Show
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Hal tersebut dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yakni Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
Penulis : Firman Edi Editor : Nora Listiawati Publisher : Nora Listiawati
Sumber : Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Top 1: dalam kuhp hukuman dibedakan menjadi dua yaitu? - Brainly.co.id
Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 99 Ringkasan: . Apa perbedaan antara lembaga dengan departemen? . makna persatuan dan kesatuan . Kak di Tolong di jawab . Penggunaan bahasa Indonesia, Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia, Adanya kepribadian dan pandangan hi. … dup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila, Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat, Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjaja Hasil pencarian yang cocok: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah ... ... Top 2: dalam kuhp hukuman dibedakan menjadi 2 yaitu - Brainly.co.id
Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 96 Ringkasan: . Apa perbedaan antara lembaga dengan departemen? . makna persatuan dan kesatuan . Kak di Tolong di jawab . Penggunaan bahasa Indonesia, Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia, Adanya kepribadian dan pandangan hi. … dup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila, Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat, Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjaja Hasil pencarian yang cocok: dalam pasal 10 KUHP hukuman dibedakan menjadi 2 macam yaitu 1. Hukuman pokok 2. Hukuman tambahan. kason11wd dan 12 orang menganggap jawaban ... ... Top 3: Pengertian Hukum Pidana
Pengarang: fh.unikama.ac.id - Peringkat 86 Ringkasan: . Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.. Le 3 basi per rafforzar Hasil pencarian yang cocok: 24 Mei 2017 — Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu: ... pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. ... Top 4: Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pengarang: yuridis.id - Peringkat 114 Ringkasan: Pasal 10. Pidana terdirl atas:. a. pidana pokok:. 1. pidana mati;. 2. pidana penjara;. 3. pidanakurungan;. 4. pidanadenda;. 5. pidana tutupan.. b. pidana tambahan. 1. pencabutan hak-hak tertentu;. 2. perampasan barang-barang tertentu;. 3. pengumuman putusan hakim.. Demikian isi dari Pasal 10 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID. Sumber : Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Prev PostTindak Pidana Subversi Hukuman Nihil Next PostPasal 11 K Hasil pencarian yang cocok: 17 Apr 2021 — Pasal 10. Pidana terdirl atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidanakurungan; 4. pidanadenda; 5. pidana tutupan. ... Top 5: Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan - Klinik Hukumonline
Pengarang: hukumonline.com - Peringkat 138 Hasil pencarian yang cocok: Apakah hukuman tambahan dapat diberikan tanpa dikenakan hukuman pokok? ... Top 6: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - JDIH Pemerintah Kota ...
Pengarang: jdih.jogjakota.go.id - Peringkat 123 Ringkasan: Pemerintah Kota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 (0274) 515865, 562682 ext 177 Hasil pencarian yang cocok: 29 Jul 2015 — Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman ... ... Top 7: HUKUM PIDANA DAN SISTEM PEMIDANAAN
Pengarang: bphn.go.id - Peringkat 102 Hasil pencarian yang cocok: pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP, yaitu : ... dilakukan melalui Sistem Pemasyarakatan ini dapat dibedakan menjadi. ... Top 8: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Wajib Anda Ketahui
Pengarang: libera.id - Peringkat 117 Hasil pencarian yang cocok: Sedangkan dalam sistem hukum civil law, undang-undang adalah sumber hukum yang ... hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil ... ... Top 9: BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Pengertian Pidana Pengertian dari ...
Pengarang: repository.untag-sby.ac.id - Peringkat 117 Hasil pencarian yang cocok: oleh IFS Putri · 2017 — Sedangkan hukum pidana dalam arti subjectif dibedakan menjadi dua, yaitu: ... bertanggung jawab pidana, Pasal 44 ayat (1) KUHP justru merumuskan tentang. ... |