Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah? Show
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. ekstrateritorial. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Pembahasan dan Penjelasan Jawaban A. negara menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali. Jawaban B. teritorial menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban C. darat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan. Jawaban D. udara menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan. Jawaban E. ekstrateritorial menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. ekstrateritorial Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih. 4.Hujan turun dengan lebat. Banyak daun dan ranting pohon berguguran di halaman rumah. Keesokan harinya, Pak Ilham mengajak seluruh anggota keluarga m … tolongggggggggg dongggg kk kak apa arti atau makna dari kebangsaan persatuan indonesia 26.UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 termasuk peraturan perundang-undangan secara tertulis dan jelas yang dibuat oleh pendiri negara dalam lemb … 18. hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD negara RI tahun 1945 dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut Adapun hubungan keduanya adalah a. alin … 18. hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD negara RI tahun 1945 dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut Adapun hubungan keduanya adalah a. alin … dari proses belajar hari ini hal yang saya pahami adalah (PKN kls x) 14. Perhatikan gambar berikut !gambar tersebut menunjukkan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di lingkungan a. bangsa dan negara b. masyarak … besaran apakah yang menggunakan satuan Ampere 12. berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah seperti ikut Pemilu merupakan penerapan nilai Pancasila di lingkungan a. kelua … Jakarta - Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Jenis-jenis Wilayah Suatu NegaraLuas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara: Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis. Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT. 2. Wilayah LautanWilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked. Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua. Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara. Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut. 3. Wilayah UdaraWilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter. 4. Wilayah EkstrateritorialSelain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara. Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS" (kri/lus) Page 2Jakarta - Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Jenis-jenis Wilayah Suatu NegaraLuas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara: Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis. Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT. 2. Wilayah LautanWilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked. Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua. Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara. Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut. 3. Wilayah UdaraWilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter. 4. Wilayah EkstrateritorialSelain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara. Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS" [Gambas:Video 20detik] (kri/lus) |