Jelaskan hal-hal yang harus ditinggalkan selama ihram menurut q.s. al baqarah/2: 197!

Surat Al-Baqarah [2:197]

[Pengertian tentang musim haji]

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

alhajju asyhurun ma’luumaatun faman faradha fiihinna alhajja falaa rafatsa walaa fusuuqa walaajidaala fii alhajji wamaa taf’aluu min khayrin ya’lamhu allaahu watazawwaduu fa-inna khayra alzzaadialttaqwaa waittaquuni yaa ulii al-albaabi

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

* * *

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji 1. Agama Islam 2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis) 3. Tidak gila / waras

4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad) 2. Baligh / dewasa 3. Waras / berakal 4. Merdeka (bukan budak)

5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram 2. Wukuf 3. Thawaf 4. Sa’i

5. Tahallul

— Keutamaan Haji 1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu 2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah. 3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah Allah SWT. 4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji. 5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.

6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

— Jenis Haji Haji Tamattu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul. Pelaksanaan: a. Ihram dari miqat untuk Umroh b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji c. Membayar Dam

d. Disunatkan Tawaf Qudum

Haji Ifrad Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. Pelaksanaan: a. Ihram dari miqat untuk Haji b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh

c. Tidak membayar Dam

Haji Qiran Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. Pelaksanaan: a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh b. Melakukan semua pekerjaan haji

c. Membayar Dam

0.000000 0.000000

tirto.id - Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji. Rukun haji harus dilaksanakan dengan benar agar ibadah haji menjadi sah.

Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti menuju, mengunjungi, atau menyengaja ke suatu tempat. Haji dapat didefinisikan sebagai mengunjungi Ka’bah untuk beribadah sesuai dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan.

Haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Yang dimaksud mampu tentunya meliputi banyak hal, mulai dari mampu secara fisik, materi, hingga ketersediaan transportasi yang memadai.

Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu pada bulan Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijah. Sementara itu, puncak pelaksanaan ibadah haji adalah pada tanggal 9 Zulhijah ketika jamaah melaksanakan ibadah wukuf di padang Arafah.

Untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Mengutip buku Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas X, syarat haji adalah beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu.

Rukun Haji dalam Islam

Ibadah haji menjadi sah apabila para jamaah melaksanakan rukun haji dengan benar. Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan atau amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji.

Jadi, apabila ada rukun haji yang ditinggalkan, maka ibadah hajinya tidak akan sah. Menurut buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas X, rukun haji meliputi:

1. Ihram

Ihram adalah berniat melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram warna putih disertai pengucapan lafaz ‘Labbaika Allahumma hajjan’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’.

Ihram juga menjadi tanda dimulainya ibadah haji. Bila jamaah melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) tanpa ihram, maka ia wajib kembali ke salah satu miqat untuk berihram.

2. Wukuf

Wukuf yaitu hadir di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar di 10 Zulhijah. Wukuf adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri, sekaligus sebagai gambaran tentang bagaimana manusia saat dikumpulkan di padang Mahsyar.

Wukuf menjadi momen yang tepat untuk bertaubat kepada Allah SWT. Di saat ini pula jamaah sebaiknya memperbanyak zikir, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Tawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam sehingga posisi Ka’bah ada di sebelah kiri jamaah.

Syarat sah tawaf:

  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci
  • Dilakukan sebanyak 7 kali
  • Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
  • Berlawanan arah jarum jam (Ka’bah di sisi kiri badan)
  • Dilaksanakan di Masjidil Haram
Menurut para ulama, ada tiga macam tawaf, yaitu:

  • Tawaf qudum: dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
  • Thawaf ifadhah: tawaf ini hukumnya wajib, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Tawaf ifadhah dilakukan pada hari kurban setelah lempar jumrah aqabah.
  • Thawaf wada': dilakukan saat jamaah hendak meninggalkan Mekah, karena itu sering disebut sebagai tawaf perpisahan.
Selain ketiga tawaf di atas, ada pula tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan jamaah haji.

4. Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil dan dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhah atau tawaf qudum. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.

5. Tahallul

Tahallul adalah keadaan ketika jamaah kembali diperbolehkan melakukan hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji. Tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut kepala, boleh sebagian atau seluruhnya, minimal tiga helai rambut.

Sesuai informasi dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, tahallul terdiri dua tahap, yaitu:

A. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:

  • Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawah ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah
Setelah tahallul awwal, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji (kecuali berhubungan suami istri).

B. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu lempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.

Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali, termasuk hubungan suami istri.

6. Tertib

Tertib artinya semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak ada yang boleh ditinggalkan.

Baca juga: Keutamaan Zulkaidah: Waktu Utama Haji-Umrah, dan Peristiwa Penting

Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umroh terletak pada aspek hukum, waktu, dan pelaksanaannya.

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Ditilik dari segi hukum, haji dan umrah berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu. Dasarnya adalah Surah Ali Imran:97, " ... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya, dari semesta alam."

Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar, "Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan," (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji. Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.

Berbeda dengan haji, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang umrah. Sebagian menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya sunah: jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala.

Ulama yang menyatakan umrah wajib, melandaskan pada Surah al-Baqarah:196, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."

Sebaliknya, yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab, "Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." (HR. at-Tirmidzi). Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah (dhaif

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah

Terdapat perbedaan haji dan umrah terkait rukun kedua ibadah tersebut. Rukun haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut. Sementara itu, dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah. Empat rukun lain sama, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Jika merujuk pada waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. Pasalnya, haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji,

dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah. Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:197 "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui" . Sementara itu Abdullah bin Umar berkata, "Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah" (H.R. Bukhari).

Sementara itu, Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait RUKUN HAJI atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ylk)

Penulis: Erika Erilia Editor: Yulaika Ramadhani Kontributor: Erika Erilia