Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Show Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya. Jenis-jenis Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. 1. Bank UmumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:
Jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Baca JugaBank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha. Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:
Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Baca JugaJenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank. Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi: 1. Bank Milik PemerintahBank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Terdapat pula bank milik pemerintah daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, yaitu daerah ibukota provinsi masing-masing daerah. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 1962. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya. 2. Bank Milik Swasta NasionalBank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya. 3. Bank Milik KoperasiBank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin). 4. Bank Milik AsingBank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank milik asing antara lain adalah Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Citibank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lain-lain. 5. Bank Milik CampuranBank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacific Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain.
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan kegiatan bank asing dan bank campuran dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah : 1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. 2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang- bidang tertentu saja seperti dalam bidang : - Perdagangan Internasional - Bidang Industri dan Produksi - Penanaman Modal Asing/Campuran - Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. 3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini : - Jasa Transfer (kiriman uang) - Jasa Inkaso (collection) - Jasa kliring (clearing) - Jasa Jual Beli Valuta Asing - Jasa Bank Card (kartu kredit) - Jasa Bank Draft - Jasa Safe Deposit Box - Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C - Jasa Bank Garansi - Jasa Bank Notes - Jasa Jual Beli Travellers Cheque Direktorat Pembinaan SMK (2013) Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pemberian jasa bank lainnya. Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut : Menerima simpanan giro Mengikuti miring Melakukan kegiatan valuta asing Melakukan kegiatan perasuransian Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugas sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja. Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 Bank umum merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. 1. Agar anda dapat lebih memahami perbedaan kegiatan bank umum dan bank perkreditan rakyat di dunia nyata, bagilah kelas ke dalam 6 kelompok. 2. Tiga kelompok pertama melakukan observasi dan wawancara ke petugas bank umum di daerah sekitar. 3. Tiga kelompok kedua melakukan observasi dan wawancara ke petugas bank perkreditan rakyat di daerah sekitar. 4. Amati kegiatan yang ada di bank tersebut dan carilah informasi kepada petugas bank mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di bank tersebut. 5. Susunlah laporan hasil observasi dan wawancara dengan petugas bank. 6. Presentasikan di depan kelas hasil observasi dan wawancara secara bergantian. 7. Analisislah perbedaan kegiatan bank di bank umum dan bank perkreditan rakyat dari hasil observasi yang telah dilakukan. Direktorat Pembinaan SMK (2013) Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu cocokan jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada.Jika ada yang masih belum dipahami minta bantuan teman atau guru untuk menjelaskannya. 1. Jenis-jenis simpanan yang ditawarkan oleh bank umum dewasa ini adalah _______________________________________________________ _______________________________________________________ 2. Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 3. Simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 4. Kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 5. Kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 6. Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota adalah salah satu jasa bank yang disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 7. Jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 8. Cek Wisata (Travellers Cheque) adalah _______________________________________________________ _______________________________________________________ 9. Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan disebut _______________________________________________________ _______________________________________________________ 10. Di dalam pasar modal, bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi _______________________________________________________ _______________________________________________________ 11. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima simpanan dalam bentuk _______________________________________________________ _______________________________________________________ 12. Bank Perkreditan Rakyat menyalurkan dana (lending) dalam bentuk _______________________________________________________ _______________________________________________________ 13. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR, yaitu _______________________________________________________ _______________________________________________________ 14. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan dalam bentuk _______________________________________________________ _______________________________________________________ 15. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang- bidang tertentu saja seperti dalam bidang _______________________________________________________ _______________________________________________________ Direktorat Pembinaan SMK (2013) Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 7 1. Tabungan, giro, dan deposito. 2. Giro 3. Deposito 4. Kredit investasi 5. Kredit perdagangan 6. Kliring 7. Bank garansi 8. Cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan 9. Letter of Credit (L/C) 10. Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), dan Perantara perdagangan efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer), dan Perusahaan pengelola dana (invesment company) 11. Tabungan dan deposito 12. Kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan 13. Menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian 14. Giro dan deposito. 15. Perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KE G IA TA N B ELA JA R 7 Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat! 1. Jelaskan kegiatan bank umum dalam menghimpun dana (funding)! _______________________________________________________ 2. Jelaskan kegiatan bank umum dalam menyalurkan dana (lending)! _______________________________________________________ 3. Jelaskan kegiatan bank umum dalam jasa bank lainnya (services)! _______________________________________________________ 4. Jelaskan kegiatan bank perkreditan rakyat dalam menghimpun dana (funding)! _______________________________________________________ 5. Jelaskan kegiatan bank perkreditan rakyat dalam menyalurkan dana (lending)! _______________________________________________________ 6. Jelaskan kegiatan yang dilarang untuk dilakukan bank perkreditan rakyat! _______________________________________________________ 7. Jelaskan kegiatan bank campuran dan bank asing dalam menghimpun dana (funding)! _______________________________________________________ 8. Jelaskan kegiatan bank campuran dan bank asing dalam menyalurkan dana (lending)! _______________________________________________________ 9. Jelaskan kegiatan bank campuran dan bank asing dalam jasa bank lainnya (services)! _______________________________________________________ 10. Jelaskan perbedaan kegitan bank umum dan bank perkreditan rakyat! _______________________________________________________ Direktorat Pembinaan SMK (2013) Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 EV ALU AS I Bab IIIEvaluasiPenilaian Attitude Skill dilakukan melalui self assesment (penilaian diri) dengan memberi tanda silang di kolom yang tersedia dalam form di bawah ini sesuai dengan keadaan diri sendiri. No. Pernyataan SS S RR TS STS 1. Saya tertarik belajar Dasar-Dasar Perbankan 2. Saya antusias selama mengikuti pelajaran 3. Saya belajar dari sumber lain selain modul dari sekolah 4. Saya termotivasi untuk memahami semua materi dalam modul ini 5. Saya tidak pernah terlambat masuk kelas 6. Saya mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh guru 7. Saya selalu mengumpulkan tugas tepat waktu 8. Saya mengerjakan semua tugas yang diberikan tanpa bantuan orang lain 9. Saya belajar dengan tekun baik ada ulangan atau tidak 10. Saya mengerjakan soal ulangan dengan jujur (tanpa mencontek) |