Hukum mengambil barang Temuan yang tidak ingin dikembalikan kepada pemiliknya adalah

Barang temuan tergolong harta yang jarang mendapat perhatian publik dalam berbagai diskusi keilmuan, bahkan undang-undang yang berlaku di Indonesia belum mengatur secara khusus tentang barang temuan. Pada prinsipnya seseorang yang menemukan barang yang hilang milik orang lain, diwajibkan baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya atau menungu beberapa waktu tertentu bila tidak diketahui siapa pemiliknya. Akan tetapi fenomena yang sering terjadi di masyarakat apabila menemukan barang, apalagi barang tersebut bisa dikatakan bernilai, seperti uang, hanphone dan lain sebagainya, sebagian masyarakat masih ragu antara mengembalikan atau menggunakan barang tersebut, dan sebagian masyarakat yang lain justru langsung menganggap barang tersebut rezeki untuk dirinya yang ia temukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum mengambil dan memanfaatkan barang temuan (al-luqathah) perspektif KUH Perdata dan Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Sesuai dengan judul yang peneliti angkat, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data ada tiga yaitu primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yaitu, dokumentasi. Dalam penelitian ini menganalisis isi (content analisys) dengan metode analisis menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan penelitian, hasil penelitian ini adalah 1) Terhadap penentuan hukum mengambil barang temuan (luqathah), dalam hukum ekonomi Islam para ulama berbeda pendapat. Jika barang yang ditemukan berada di suatu tempat yang aman bila ditinggalkan atau dibiarkan, maka huukmnya disunnahkan. Namun bila ditemukan di tempat yang tidak aman maka wajib diambil. Apabila ia tahu, bahwa dirinya mempunyai ketamakan, maka haram baginya mengambil barang tersebut. Sedangkan dalam KUH Perdata, mengambil barang temuan (luqathah) itu diperbolehkan, karena tidak adanya peraturan yang melarang maupun yang mewajibkan mengambil barang temuan. 2) Terhadap penentuan hukum memanfaatkan barang temuan (luqathah), dalam hukum ekonomi Islam dijelaskan bahwa penemu wajib mengumumkan sealama satu tahun, apabila sesudah masa satu tahun, maka orang yang menemukan barang itu boleh memakannya jika ia orang miskin atau menyedekahkannya bila ia orang kaya. Kemudian jika pemiliknya datang, ia boleh memilih antara meluluskan sedekah sehingga ia mendapatkan pahalanya atau mengganti harganya. Sedangkan dalam KUH

Perdata pemanfaatan barang temuan (luqathah) tidak diatur.

Judul Seri

-

No. Panggil

S 001.4 YAY H

Penerbit IAIM NU METRO : Metro Lampung., 2018
Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek
Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

-

Tidak tersedia versi lain

JatimNetwork.com - Pernahkan kalian menemukan barang orang lain yang tergeletak di jalan seperti uang atau HP yang terjatuh?

Pasti beberapa orang langsung tak ragu-ragu mengambilnya karena dianggap masih sayang kalau dibiarkan terjatuh

Memang mengambil barang orang lain itu adalah dosa, karena termasuk ke dalam dosa mencuri

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021, Ricky Tertembak hingga Elsa Berhasil Ditangkap Polisi

Lantas jika hanya menemukan saja dan memakai barang temuan itu, apakah dosa hukumnya

Dikutip JatimNetwork.com dari Portal Jember yang berjudul 'Bolehkah Mengambil dan Memakai Barang Temuan? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat', Ustadz Adi Hidayat mengatakan, sebelum mengambil barang temuan, sebaiknya pertimbangkan dulu risikonya.

Ada 2 cara menyikapi barang temuan menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Surah Al Qiyamah Ayat 1-40 Lengkap Beserta Arab dan Artinya Bahasa Indonesia

Pertama, jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya biarkan barang itu di tempatnya.

Hal ini karena hukum barang temuan yang adalah, harus dikembalikan kepada pemiliknya dan bukan digunakan. Apapun bentuknya.

"Ada yang nemu tas,nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga, itu harus dikembalikan" ucap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: 5 Tips Jitu dan Sederhana Bersihkan Karang Gigi, Dijamin Gigi Bakal Kinclong Tanpa Bau Mulut

Jika punya kemampuan dan ingin mengambilnya, maka kewajiban untuk mengembalikan barang temuan tersebut sudah melekat pada diri orang yang mengambil.

Jika merasa tidak punya kemampuan mengembalikan, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan

Yang pertama tinggalkan barang tersebut, agar resiko beban tidak berpindah kepada anda.

Baca Juga: Peta Pikiran Tentang Pertempuran Ambarawa, Kunci Jawaban Tematik Kelas 6 SD MI Tema 2 Halaman 47

Atau yang kedua, informasikan kepada oranglain yang lebih mampu mengembalikan barang tersebut.

Biasanya ada pihak yang berwajib, yang lebih bisa melacak pemiliknya.

Yang kedua, jika merasa punya kemampuan, dan ingin beramal sholeh sekaligus ingin mencari pemiliknya, yang utama niatkan untuk beribadah kepada Allah.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah Paham

Karena jika anda niatkan beribadah kepada Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu.

Dan bisa jadi ada manfaat dari barang temuan tersebut.

Apabila sudah mengambil barang temuan, yang harus dilakukan adalah terus berusaha mencari jalan untuk mengembalikan.

Baca Juga: Peta Pikiran Tentang Pertempuran Medan Area, Kunci Jawaban Tematik Kelas 6 SD MI Tema 2 Halaman 47

Namun jika sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun tidak ada kabar pemiliknya, anda boleh memakai 1/3 bagian , dan 2/3 sisanya harus di sedekahkan.

"Dua sepertiga anda shodaqohkan, dan sepertiga anda ambil. Jangan diambil semua,"begitu kata Ustadz Adi Hidayat.

Berikan dulu hak 2/3 bagian tersebut kepada yang membutuhkan, baru 1/3 nya boleh diambil.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah Paham

Ustadz Adi Hidayat menyarankan jika tidak mampu, lebih baik jangan diambil atau serahkan kepada yang lebih mampu untuk mengembalikan. (Gigih Wahyu Ningsih/Portal Jember).***


Page 2

Hal ini karena hukum barang temuan yang adalah, harus dikembalikan kepada pemiliknya dan bukan digunakan. Apapun bentuknya.

"Ada yang nemu tas,nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga, itu harus dikembalikan" ucap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: 5 Tips Jitu dan Sederhana Bersihkan Karang Gigi, Dijamin Gigi Bakal Kinclong Tanpa Bau Mulut

Jika punya kemampuan dan ingin mengambilnya, maka kewajiban untuk mengembalikan barang temuan tersebut sudah melekat pada diri orang yang mengambil.

Jika merasa tidak punya kemampuan mengembalikan, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan

Yang pertama tinggalkan barang tersebut, agar resiko beban tidak berpindah kepada anda.

Baca Juga: Peta Pikiran Tentang Pertempuran Ambarawa, Kunci Jawaban Tematik Kelas 6 SD MI Tema 2 Halaman 47

Atau yang kedua, informasikan kepada oranglain yang lebih mampu mengembalikan barang tersebut.

Biasanya ada pihak yang berwajib, yang lebih bisa melacak pemiliknya.

Yang kedua, jika merasa punya kemampuan, dan ingin beramal sholeh sekaligus ingin mencari pemiliknya, yang utama niatkan untuk beribadah kepada Allah.


Page 3

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah Paham

Karena jika anda niatkan beribadah kepada Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu.

Dan bisa jadi ada manfaat dari barang temuan tersebut.

Apabila sudah mengambil barang temuan, yang harus dilakukan adalah terus berusaha mencari jalan untuk mengembalikan.

Baca Juga: Peta Pikiran Tentang Pertempuran Medan Area, Kunci Jawaban Tematik Kelas 6 SD MI Tema 2 Halaman 47

Namun jika sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun tidak ada kabar pemiliknya, anda boleh memakai 1/3 bagian , dan 2/3 sisanya harus di sedekahkan.

"Dua sepertiga anda shodaqohkan, dan sepertiga anda ambil. Jangan diambil semua,"begitu kata Ustadz Adi Hidayat.

Berikan dulu hak 2/3 bagian tersebut kepada yang membutuhkan, baru 1/3 nya boleh diambil.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah Paham

Ustadz Adi Hidayat menyarankan jika tidak mampu, lebih baik jangan diambil atau serahkan kepada yang lebih mampu untuk mengembalikan. (Gigih Wahyu Ningsih/Portal Jember).***


Page 4

Luqathah adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya dan telah ditemukan oleh seseorang.Masalah Luqathah, merupakan salah satu persoalan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, ini disebabkan adanya kelalaian dari pihak yang mempunyai barang. Bagi yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani masalah ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka. Mereka cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir melupakan bagaimana dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.

Hukum pengambilan barang temuan, oleh ulama dibagi ke dalam beberapa tingkatan dan di antaranya sebagai berikut :

  1. Apabila barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka atasnya berhak mengambil barang temuan tersebut
  2. Apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
  3. Apabila harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
  4. Penetapan hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”. Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang ada, dan hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu memelihara dan mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu untuk mengumumkan barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
  5. “Dari Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika dating pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
  6. Abu Daud juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits tersebut ialah
  7. Artinya: “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn ‘Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
  8. Apabila orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.

Dalam pandangan imam Malik, bahwa barang temuan itu tetap menjadi tanggungan (ganti rugi; biaya) bagi si penemu sekiranya ia telah melakukan tindakan, baik dengan cara menyedekahkan dan atau memanfaatkan. Alasan imam Malik lantaran barang temuan itu adalah serupa dengan wadi’ah (barang titipan), sehingga bagaimana pun keadaan barang tersebut tentu tidak berpindah status kepemilikan kepada orang lain (si penemu); karenanya jika rusak perlu mengganti atau membayarkannya

Di kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan di makan serigala . Lelaki itu masih bertanya “bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)

Pada tingkat yang pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama masih tampak berbeda pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu diambil atau dibiarkan saja.

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’i mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.

Dengan demikian, sejumlah uraian di atas dapat dikatakan bahwa hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk diambil, maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan baik. Dengan demikian, identitas kepercayaan seseorang untuk menerima tanggungan dalam rangka memelihara barang temuan menjadi tindakan yang tidak boleh disia-siakan.