Contoh sikap mematuhi peraturan di lingkungan masyarakat

Contoh kepatuhan warga negara pada hukum peraturan yang berlaku dalam kegiatan sehari-hari misalnya, dengan mematuhi peraturan lalu-lintas dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya. Sebelum membahas contoh lainnya, mari melihat hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Hak dan kewajiban warga negara berbeda-beda untuk setiap anggota masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat tersebut. Upaya untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat tersebut dilakukan dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan.

Baca Juga:

Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara? Hak adalah sesuatu yang kita terima. Lalu apa yang dimaksud dengan hak warga masyarakat? Hak-hak warga masyarakat adalah hak-hak apa saja yang dimiliki sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jadi, kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh warga masyarakat kepada negara. Contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: 1. Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah seperti peraturan lalu lintas, membayar pajak, membayar iuran listrik, dan sebagainya. 2. Hak dan sekaligus kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)

3. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2). Artinya setiap warga negara sekurang-kurangnya harus lulus pendidikan dasar.

Contoh Hak dan Kewajiban Bernegara dalam Sehari-hari

Contoh sikap mematuhi peraturan di lingkungan masyarakat

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Contoh hak yang paling asasi adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.

Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela Negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial

Hak medapatkan jaminan keadilan sosial

Nah, jadi 3 contoh kepatuhan warga negara pada hukum peraturan yang berlaku adalah:

Mematuhi peraturan lalu-lintas

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan yang diatur pada Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Masalah Ketertiban Berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan.

Membayar pajak

Contoh kewajiban warga negara sehari-hari lainnya adalah membayar pajak. Ada bermacam-macam jenis pajak, Yang paling sering dijumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Warga negara wajib membayar PPN saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Contoh sederhananya, saat kamu membelli minuman di minimarket maka saat membayar di kasir akan mendpat struk bukti belanja yang mencantumkan besar pajak PPN yang kamu bayarkan.

Merawat dan tidak merusak fasilitas umum

Jagalah fasilitas umum seperti halte bus, rambu-rambu lalu-lintas, terminal dan sarana transportasi umum seperti kereta api. Fasilitas umum, dibandung dengan uang pajak warga negara. Peruntukan fasiltas umum adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Dimanapun itu, setiap anggota masyarakat tetunya masing – masing memiliki kepentingan yang baik itu kepentingan yang sama atau berbeda – beda. Dengan adanya kepentingan tersebut, maka tidak jarang dalam masyarakat tercipta suasana yang tidak tertib yang dengan demikian, maka untuk mencegah hal tersebut terjadi diperlukan sikap positif dan kesadaran akan setiap norma/hukum yang berlaku di masyarakat.

Contoh sikap mematuhi peraturan di lingkungan masyarakat
Contoh Perilaku Mematuhi Hukum dan Melanggar Hukum

Sebagai makhluk sosial yang hidup dengan berinteraksi antara yagn satu dengan yang lainnya dan di lingkungan sekitarnya, maka kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan dan hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

Ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku adalah konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang sesuai dengan sistem aau tatanan hukum yang berlaku. Sikap patuh terhadap hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran akan hal berikut ini;

a. Memahami dan menggunakan peraturan perundang – undangan yang berlaku,

b. Mempertahankan tertib hukum yang ada, dan

c. Menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri  - ciri seseorang yang berperilaku taat atau sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti hal berikut ini;

a. Disenangi pada masyarakat umum,

b. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain,

c. Tidak menyinggung perasaan orang lain,

d. Menciptakan keselarasan,

e. Menciptakan sikap sadar akan hukum, dan 

f. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh akan hukum harus diwujudkan dalam kehidupan sehari –hari dalam lingkungan manapun, baik di masyarakat, di kantor, disekolah, dalam berbangsa dan juga bernegara.

1. Dalam lingkungan keluarga.

Contoh perilaku taat dan sadar akan hukum dalam lingkungan keluarga seperti;

  • mentaati perintah orang tua, 
  • membantu orang tua saat bekerja dan mengurus adik, 
  • tidak membantah orang tua, 
  • dan lainnya.

2. Dalam lingkungan sekolah.

Contoh sikap patuh akan hukum dalam lingkungan sekolah, seperti; 

  • tidak mencorat – coret tembok sekolah, 
  • tidak mencontek saat ujian, 
  • tidak membulying teman sekolah, 
  • tidak bolos belajar, 
  • mentaati tata tertib sekolah, 
  • dan lainnya.

3. Dalam lingkungan masyarakat.

Contoh perilaku patuh akan hukum dalam lingkungan masyarakat, seperti; 

  • ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, 
  • menjaga keamanan lingkungan dengan melakukan siskamling, 
  • tidak berisik pada jam tidur,  
  • menjaga kerukunan antar sesama warga dan 
  • lain sebagainya. 

4. Dalam lingkungan berbangsa dan bernegara.

Contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam lingkungan berbangsa dan bernegara, seperti; 

  • taat membayar pajak, 
  • mematuhi rambu – rambu lalu lintas, 
  • ikut serta dalam pesta demokrasi (pemilu), 
  • menjaha kerukukan antar agama, suku, budaya, atau ras, 
  • dan lainnya.
Contoh sikap mematuhi peraturan di lingkungan masyarakat
Contoh Perilaku Mematuhi Hukum dan Melanggar Hukum

Perilaku yang bertentangan dengan hukum muncul akibat dari kurangnya kesadaran akan hukum. Ketidakpetuhan terhadap hukum dapat disebabkan karena dua hal berikut, yaitu;

  • Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap biasa dan bahkan dianggap sebagai kebutuhan, dan
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan hidup.

Pada masa sakarang ini, kita sering mendengar dan melihat berbagia macam pelanggaran hukum di negara kita ini bahkan setiap hari hal tersebut terjadi, baik dalam lingkungan masyarakat atau bahkan terjadi dalam lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri. 

Adapun contoh dari sikap yang tidak patuh terhadap hukum tersebut adalah sebagai berikut;

a. Dalam lingkungan keluarga.

- Mengabaikan perintah orang tua, 

- Menyakiti hati orang tua,

- Tidak mau menolong atau membantu orang tua, dan 

- Marah kepada orang tua jika keinginannya tidak dipenuhi.

b. Dalam lingkungan  sekolah.

- Mencontek saat ulangan,

- Mocorat – coret tembok sekolah,

- Membulying teman sekolah,

- Tidak mentaati tata tertib sekolah dan janji siswa.

c. Dalam lingkungan masyarakat.

- Begal/merampok/mencuri/membunuh,

- Membuat keributan pada jam istirahat, 

d. Dalam lingkungan berbangsa dan bernegara.

- Melanggar rambu lalu lintas,

- Tidak menggunakan helem/sabuk pengaman saat berkendara,

- Tawuran antara suku, agama, dan ras,

- Merasa bahwa, agama/suku/ras – mereka yang paling hebat/baik/tidak tersaingi,

Sumber: Kewarganegaraan-Kemdikbud_RI.