Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus. tirto.id - Warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, menurut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945/ Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian pada sebuah negara. Sebuah negara dapat terbentuk dengan keberadaan warga negara ini. Mengutip modul Calon Guru PPPK yang termuat dalam situs SIMPKB, saat seseorang telah berstatus sebagai warga negara maka telah melekat pada dirinya hak dan kewajiban secara resiprokalitas. Artinya, orang tersebut memiliki keterkaitan dalam hubungan timbal balik di dalam komunitasnya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban pada negara, lalu sebaliknya, negara pun mempunyai hak dan kewajiban pada warga negaranya.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dalam kewajiban terdapat beban bagi seseorang untuk melaksanakan atau membiarkan sesuatu, yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Pada kewajiban warga negara terhadap negaranya, maka warga negara harus patuh terhadap perintah dan larangan yang telah dibuat negara demi kebaikan bersama. Negara memiliki hak untuk memaksa warga negara untuk menjalankan kewajiban warga negaranya itu. Dalam buku PPKn Kelas XII (2020) yang diterbitkan Kemdikbud menyebutkan, ada lima kewajiban warga negara yang diatur dalam beberapa pasal di UUD 1945. Kewajiban tersebut adalah:
1. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (Pasal 27 ayat (1)) 2. “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." (Pasal 27 ayat (3)) 3. “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara." (Pasal 28J ayat (1)) 4. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." (Pasal 28J ayat (2)) 5. "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara." (pasal 30 ayat (1)) Mengutip buku PPKn: Indahnya Kebersamaan Kelas V (2018) yang diterbitkan Kemdikbud, setiap orang juga memiliki kewajiban dalam kehidupan sehari-hari dalam kaitannya sebagai warga negara. Beberapa contoh bentuk kewajiban warga negara tersebut adalah: 1. Kewajiban mematuhi norma atau aturan yang ada dalam masyarakat 2. Kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar 3. Kewajiban menjaga kebersihan di lingkungan sekitar 4. Kewajiban bersikap ramah dan sopan terhadap orang lain 5. Kewajiban membayar pajak tepat waktu
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
WARGA NEGARA
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|