Bentuk Perusakan Lingkungan Show Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan lingkungan hidup memberikan dampak langsung bagi kehidupan manusia. Pada tahun 2004, High Level Threat Panel, Challenges and Change PBB, memasukkan degradasi lingkungan sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terhadap kemanusiaan. World Risk Report yang dirilis German Alliance for Development Works (Alliance), United Nations University Institute for Environment and Human Security (UNU-EHS) dan The Nature Conservancy (TNC) pada 2012 pun menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya risiko bencana di suatu kawasan. Penyebab Kerusakan Lingkungan HidupPenyebab kerusakan lingkungan hidup secara umum bisa dikategorikan dalam dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami merupakan beberapa contoh bencana alam. Bencana-bencana tersebut menjadi penyebab rusaknya lingkungan hidup akibat peristiwa alam. Meskipun jika ditelaah lebih lanjut, bencana seperti banjir, abrasi, kebakaran hutan, dan tanah longsor bisa saja terjadi karena adanya campur tangan manusia juga. Penyebab kerusakan lingkungan yang kedua adalah akibat ulah manusia. Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya. Beberapa fakta terkait tingginya kerusakan lingkungan di Indonesia akibat kegiatan manusia antara lain:
Alam dan lingkungan hidup menjadi tempat tinggal dan hidup manusia. Kondisi lingkungan akan berpengaruh langsung terhadap kondisi manusia. Karena itu sudah selayaknya kita menjaga bumi satu-satunya ini dari kerusakan lingkungan. Sumber : Alamendah.org
Lihat Foto KOMPAS.com - Pencemaran lingkungan bukanlah hal baru yang ada di lingkungan sekitar. Sudah banyak kasus yang terjadi dan berdampak pada kerugian besar bagi makhluk hidup khususnya manusia. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Baca juga: Udang Cantik Asal Sulawesi Terancam Punah karena Pencemaran Lingkungan Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada umumnya pencemaran disebabkan oleh kegiatan manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Contohnya dalam bidang industri. Selain menghasilkan produk untuk kebutuhan juga menghasilkan limbah. Limbah adalah suatu benda atau zat yang mengandung berbagai bahan yang membahayakan bagi makhluk hidup. Pencemaran dibedakan menjadi tiga, yakni:
Berikut penjelasannya: Pencemaran udaraUdara merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Karena udara sangat dibutuhkan untuk bernapas dan hendaknya memiliki kualitas udara yang baik. Udara yang berkualitas baik adalah udara yang belum mengalami pencemaran. Cirinya, tidak berbau, terasa segar dan ringan saat dihirup. Baca juga: Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenis-jenisnya
Pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai perubahan faktor abiotik akibat kegiatan yang melebihi ambang batas toleransi ekosistem biotik (Damono, 2001). Misalnya saja penggunaan kendaraan bermotor ataupun alat pengolah bahan baku yang terkadang tidak sesuai dengan standarisasi lingkungan. Pencemaran lingkungan dengan kata lain merupakan kerusakan lingkungan. Adapun dua jenis bahan dalam pencemaran adalah sebagai berikut.
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya: Faktor Penyebab Pencemaran LingkunganPencemaran lingkungan didasarkan pada perubahan kondisi lingkungan akibat adanya perkembangan secara ekonomi dan teknologi. Perubahan kondisi tersebut tentunya melebihi batas ambang dari toleransi ekosistem sehingga meningkatkan jumlah polutan di lingkungan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. Selain itu, pencemaran lingkungan pada kenyataannya juga dapat disebabkan oleh proses alam itu sendiri. Adapun faktor penyebab pencemaran lingkungan secara rinci adalah sebagai berikut.
Macam-macam Pencemaran Lingkungan1. Pencemaran UdaraSumber:
Dampak:
2. Pencemaran Air Sumber:
Dampak:
3. Pencemaran TanahSumber:
Dampak:
4. Pencemaran Suara (Kebisingan)Sumber:
Dampak:
Dampak Pencemaran LingkunganPencemaran lingkungan yang lebih terasa saat ini adalah pemanasan global (global warming). Dimana suhu bumi meningkat yang menyebabkan beberapa es di kutub utara mencair dan terjadinya kenaikan permukaan air laut. George Tyler Miller (1979) dalam bukunya yang berjudul Living in The Environment menjelaskan bahwa akibat pencemaran lingkungan terhadap kehidupan dikelompokkan ke dalam 6 tingkatan. Adapun tingkatan tersebut adalah sebagai berikut.
Cara Menanggulangi Pencemaran LingkunganBerdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, diketahui bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut.
Kontributor: Dema Amalia, S.Si. |