Jelaskan pembentukan pemerintahan militer pendudukan Jepang di Indonesia

Pada pertengahan tahun 1942 timbul pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang agar penduduk di daerah pendudukan dilibatkan dalam aktivitas pertahanan dan kemiliteran (termasuk semimiliter). Oleh karena itu, pemerintah Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer. Di seluruh Kepulauan Indonesia bekas Hindia Belanda itu wilayahnya dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer. a. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Kedua Puluh Lima     (Tomi Shudan) untuk Sumatera. Pusatnya di Bukittinggi. b. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Keenam Belas     (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura. Pusatnya di Jakarta. Kekuatan     pemerintah militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (Dai     Ni Nankenkantai). c. Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu (Armada Selatan Kedua)     untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Pusatnya di Makassar. Pembagian administrasi semacam itu tentu juga terkait dengan perbedaan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap daerah di Indonesia, baik dari segi militer maupun politik ekonomi. Pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting waktu itu masih diberlakukan pemerintahan sementara. Hal ini berdasarkan Osamu Seirei (Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Ke-16). Di dalam undang-undang itu antara lain berisi ketentuan sebagai berikut. a. Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan     segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima     tentara Jepang di Jawa. b. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia     Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan     terhadap tentara pendudukan Jepang. c. Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap     diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan     dengan aturan pemerintahan militer Jepang. Adapun susunan pemerintahan militer Jepang tersebut adalah sebagai berikut. a. Gunshirekan (panglima tentara) yang kemudian disebut dengan

    Seiko Shikikan (panglima tertinggi) sebagai pucuk pimpinan.

    Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal Hitoshi Imamura.

b. Gunseikan (kepala pemerintahan militer) yang dirangkap oleh kepala

    staf. Kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo     Okasaki. Kantor pusat pemerintahan militer ini disebut Gunseikanbu.     Di lingkungan Gunseikanbu ini terdapat empat bu (semacam departemen)     dan ditambah satu bu lagi, sehingga menjadi lima bu. Adapun kelima

    bu itu adalah sebagai berikut.

1. Somobu (Departemen Dalam Negeri). 2. Zaimubu (Departemen Keuangan). 3. Sangvobu (Departemen Perusahaan, Industri dan Kerajinan     Tangan) atau urusan Perekonomian. 4. Kotsubu (Departemen Lalu Lintas). 5. Shihobu (Departemen Kehakiman). c. Gunseibu (koordinator pemerintahan dengan tugas memulihkan     ketertiban dan keamanan atau semacam gubernur) yang meliputi:. 1. Jawa Barat : pusatnya di Bandung. 2. Jawa Tengah : pusatnya di Semarang. 3. Jawa Timur : pusatnya di Surabaya.     Ditambah dua daerah istimewa (Kochi) yakni Yogyakarta dan Surakarta. Di dalam pemerintahan itu, Jepang juga membentuk kesatuan Kempetai (Polisi Militer). Di samping susunan pemerintahan tersebut, juga ditetapkan lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanyalah Kimigayo. Padahal sebelum tentara Jepang datang di Indonesia, Lagu Indonesia Raya sering diperdengarkan di radio Tokyo.


Page 2

Jelaskan pembentukan pemerintahan militer pendudukan Jepang di Indonesia

Jepang saat menjajah Indonesia membentuk pemerintah militer. (pixabay)

adjar.id – Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, Jepang melakukan pembentukan pemerintahan militer.

Pada Januari 1942, Jepang mendarat dan masuk ke Indonesia melalui Ambon serta menguasai seluruh Maluku.

Daerah Tarakan di Kalimantan Timur dan Balikpapan kemudian dikuai oleh Jepang pada 12 Januari 1942.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang pembentukan pemerintahan militer oleh jepang yang menjadi materi sejarah kelas 11 SMA.

Pada 1 Maret 1942, kemenangan tentara Jepang dalam perang Pasifik menunjukkan kemampuan Jepang dalam mengontrol wilayah yang sangat luas.

Wilayah kekuasaan Jepang sendiri meliputi Burma sampai Pulau Wake di Samudra Pasifik.

Setelah daerah-daerah di luar Jawa telah dikuasai, Jepang kemudian memusatkan perhariannya untuk menguasai tanah Jawa sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda.

Yuk, kita simak penjelasan pembentukan pemerintahan militer Jepang saat menjajah di Indonesia berikut ini!

“Jepang berhasil memenangkan pertempuran dengan pasukan Belanda dan Inggris di Laut Jawa untuk mendapatkan tanah Jawa.”

Baca Juga: Periode Masa Pendudukan Jepang, Proklamasi, serta Kemerdekaan

Pembentukan Pemerintahan Militer

Pada pertengahan tahun 1942, muncul pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang agar penduduk di daerah penjajahan dilibatkan dalan aktivittas pertahan dan kemiliteran.

Maka dari itu, pemerintah Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer.

Seluruh wilayah kepulauan Indonesia yang bekas jajahan Hindia Belanda dibagi menjadi tiga wilayah militer, yaitu:

1. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu tentara kedua puluh lima atau Tomi Shudan untuk wilayah Sumatra yang pusatnya berada di Bukittinggi.

2. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu tentara keenam belas atau Asamu Shudan untuk wilayah Jawa dan Madura yang pusatnya berada di Jakarta.

Kekuatan militer di Jawa dan Madura kemudian ditambahkan dengan adanya Angkatan Laut atau Dai Ni Nankenkantai.

3. Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu Armada Selatan Kedua untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang pusatnya berada di Makassar.

“Pembagian wilayah pemerinytahan militer di Indonesia karena adanya pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang.”

Baca Juga: Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang di Indonesia

Undang-Undang Panglima Tentara ke-16

Adanya pembagian administrasi wilayah penduduk berdasarkan wilayah militer tentu terkait dengan perbedaan kepentingan Jepang terhadap setiap daerah di Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan militer dan juga politik ekonomi Jepang di Indonesia.

Nah, pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting saat itu masih diberlakukan pemerintahan sementara.

Hal ini berdasarkan undang-undang yang dikeluarkan panglima tentara ke-16 atau Osamu Seirei.

Undang-undang tersebut berisikan beberapa ketentuan, yaitu:

1. Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh palinglima tentara Jepang di Jawa.

2. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalnya memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.

3. Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentang dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

“Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan tentara Jepang berdasarkan undang-undang panglima tentara keenam belas.”

Baca Juga: Macam-Macam Organisasi Sosial Masyarakat Masa Pendudukan Jepang

Susunan Pemerintahan Militer Jepang

Berikut ini susunan pemerintahan militer Jepang, yaitu:

1. Gunshirekan atau panglima tentara yang kemudian disebut Seiko Shikikan atau panglima tertinggi sebagai pucuk pimpinan tentara Jepang.

2. Gunseikan atau kepala pemerintaha militer yang dirangkap oleh kepala staf yaitu Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki.

Nah, kantor pusat pemerintahan militer ini disebut Gunseikanbu yang terdiri dari lima departemen, yaitu:

• Somobu atau Departemen Dalam Negeri.

• Zaimubu atau Departemen Keuangan.

• Sangyobu atau Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan atau urusan perekonomian.

• Kotsubu atau Departemen Lalu Lintas.

• Shihobu atau Departemen Kehakiman.

3. Gunseibu atau koordinator pemerintahan yang bertugas untuk memulihkan ketertiban dan keamanan atau saat ini semacam gubernur, yang meliputi:

• Jawa Barat: pusatnya di Bandung.

• Jawa Tengah: pusatnya di Semarang.

• Jawa Timur: pusatnya di Surabaya

Ditambah dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

Nah, itulah tadi pembentukan pemerintahan militer Jepang pada masa penjajahan di Indonesia, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan pembagian tiga wilayah pemerintahan militer Jepang di Indonesia!

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton video ini jugam yuk!

Baca Juga: Dampak Kependudukan Jepang pada Bidang Ekonomi bagi Rakyat Indonesia

Jelaskan pembentukan pemerintahan militer pendudukan Jepang di Indonesia

Jelaskan pembentukan pemerintahan militer pendudukan Jepang di Indonesia
Lihat Foto

Konflik Bersejarah - Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia (2013)

Letnan Jenderal Imamura Hitoshi (kedua dari kiri) berfoto bersama para petinggi militer Jepang di Saigon, Vietnam. Perwira paling kanan adalah Marsekal Terauchi, Panglima Jepang di Asia Tenggara.

KOMPAS.com - Ketika Jepang mulai menduduki Tanah Air, salah satu hal yang pertama dilakukan adalah membentuk sistem pemerintahan.

Dikutip dari Masa Pendudukan Jepang di Indonesia (2019), ada dua dokumen yang mencatatat penyelenggaraan pemerintahan militer Jepang di Indonesia dari 1942-1945.

Dokumen pertama adalah Nampo Senryochi Gyosei Jisshi Yoryo atau Asas-asas Mengenai Pemerintahan di Wilayah-wilayah Selatan yang Diduduki.

 Baca juga: PETA, Pasukan Indonesia Bentukan Jepang

Dokumen itu memuat empat rencana pokok pemerintah Jepang setelah militer menguasai negara-negara di Asia Tenggara/Asia Selatan:

  1. Sasaran pemerintah militer adalah memulihkan ketertiban umum, mempercepat penguasaan sumber-sumber yang vital bagi pertahanan nasional, dan menjamin berdikari di bidang ekonomi bagi personel militer.
  2. Status terakhir wilayah-wilayah yang diduduki dan pengaturannya pada masa depan akan ditentukan terpisah.
  3. Dalam pelaksanaan pemerintahan militer, organisasi-organisasi pemerintahan yang ada akan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan menghormati struktur organisasi tradisional dan kebiasaan-kebiasaan setempat.
  4. Penduduk setempat akan dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kepercayaan kepada pasukan-pasukan Jepang. Dengan demikian, gerakan-gerakan kemerdekaan pendudukan setempat dapat dicegah.

 Baca juga: Heiho dan PETA, Organisasi Militer Bentukan Jepang

Dokumen kedua adalah Nampo Senryochi Gyosei Jisshi ni Kansuru riku-kaigun Chuuoo Kyotei atau Persetujuan Pokok antara Angkatan Darat dan Angkatan Laut mengenai Pemerintahan Militer di Wilayah-wilayah yang Diduduki.

Dokumen itu menyebutkan wilayah Indonesia akan menjadi wewenang Angkatan Darat dan Angkatan Laut Jepang.

Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali dipegang Angkatan Darat. Sementara Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua berada di bawah Angkatan Laut.

Baca juga: Kedatangan Jepang di Indonesia, Mengapa Disambut Gembira?

Mengacu pada kedua dokumen itu, sejak kapitulasi atau penyerahaan kekuasaan Hindia Belanda kepada Jepang lewat Perjanjian Kalijati pada 8 Maret 1942, berdirilah tiga pemerintahan militer Jepang di Indonesia. Berikut pembagiannya:

  1. Pulau Sumatera diperintah oleh Tentara ke-25 Angkatan Darat Jepang (Tomi Shudan). Markas besarnya di Bukittinggi.
  2. Pulau Jawa dan Bali dipegang Tentara ke-16 Angkatan Darat Jepang (Asamu Shudan). Markas besarnya di Batavia.
  3. Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dikuasai Angkatan Laut. Pimpinannya adalah Armada ke-3 Angkatan Laut Jepang. Markas besarnya di Makassar.

Di antara tiga pembagian itu, Tentara ke-16 paling dominan. Ini karena Jawa adalah pusat pemerintahan dan politik sejak zaman Hindia Belanda.

 Baca juga: Pemerintahan Sipil Jepang di Indonesia

Pemerintahan sementara langsung kemudian diberlakukan sesuai dengan Osamu Seirei (Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Ke-16). Ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagai berikut:

  1. Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan. Kekuasaannya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
  2. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia
  3. Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan setia terhadap tentara pendudukan Jepang.
  4. Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Baca juga: Gerakan Tiga A dan Propaganda Jepang

Adapun susunan pemerintah militer Jepang sebagai berikut:

  1. Gunshirekan (panglima tentara)
  2. Gunseikan (kepala pemerintahan militer)
  3. Gunseibu (koordinator pemerintahan)

Berikut penjelasannya:

1. Gunshirekan (panglima tentara) yang kemudian disebut dengan Seiko Shikikan (panglima tertinggi) sebagai pucuk pimpinan.

Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal Hitoshi Imamura.

Baca juga: Organisasi Semimiliter di Era Pendudukan Jepang

2. Gunseikan (kepala pemerintahan militer) dirangkap oleh kepala staf. Kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki.

Kantor pusat pemerintahan militer ini disebut Gunseikan bu. Ada sepuluh bu atau departemen yang dipimpin seorang direktur. Berikut pembagiannya:

  1. Departemen Urusan Umum (Somubu)
  2. Departemen Dalam Negeri (Naimubu)
  3. Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan (Sangyobu)
  4. Departemen Keuangan (Zaimubu)
  5. Departemen Kehakiman (Shihobu)
  6. Departemen Kepolisian (Keimubu)
  7. Departemen Lalu Lintas (Kotsubu)
  8. Departemen Propaganda (Sendenbu)
  9. Departemen Kesejahteraan Sosial
  10. Departemen Meteorologi

 Baca juga: Jawa Hokokai, Organisasi Pergerakan pada Masa Pendudukan Jepang

3. Gunseibu kira-kira semacam gubernur. Tugasnya memulihkan ketertiban dan keamanan. Pembagiannya meliputi:

  1. Jawa Barat berpusat di Bandung
  2. Jawa Tengah berpusat di Semarang
  3. Jawa Timur berpusat di Surabaya
  4. Daerah istimewa (Kochi) di Yogyakarta
  5. Daerah istimewa (Kochi) di Surakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.