Jelaskan bentuk nyata keterlibatan gereja dalam memperjuangkan dan penegakan ham

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang dan melekat pada dirinya sejak dalam kandungan dan hak tersebut tidak dapat diambil paksa oleh orang lain. HAM berlaku secara universal. 

Dasar-dasar mengenai HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of Independence of USA) yang kemudian juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam terang ajaran gereja yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane, ciptaan Allah. Hak ini diberikan kepada seseorang atas dasar kedudukan, pangkat, atau situasi. Namun masih saja lingkungan gereja di Indonesia, Hak Asasi Manusia belum dikenal dengan baik. Bahkan HAM merupakan masalah yang kurang populer di dalam gereja. Masalah HAM kurang populer karena dianggap menyentuh wilayah politik. Gereja masih menganggap bahwa politik bukanlah "wilayah gereja" karena "politik itu kotor". HAM membuat gereja harus melakukan kritik diri terhadap cara menjadi gereja, mengkritik teologi, rumusan dogma beserta ajarannya. 

Misalnya masalah kesetaraan dan keadilan gender dengan segala implikasinya dalam semua bidang dan arah kehidupan gereja. Sangat jarang bahkan hamper tidak ada gereja yang membuka layanan krisis bagi perempuan korban kekerasan. Umumnya para korban menyelesaikan masalah mereka sendiri di luar urusan gereja. 

Gereja tak ikut campur masalah kemanusiaan, gereja hanya bertanggungj jawab terhadap hubungan manusia dengan Tuhan. Jika layanan krisis tidak tersedia, kepada siapakah korban mengadukan kasusnya? Jelas ini merupakan tanggung jawab atau urusan politik. Hal ini dikarenakan negara mengeluarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tahun 2004 namun tidak juga direspon gereja. Belum lagi masalah pelecehan seksual dalam organisasi gereja yang cenderung ditutup-tutupi untuk menjaga citra gereja sebagai "lembaga yang kudus" berikut para pekerjanya.

Ilmuwan politik Samuel Huntington membangun tesis bahwa "pertentangan antar peradaban" akan selalu menghantui perjalanan umat manusia. Dan pertentangan tersebut pada dasarnya diakibatkan oleh pertentangan antar agama. Walau pada dasarnya sangatlah sulit untuk menemukan pendasaran HAM pada ajaran keagamaan, tetapi secara praktis, Rein Mullerson mengemukakan bahwa premis-premis ide tentang HAM dapat diwujudkan. 

Pada dasarnya pandangan keagamaan dalam HAM hanylah pernyataan akan prinsip bagi penghormatan HAM. Sehingga, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tidak ada HAM dalam ajaran agama. HAM merupakan hasil proses berpikir manusia tentang konsepsi keadilan sedangkan gereja mengajak umatnya berpikir fokus pada konsepsi ketuhanan. 

George J. Aditjondro berusaha menjadikan berbagai kasus pelanggaran kemanusiaan dan pelanggaran HAM secara umum sebagai pelajaran berarti pihak gereja dalam menata kembali tata nilai teologis dan tata kelola kehidupan secara religius. Justru dari berbagai kasus itulah sebenarnya gereja akan mampu merumuskan strategi baru dan tafsir krisis baru dari pihak gereja dalam menjawab ragam soal kejahatan HAM yang terjadi dalam tragedi di berbagai belaha dunia.

Pada akhirnya seiring berjalannya waktu, gereja mampu terbuka mengenai penegakan HAM. Meskipun hal ini merupakan tantangan bagi teologi Indonesia untuk menempatkan perjuangan demi hak asasi manusia di pusat kesadaran umat kristiani Indonesia. Ikut dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupannya merupakan sumbangan berharga Gereja kepada negara Indonesia. 

Sumbangan diberikan tanpa pamrih karena gereja merasa bahwa memperjuangkan hak asasi manusia itu menguntungkan banyak pihak. Tak ada cara yang lebih mendasar untuk mewujudkan solidaritas dengan segenap warga masyarakat, terutama dengan mereka yang lemah,miskin, tersingkir, dan difabel daripada berjuang demi penegakan HAM.


Page 2

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang dan melekat pada dirinya sejak dalam kandungan dan hak tersebut tidak dapat diambil paksa oleh orang lain. HAM berlaku secara universal. 

Dasar-dasar mengenai HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of Independence of USA) yang kemudian juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam terang ajaran gereja yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane, ciptaan Allah. Hak ini diberikan kepada seseorang atas dasar kedudukan, pangkat, atau situasi. Namun masih saja lingkungan gereja di Indonesia, Hak Asasi Manusia belum dikenal dengan baik. Bahkan HAM merupakan masalah yang kurang populer di dalam gereja. Masalah HAM kurang populer karena dianggap menyentuh wilayah politik. Gereja masih menganggap bahwa politik bukanlah "wilayah gereja" karena "politik itu kotor". HAM membuat gereja harus melakukan kritik diri terhadap cara menjadi gereja, mengkritik teologi, rumusan dogma beserta ajarannya. 

Misalnya masalah kesetaraan dan keadilan gender dengan segala implikasinya dalam semua bidang dan arah kehidupan gereja. Sangat jarang bahkan hamper tidak ada gereja yang membuka layanan krisis bagi perempuan korban kekerasan. Umumnya para korban menyelesaikan masalah mereka sendiri di luar urusan gereja. 

Gereja tak ikut campur masalah kemanusiaan, gereja hanya bertanggungj jawab terhadap hubungan manusia dengan Tuhan. Jika layanan krisis tidak tersedia, kepada siapakah korban mengadukan kasusnya? Jelas ini merupakan tanggung jawab atau urusan politik. Hal ini dikarenakan negara mengeluarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tahun 2004 namun tidak juga direspon gereja. Belum lagi masalah pelecehan seksual dalam organisasi gereja yang cenderung ditutup-tutupi untuk menjaga citra gereja sebagai "lembaga yang kudus" berikut para pekerjanya.

Ilmuwan politik Samuel Huntington membangun tesis bahwa "pertentangan antar peradaban" akan selalu menghantui perjalanan umat manusia. Dan pertentangan tersebut pada dasarnya diakibatkan oleh pertentangan antar agama. Walau pada dasarnya sangatlah sulit untuk menemukan pendasaran HAM pada ajaran keagamaan, tetapi secara praktis, Rein Mullerson mengemukakan bahwa premis-premis ide tentang HAM dapat diwujudkan. 

Pada dasarnya pandangan keagamaan dalam HAM hanylah pernyataan akan prinsip bagi penghormatan HAM. Sehingga, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tidak ada HAM dalam ajaran agama. HAM merupakan hasil proses berpikir manusia tentang konsepsi keadilan sedangkan gereja mengajak umatnya berpikir fokus pada konsepsi ketuhanan. 

George J. Aditjondro berusaha menjadikan berbagai kasus pelanggaran kemanusiaan dan pelanggaran HAM secara umum sebagai pelajaran berarti pihak gereja dalam menata kembali tata nilai teologis dan tata kelola kehidupan secara religius. Justru dari berbagai kasus itulah sebenarnya gereja akan mampu merumuskan strategi baru dan tafsir krisis baru dari pihak gereja dalam menjawab ragam soal kejahatan HAM yang terjadi dalam tragedi di berbagai belaha dunia.

Pada akhirnya seiring berjalannya waktu, gereja mampu terbuka mengenai penegakan HAM. Meskipun hal ini merupakan tantangan bagi teologi Indonesia untuk menempatkan perjuangan demi hak asasi manusia di pusat kesadaran umat kristiani Indonesia. Ikut dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupannya merupakan sumbangan berharga Gereja kepada negara Indonesia. 

Sumbangan diberikan tanpa pamrih karena gereja merasa bahwa memperjuangkan hak asasi manusia itu menguntungkan banyak pihak. Tak ada cara yang lebih mendasar untuk mewujudkan solidaritas dengan segenap warga masyarakat, terutama dengan mereka yang lemah,miskin, tersingkir, dan difabel daripada berjuang demi penegakan HAM.


Jelaskan bentuk nyata keterlibatan gereja dalam memperjuangkan dan penegakan ham

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang dan melekat pada dirinya sejak dalam kandungan dan hak tersebut tidak dapat diambil paksa oleh orang lain. HAM berlaku secara universal. 

Dasar-dasar mengenai HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of Independence of USA) yang kemudian juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam terang ajaran gereja yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane, ciptaan Allah. Hak ini diberikan kepada seseorang atas dasar kedudukan, pangkat, atau situasi. Namun masih saja lingkungan gereja di Indonesia, Hak Asasi Manusia belum dikenal dengan baik. Bahkan HAM merupakan masalah yang kurang populer di dalam gereja. Masalah HAM kurang populer karena dianggap menyentuh wilayah politik. Gereja masih menganggap bahwa politik bukanlah "wilayah gereja" karena "politik itu kotor". HAM membuat gereja harus melakukan kritik diri terhadap cara menjadi gereja, mengkritik teologi, rumusan dogma beserta ajarannya. 

Misalnya masalah kesetaraan dan keadilan gender dengan segala implikasinya dalam semua bidang dan arah kehidupan gereja. Sangat jarang bahkan hamper tidak ada gereja yang membuka layanan krisis bagi perempuan korban kekerasan. Umumnya para korban menyelesaikan masalah mereka sendiri di luar urusan gereja. 

Gereja tak ikut campur masalah kemanusiaan, gereja hanya bertanggungj jawab terhadap hubungan manusia dengan Tuhan. Jika layanan krisis tidak tersedia, kepada siapakah korban mengadukan kasusnya? Jelas ini merupakan tanggung jawab atau urusan politik. Hal ini dikarenakan negara mengeluarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tahun 2004 namun tidak juga direspon gereja. Belum lagi masalah pelecehan seksual dalam organisasi gereja yang cenderung ditutup-tutupi untuk menjaga citra gereja sebagai "lembaga yang kudus" berikut para pekerjanya.

Ilmuwan politik Samuel Huntington membangun tesis bahwa "pertentangan antar peradaban" akan selalu menghantui perjalanan umat manusia. Dan pertentangan tersebut pada dasarnya diakibatkan oleh pertentangan antar agama. Walau pada dasarnya sangatlah sulit untuk menemukan pendasaran HAM pada ajaran keagamaan, tetapi secara praktis, Rein Mullerson mengemukakan bahwa premis-premis ide tentang HAM dapat diwujudkan. 

Pada dasarnya pandangan keagamaan dalam HAM hanylah pernyataan akan prinsip bagi penghormatan HAM. Sehingga, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tidak ada HAM dalam ajaran agama. HAM merupakan hasil proses berpikir manusia tentang konsepsi keadilan sedangkan gereja mengajak umatnya berpikir fokus pada konsepsi ketuhanan. 

George J. Aditjondro berusaha menjadikan berbagai kasus pelanggaran kemanusiaan dan pelanggaran HAM secara umum sebagai pelajaran berarti pihak gereja dalam menata kembali tata nilai teologis dan tata kelola kehidupan secara religius. Justru dari berbagai kasus itulah sebenarnya gereja akan mampu merumuskan strategi baru dan tafsir krisis baru dari pihak gereja dalam menjawab ragam soal kejahatan HAM yang terjadi dalam tragedi di berbagai belaha dunia.

Pada akhirnya seiring berjalannya waktu, gereja mampu terbuka mengenai penegakan HAM. Meskipun hal ini merupakan tantangan bagi teologi Indonesia untuk menempatkan perjuangan demi hak asasi manusia di pusat kesadaran umat kristiani Indonesia. Ikut dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupannya merupakan sumbangan berharga Gereja kepada negara Indonesia. 

Sumbangan diberikan tanpa pamrih karena gereja merasa bahwa memperjuangkan hak asasi manusia itu menguntungkan banyak pihak. Tak ada cara yang lebih mendasar untuk mewujudkan solidaritas dengan segenap warga masyarakat, terutama dengan mereka yang lemah,miskin, tersingkir, dan difabel daripada berjuang demi penegakan HAM.


Jelaskan bentuk nyata keterlibatan gereja dalam memperjuangkan dan penegakan ham

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 4

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang dan melekat pada dirinya sejak dalam kandungan dan hak tersebut tidak dapat diambil paksa oleh orang lain. HAM berlaku secara universal. 

Dasar-dasar mengenai HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of Independence of USA) yang kemudian juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam terang ajaran gereja yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane, ciptaan Allah. Hak ini diberikan kepada seseorang atas dasar kedudukan, pangkat, atau situasi. Namun masih saja lingkungan gereja di Indonesia, Hak Asasi Manusia belum dikenal dengan baik. Bahkan HAM merupakan masalah yang kurang populer di dalam gereja. Masalah HAM kurang populer karena dianggap menyentuh wilayah politik. Gereja masih menganggap bahwa politik bukanlah "wilayah gereja" karena "politik itu kotor". HAM membuat gereja harus melakukan kritik diri terhadap cara menjadi gereja, mengkritik teologi, rumusan dogma beserta ajarannya. 

Misalnya masalah kesetaraan dan keadilan gender dengan segala implikasinya dalam semua bidang dan arah kehidupan gereja. Sangat jarang bahkan hamper tidak ada gereja yang membuka layanan krisis bagi perempuan korban kekerasan. Umumnya para korban menyelesaikan masalah mereka sendiri di luar urusan gereja. 

Gereja tak ikut campur masalah kemanusiaan, gereja hanya bertanggungj jawab terhadap hubungan manusia dengan Tuhan. Jika layanan krisis tidak tersedia, kepada siapakah korban mengadukan kasusnya? Jelas ini merupakan tanggung jawab atau urusan politik. Hal ini dikarenakan negara mengeluarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tahun 2004 namun tidak juga direspon gereja. Belum lagi masalah pelecehan seksual dalam organisasi gereja yang cenderung ditutup-tutupi untuk menjaga citra gereja sebagai "lembaga yang kudus" berikut para pekerjanya.

Ilmuwan politik Samuel Huntington membangun tesis bahwa "pertentangan antar peradaban" akan selalu menghantui perjalanan umat manusia. Dan pertentangan tersebut pada dasarnya diakibatkan oleh pertentangan antar agama. Walau pada dasarnya sangatlah sulit untuk menemukan pendasaran HAM pada ajaran keagamaan, tetapi secara praktis, Rein Mullerson mengemukakan bahwa premis-premis ide tentang HAM dapat diwujudkan. 

Pada dasarnya pandangan keagamaan dalam HAM hanylah pernyataan akan prinsip bagi penghormatan HAM. Sehingga, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tidak ada HAM dalam ajaran agama. HAM merupakan hasil proses berpikir manusia tentang konsepsi keadilan sedangkan gereja mengajak umatnya berpikir fokus pada konsepsi ketuhanan. 

George J. Aditjondro berusaha menjadikan berbagai kasus pelanggaran kemanusiaan dan pelanggaran HAM secara umum sebagai pelajaran berarti pihak gereja dalam menata kembali tata nilai teologis dan tata kelola kehidupan secara religius. Justru dari berbagai kasus itulah sebenarnya gereja akan mampu merumuskan strategi baru dan tafsir krisis baru dari pihak gereja dalam menjawab ragam soal kejahatan HAM yang terjadi dalam tragedi di berbagai belaha dunia.

Pada akhirnya seiring berjalannya waktu, gereja mampu terbuka mengenai penegakan HAM. Meskipun hal ini merupakan tantangan bagi teologi Indonesia untuk menempatkan perjuangan demi hak asasi manusia di pusat kesadaran umat kristiani Indonesia. Ikut dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupannya merupakan sumbangan berharga Gereja kepada negara Indonesia. 

Sumbangan diberikan tanpa pamrih karena gereja merasa bahwa memperjuangkan hak asasi manusia itu menguntungkan banyak pihak. Tak ada cara yang lebih mendasar untuk mewujudkan solidaritas dengan segenap warga masyarakat, terutama dengan mereka yang lemah,miskin, tersingkir, dan difabel daripada berjuang demi penegakan HAM.


Jelaskan bentuk nyata keterlibatan gereja dalam memperjuangkan dan penegakan ham

Lihat Humaniora Selengkapnya