Yang merupakan Belanja pemerintah pusat dalam APBN adalah

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berbagai alokasi belanja negara merupakan salah satu porsi yang dapat mengurangi kekayaan negara. Secara garis besar, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan atas APBN untuk mengeluarkan dan membelanjakannya baik untuk pusat maupun daerah sesuai dengan porsi yang sudah ditetapkan.

Secara umum belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun, jenis-jenis pengeluaran negara atau belanja negara dalam APBN terdiri atas dua bagian yang besar, yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja pemerintah pusat adalah belanja pemerintah yang dilakukan oleh pusat dalam hal kepemerintahan. Belanja pusat ini diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis yang ada.

Belanja pusat dalam hal ini dialokasikan untuk membiayai kementerian atau lembaga negara yang ada, misalnya belanja Kementerian Dalam Negeri, belanja DPR, dan belanja Kejaksaan Agung. Ketetapan belanja ini akan dialokasikan oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dikelola oleh Kementrian Keuangan.

Belanja pemerintah pusat dikategorikan dalam fungsi pelayanan umum, fungsi pertanahan, fungsi ketertiban-keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

(Baca juga: Beda Penyusunan dan Pelaksanaan APBN dan APBD)

Belanja pusat dikategorikan menjadi beberapa bagian seperti belanja moal, belanja pegawai, belanja barang, hibah, bantuan sosial, pembayaran bunga, dan juga belanja lainnya.

Transfer Ke Daerah

Transfer ke daerah merupakan belanja pemerintahan daerah yang diberikan kepada semua daerah sebagai upaya desentralisasi fiskal dalam bentuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan juga dana penyesuaian. Tujuan dari transfer ke daerah ini adalah sebagaimana pemerataan dana yang ada untuk setiap daerah untuk bisa maju dan dikembangkan.

Ini dana daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat melalu 3 bagian yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah bagi Provinsi Papua dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang provinsi Aceh. Kedua wilayah ini termasuk dalam provinsi yang memiliki dana anggaran dari DOK oleh pusat.

Ini adalah dana lain yang diberikan sebagai penyesuaian di kemudian hari dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

KOMPAS.com – Belanja negara sendiri diartikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Di Indonesia, rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraaan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dijelaskan klasifikasi belanja negara menurut jenis belanjanya, yaitu:

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah.

Baca juga: Teori Permintaan Uang Klasik

Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Belanja pegawai digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/POLRI, belanja gaji dokter pegawai tidak tetap, belanja uang makan PNS, belanja uang lauk pauk TNI/POLRI, belanja uang lembur PNS, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.

Belanja barang adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.

Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Belanja barang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, belanja barang badan layanan umum (BLU), dan belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Manajemen

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk pembayaran perolehan aset atau menambah nilai aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Belanja modal digunakan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, belanja modal lainnya, serta belanja modal badan layanan umum (BLU).

Belanja bunga utang adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri.

Belanja bunga utang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru.

Pembayaran bunga utang meliputi pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan bunga obligasi negara, pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon obligasi negara, pembayaran diskon SBSN, dan denda.

Baca juga: Teori Permintaan Uang Keynes

Belanja subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan utuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.

Belanja subsidi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu belanja subsidi energi (BBM, LPG, tenaga listrik) dan belanja subsidi non-energi.

Belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer uang atau barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah.

Belanja hibah bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus. Dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, belanja bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Baca juga: Teori Pertumbuhan Ekonomi Walt W. Rostow

Pengeluaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bersifat tidak terus menerus serta selektif.

Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitas sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.

Belanja lain-lain adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Belanja lain-lain bersifat mendesak dan tidak bisa diprediksi. Belanja lain-lain biasanya digunakan untuk belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, belanja lain-lain lembaga non-kementerian, belanja lain-lain bendahara umum negara, dan belanja lain-lain tanggap darurat.

Transfer ke daerah adalah semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.

Baca juga: Pasar Valuta Asing: Konsep dan Fungsinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Yang merupakan Belanja pemerintah pusat dalam APBN adalah

Pada dasarnya, belanja pemerintah pusat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat maupun daerah. Berikut yang termasuk ke dalam belanja pemerintah pusat : 

  • Belanja pegawai 
  • Belanja barang 
  • Belanja modal 
  • Pembiayaan bunga utang 
  • Subsidi BBM dan subsidi Non-BBM 
  • Belanja hibah 
  • Belanja sosial 
  • Dan belanja lainnya. 

Sehingga, yang termasuk pada belanja pemerintah pusat dalam APBN adalah subdisi. 

Jadi, jawaban yang tepat adalah E.