Padang - Kopertis Wilayah X terapkan sistem penilaian angka kredit dosen secara online mulai Mei 2018 . Mei 2018, dosen pengusul jabatan fungisonal tidak perlu lagi membawa bahan usulan ke Kopertis Wilayah X, cukup dengan menggunakan sistem PAK on Usulan dilakukan dengan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://jad.lldikti4.or.id
a. Asisten ahli :
b. Lektor :
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; d.Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun; e.Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama atau penulis tunggal; f.Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan; h. Memiliki sertifikat PEKERTI/in house training bagi yang mengusulkan jabatan Asisten Ahli. 25. Kenaikan jabatan akademik dari asisten ahli ke lektor, dan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama:
26. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Nomor 611/A3/KP.06.00/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Kenaikan Pangkat Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Apabila penyerahan berkas usulan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dan usula tidak sesuai dengan persyaratan, maka usulan kenaikan pangkatnya tidak dapat kami proses lebih lanjut |