Buku panduan kenaikan pangkat 2022 kopertis x

Padang - Kopertis Wilayah X terapkan sistem penilaian angka kredit dosen secara online mulai Mei 2018 . Mei 2018, dosen pengusul jabatan fungisonal tidak perlu lagi membawa bahan usulan ke Kopertis Wilayah X, cukup dengan menggunakan sistem PAK on

Usulan dilakukan dengan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://jad.lldikti4.or.id

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur) yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
  2. Surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk)/salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan;
  3. Ijazah S1/D.IV, S2/Sp.I, dan S3/Sp.2 & Transkrip Nilai, disahkan pejabat yang berwenang (legalisir);
  4. Asli Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dan bukti kinerja;
  6. Asli surat keterangan melaksanakan kegiatan penelitian dan bukti kinerja;
  7. Asli surat pernyataan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan bukti kinerja;
  8. Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dan bukti kinerja;
  9. Keputusan Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bila sudah memiliki jabatan akademik dosen);
  10. Surat keputusan jabatan terakhir (bila sudah memiliki pangkat sebelumnya);
  11. Surat keputusan pangkat terakhir;
  12. Asli berita acara pertimbangan/persetujuan senat Fakultas;
  13. Daftar hadir anggota senat;
  14. Asli surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah;
  15. Asli surat pernyataan keabsahan karya ilmiah;
  16. URL publikasi ilmiah pada laman jad.lldikti4.or.id;
  17. Penilaian prestasi kerja dari pimpinan PTS 1 tahun terakhir;
  18. Surat keputusan/surat keterangan pemberian tugas belajar/izin belajar (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut);
  19. Surat keputusan pengaktifan kembali, (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
  20. Kartu NIDN/NIDK (printout dari laman http://pddikti.kemdikbud.go.id);
  21. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bagi dosen PNS dpk;
  22. Mata kuliah/bidang keahlian yang diampu, karya ilmiah yang dihasilkan, harus sesuai dengan bidang ilmu pada ijazah terakhir;
  23. Sebaran mata kuliah/kurikulum tempat Dosen mengajar;
  24. Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik:

a. Asisten ahli :

  1. Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;

b. Lektor :

  1. Memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi minimal B sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c bagi PNS;

c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

d.Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun;

e.Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama atau penulis tunggal;

f.Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

g. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan;

h. Memiliki sertifikat PEKERTI/in house training bagi yang mengusulkan jabatan Asisten Ahli.

25. Kenaikan jabatan akademik dari asisten ahli ke lektor, dan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama:

    1. Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan terakhir atau dalam pangkat terakhir;
    2. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut :
      1. Pendidikan ≥ 45%;
      2. Penelitian ≥ 35%;
      3. Pengabdian kepada masyarakat ≤ 10%;
      4. Penunjang tridharma ≤ 10%.
    3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;

26. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi

Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Nomor 611/A3/KP.06.00/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Kenaikan Pangkat Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengusulan kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2022 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi https://empat.lldikti4.or.id IV (bagi tenaga administrasi disampaikan kepada Koordinator Fungsi HKT). Batas akhir usulan kenaikan pangkat ke LLDIKTI Wilayah IV, untuk periode April 2022 adalah tanggal 7 Februari 2022 dan untuk periode Oktober 2022 adalah tanggal 5 Agustus 2022.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2021 Tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, bahwa SKP 2021 sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat disusun berdasarkan ketentuan PP No. 46 Tahun 2011 untuk bulan Januari – Juni dan PP No. 30 Tahun 2019 untuk bulan Juli – Desember.
  3. Adapun persyaratan kenaikan pangkat dimaksud adalah sebagai berikut :
  4. Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) untuk tenaga administrasi
  5. Scan/Pindai Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    • Scan/Pindai Asli SK CPNS dan SK PNS (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat);
    • Scan/Pindai Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I (apabila usul kenaikan pangkat dari golongan ruang II/d);
    • Scan/Pindai Asli Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah (bagi yang memiliki);
    • Scan/Pindai Asli ljazah dan Transkrip nilai yang belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat;
    • Scan/Pindai Asli Surat Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara (apabila pendidikan terakhir belum tercantum pada SK Pangkat terakhir);
    • Scan/Pindai Asli Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
  • Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Dosen
    • Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
    • Scan/Pindai Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    • Scan/Pindai Asli SK CPNS dan SK PNS (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat);
    • Scan/Pindai Asli SK dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Akademik terakhir;
    • Scan/Pindai Asli ljazah dan Transkrip nilai yang belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat;
    • Scan/Pindai Asli Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar;
    • Scan/Pindai Asli Surat Keputusan Pembebasan sementara/Pemberhentian dari Jabatan Dosen, Surat Keputusan Pengaktifan kembali/Pengangkatan kembali dari Jabatan Dosen (bagi yang sudah selesai studi lanjut dengan status tugas belajar);
    • Scan/Pindai Asli Surat Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara (apabila pendidikan terakhir belum tercantum pada SK Pangkat terakhir);
    • Scan/Pindai Asli Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.

Apabila penyerahan berkas usulan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dan usula tidak sesuai dengan persyaratan, maka usulan kenaikan pangkatnya tidak dapat kami proses lebih lanjut