tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi. Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, serta hak-hak yang diatur dalam undang-undang.
Fungsi DPR Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:
Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:
Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:
DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya: 1. Hak Interpelasi DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Hal Angket DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat DPR berhak menyatakan pendapat atas:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
FUNGSI DPR
atau
tulisan menarik lainnya
Erika Erilia
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit
Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas yang penting. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 72 UU 17/2014 merinci delapan tugas yang dimiliki oleh DPR, yakni:
Hak DPR Terkait pelaksanaan fungsinya, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Page 2DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit Selanjutnya, hak DPR untuk menyatakan pendapat terkait dengan:
Hak Para Anggota DPR Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menerangkan bahwa para anggota DPR berhak atas sebelas hak berikut.
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang. Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas. Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR. Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Page 3DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Terkait fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak istimewa. Selain itu, para anggotanya juga memiliki 11 hak lain. Bacaan 4 Menit Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.
Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota.
Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, ada tiga hak DPR, yakni hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Selain ketiga hak istimewa tersebut, setiap anggota DPR berhak atas sebelas hak sebagaimana diterangkan di atas. Baca berita Hukumonline lainnya di sini! |