adjar.id – Wilayah Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam pasal 25 A. UUD 1945 sendiri menjadi dasar hukum yang menjadi landasan dari berdirinya negara Indonesia ini, Adjarian. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68. Pada soal Uji Kompetensi tersebut kita diminta menjelaskan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara Indonesia. Baca Juga: Bentuk-Bentuk Keadaan Fisik Wilayah Negara Indonesia Maka dari itu, agar memudahkan Adjarian, menjawabnya, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA. Wilayah negara Indonesia sendiri merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri nusantara, di mana batas dan haknya sudah ditetapkan dalam UUD 1945. Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan tentang wilayah Indonesia sekaligus mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia. Yuk, kita simak isi dan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tersebut berikut ini, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2! Page 2
Isi dari Pasal 25 A UUD 1945 Dalam pasal 25 A UUD 1945, berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Adanya pasal 25 A, tersebut semakin menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pulau. Selain itu, Adjarian, ada juga batas wilayah dan hak yang dimiliki oleh Indonesia dengan adanya undang-undang yang mengaturnya. Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut Pasal pada UUD 1945 membuat Indonesia memiliki landasan hukum atas wilayahnya, jika suatu saat ada negara lain yang mengakui wilayah Indonesia sebagai wilayahnya. Sengketa perbatasan wilayah merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan terjadinya konflik antarnegara. Sehingga, adanya landasan hukum berupa pasal 25 A UUD 1945 membuat kedaulatan Indonesia semakin kuat sebagai negara. Nah, kita lanjut mencari tahu makna pasal 25 A UUD 1945 berikut ini, yuk! Page 3
Makna Pasal 25 A Tentang Wilayah Indonesia Pasal 25 A UUD 1945 memiliki makna tentang kedaulatan wilayah negara Indonesia, di mana ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Batas-batas wilayah yang dimiliki Indonesia sendiri terdiri atas wilayah lautan, daratan, dan udara. Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyebutkan tentang Indonesia yang memiliki ciri-ciri Nusantara. Nusantara di sini yaitu sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua dan dua samudra. Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nah, bentuk wilayah dari Indonesia sendiri yaitu negara yang wilayah daratannya dipisahkan oleh lautan. Jadi, negara kepulauan yang ada di dalam pasal 25 A tersebut menjelaskan tentang Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan. Adanya pengukuhan mengenai batas wilayah Indonesia dalam pasal 25 A UUD 1945, membuat Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat. Page 4
Kesatuan Wilayah Indonesia Kesatuan wilayah Indonesia dalam pasal 25 A mencakup beberapa hal, seperti: 1. Kesatuan politik. 2. Kesatuan hukum. 3. Kesatuan sosial budaya. 4. Kesatuan pertahanan dan keamanan. Baca Juga: Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. O iya, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini mengukuhkan wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Indonesia. Nah, itulah tadi makna pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68. Tonton video ini juga, yuk! tirto.id - Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan ini dilakukan pada Amandemen UUD 1945 kedua dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 7-18 Agustus 2000. Sejak berakhirnya Orde Baru pada 1998, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali di Orde Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara. Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua, diadakan lewat Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
Sementara amandemen tahap ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dihelat 1-9 November 2001. Lalu, amandemen terakhir dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002. Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945, maka bangsa Indonesia melakukan perubahan yang cukup mendasar. Peristiwa amandemen terhadap aturan dasar dalam bidang ketatanegaraan ini, lanjut Taufiqurrohman Syah, dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Komisi Yudisial RI, dapat menuju ke suatu negara yang demokratis.
Baca juga:
Penambahan Pasal 25 UUD 1945Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 25 masuk ke dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Pasal 25 mengenai syarat-syarat pengangkatan hakim ini tetap dipertahankan. Sidang amandemen kedua kemudian menambahkan bab baru yaitu BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan Pasal 25A. Isi pasal baru ini yaitu: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Dengan adanya Pasal 25A, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan. Selain itu, negara juga menerapkan batasan wilayah dan hak yang dimiliki Indonesia melalui undang-undang.
Baca juga:
Dalam Amandemen UUD 1945 kedua, ada 7 perubahan yang dilakukan meliputi: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dikutip dari laman Jurnal Polines, perubahan dalam Amandemen UUD 1945 tahap kedua terjadi pada:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
AMANDEMEN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|