam rangka menguasai cara membaca.

Waqaf Ikhtibari [اختباري]Sunting

Kata ikhtibari wakaf yang di lakukan oleh seorang guru [mu'allim] untuk menguji muridnya dalam hal bacaan Al-Qur'an.

Waqaf Ikhtiari [اختياري]Sunting

Kata Ikhtiari atau wakaf ijtihad, wakaf yang dilakukan kerana pemahaman terhadap Al-Qur'an dan kaidah Bahasa Arab.

Waqaf ini terbagi menjadi empat:

  • تام [tāmm]—wakaf sempurna—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
  • كاف [kāf]—wakaf memadai—yaitu pemberhentian pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, tetapi ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
  • ﺣﺴﻦ [ḥasan]—wakaf baik—yaitu mewakafkan bacaan atau ayat sesudahnya.
  • ﻗﺒﻴﺢ [qabīḥ]—wakaf buruk—yaitu pemberhentian bacaan secara tidak sempurna atau penghentian bacaan di tengah-tengah ayat. Wakaf ini harus dihindari, karena bacaan yang diwakafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.

1. Waqaf Taamm [ﺗﺂﻡّ]

Jenis tanda waqaf yang sempurna ini menghentikan bacaan pada kata yang sempurna. Waqaf taamm tidak berhenti di tengah-tengah kata, serta tidak mempengaruhi makna dan arti kata. Jenis waqaf ini tidak memiliki hubungan dengan ayat sebelumnya maupun ayat setelahnya.

2. Waqaf kaaf [ﻛﺎﻒ]

Jenis tanda waqaf yang memadai ini berhenti pada sebuah kata yang sudah mempunyai arti sempurna, sehingga tidak berhenti pada tengah-tengah kata atau bacaan. Akan tetapi, bacaan tersebut masih mempunyai hubungan makna dengan kata setelahnya.

ADVERTISEMENT

3. Waqaf Hasan [ﺣﺴﻦ ]

Jenis tanda waqaf yang baik ini berhenti pada sebuah bacaan atau kata yang sempurna, serta tidak mempengaruhi arti atau makna. Akan tetapi, bacaan tersebut masih mempunyai hubungan makna dengan kata setelahnya.

4. Waqaf Qabiih[ ﻗﺒﻴﺢ]

Jenis tanda waqaf yang buruk ini berhenti pada kata atau bacaan yang tidak sempurna, yaitu berhenti pada tengah-tengah kata atau ayat. Wakaf jenis ini harus dijauhi, sebab bacaan tersebut masih berhubungan dengan bacaan sebelumnya, dari segi makna maupun lafaznya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat

Sebelum dilanjutkan kita harus tahu dulu. Meski penulisan waqaf itu sama tetapi kata waqaf ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai dua pengertian. Pertama, waqaf yang dilihat dari segi pemakaian harta atau benda berharga, yang mana harta atau benda tersebut bisa digunakan untuk kepentingan bersama.

Kedua, waqaf yang merupakan bagian dari ilmu tajwid, yang mempunyai arti berhenti sebentar. Meskipun nafas kita masih kuat untuk melanjutkan bacaan dalam suatu ayat al-Qur’an.

Dalam kesempatan ini, kita akan belajar mengenai tanda-tanda waqaf yang merupakan bagian dari ilmu tajwid, guna mengetahui macam-macamnya dan fungsinya.

Video yang berhubungan