Bingkaiberita.com – Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (JUKNIS BOS) untuk jenjang SD/SMP/SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 008 Tahun 2020 dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prioritas utama dalam membangun pendidikan dari semua kalangan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sehingga pengalokasian dana bos dapat tersalurkan dengan baik. Show
Daftar isi
JUKNIS BOSPetunjuk Teknis (juknis dana bos) ini sebagai salah satu pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi dalam penggunaan atau perealisasian penyelenggarana pendidikan yang juga dilakukan pertanggung jawaban keuangan BOS pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA. laporan pertanggung jawaban dana bos sendiri sudah dapat dilakukan secara online di website resmi yang beralamatkan bos.kemdikbud.go.id sebagai salah satu pelaporan yang mungkin memang berkaitan dengan pengelolaan dana. Dan akhir-akhir ini memang para kepala sekolah ataupun operator diminta untuk update rekening dana bos yang baru baik di website bos.kemdikbud.go.id maupun yang ada di Dapodik sekolah. Sehingga update rekening dana ini dimaksudkan sebagai salah satu cara penyaluran dana yang langsung dari pusat dengan melengkapi rekening dan npwp yang dimiliki oleh sekolah Adapun besaran Jumlah dana bos terbaru berbeda dengan besaran jumlah atau perhitungan per peserta didik juga diatur dalam peraturan menteri atau permendikbud nomer 008 tahun 2020. Besaran dana bos saat ini sesuai dengan kondisi besaran indeks konstruksi wilayah masing masing dan jumlah peserta didik, sehingga besaran dananya memiliki perbedan dengan tahun lalu. Adapun besaran dana bosadalah sebagai berikut: Besaran Dana BOS SD1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900 ribu s/d 1,96 juta
Besaran Dana BOS SMPPendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.1 juta – 2,48 juta
Besaran Dana BOS SMAPendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.5 juta s/d 3,47 juta
Besaran Dana BOS SMKPendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.6 juta s/d 3,72 juta
Besaran Dana BOS SLB5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 3,5 juta s/d 7,94
Penyaluran Dana BOSBagaimana terkait dengan mekanisme penyaluran dana bos yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan abos terbarubahwa penyaluran yang diberikan oleh kementerian keuangan akan diselenggarakan setiap empat bulan sekali sesuai dengan pengalokasian dana sebagaimana berikut ini: A. penyaluaran yang dilakukan ke rekening sekolah dalam tiga tahap, diawal semester akan diberikan sebesar 60 persen dan untuk semester dua akan diberikan 40 persennya. 1. Tahap I akan dibayarkan sebesar 30% dari alokasi dana selama 1 tahun B. penyaluaran yang dilakukan ke sekolah 1 semester sekali. 1. Semester I akan dibayarkan sebesar 60% dari alokasi dana selama 1 tahun Download Juknis Dana Bos 2022 PDFUntuk selengkapnya silahkan anda download Petunjuk Teknis Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 02 tahun 2022. Download: Juknis BOS SD (silahkan lihat dibawah ) Download Juknis Dana BOS Madrasah 2022Silakan anda baca juknis bos Madrasah terbaru sesuai dengan rancangan fina bos seperti berikut ini: Kebijakan Rancangan JUKNIS BOS 2021Ada 9 Kebijakan Juknis BOS yang harus anda ketahui sebagai bendahara, adapun beberapa rancangan kebijakan tersebut berkenaan denganujuan BOS, Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bos, Penetapan Sekolah Penerima Dana Bos, Satuan Biaya Bos, Penggunaan dan Bos, Pelaporan dana bos dan pengembalian sisa dana bos dan sanksinya yang dapat anda lihat juknisnya dibawah ini: Nah, bagi guru-guru sekolah yang tau bahwa, kepala sekolah telah menggelapkan dana bos silahkan anda adukan ke kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui http://ult.kemdikbud.go.id/ atau anda bisa chat secara online melalu website ini http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat Jadwal Pencairan Dana BosUntuk pencairan dana bos sendiri bisa dilihat di website resmi bos.kemdikbud.go.id dan biasanya pencairan ke rekening masing-masing sekolah setelah 14 hari kerja atau bisa lebih lama tergantung dari pihak penyaluran dana bos ke rekening sekolah. Nah, bagi yang sedang menunggu jadwal pencairan dana selanjutnya setelh dna bos dicairkan pada januari ini langkah kita adalah menyusun dan merang-range anggaran dana yang sudah diperoleh sekolah. Penggunaan Dana BosPerlu kita ketahui bahwasannya kepala sekolah dan bendahara harus melaporkan atau mengumumkan dana bos secaraonline sesuai dengan penggunaan dana bos. Dalam rapat koordinasi perubahan pp nome 08 tahun 2020 bahwasannya penggunaan dana bos yang diberikan kepada tenaga honorer maksimal 50 % dari dana bos. Selain itu ada penggunaan dana bos yang perlu anda ketahui lainnya bahwasannya sesuai dengan penggunaan dana bos pada peraturan pemerintah, dana bos dialokasikan untuk penerimaan pesera didik baru (PPDB) pembelian buku untuk guru, dan siswa, pembelian buku perpustakaan, layanan jasa sekolah, dan lain-lain yang dapat anda lihat di penggunaan dana bos Cara Pelaporan Bos Online 2022Laporan bos online wajib dilakukan oleh bendahara ataupun kepala sekolah di website resmi yang ada di bos.kemdikbud.go.id Sekolah tidak akan menerima bantuan operasional sekolah, apabila sebuah sekolah tidak melakukan pelaporan dana bos secara online pada triwulan ke 3 dan ke empat. Pelaporan dana bos ini harus diumumkan agar pusat tahu, dana penggunaan dana bos tersebut. Sehingga tidak ada tindak KKN. Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS KemdikbudBagaiamana cara cek daftar sekolah penerima dana bos? Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk menerima dana bos biasanya pemerintah akan menerbitkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait dana bantuan sekolah yang bisa anda cek di produk hukumnya yang selengkapnya anda bisa klik Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Penyaluran Dana BosUpdate terbaru dari kementerian dalam negeri bahwa penyaluran dana boslangsung ke rekening sekolah dengan penetapann SK langsung dari SK Menteri Mendikbud dengan waktu catt off satu kalam dalam satu tahun di Bulan Agustus, dengan penyaluran sebanyak 3 kali penyaluran. Penyaluran dana bos digunakan untuk membayar guru honorer yang sudah tercantum di dapodik di sekolah negeri atau guru tetap yayasan dengan persyaratan sudah masuk di dapodik per 31 desember 2021 memiliki NUPTK, belum menerima tunjangan profesi, salah satu penggunaan lainnya adalah dengan membeli administrasi sekolah selengkapny anda bisa baca ataupun download gambar dibawah ini Demikianlah informasi petunjuk teknis bantuan danasa sekolah terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 02 tahun 2022 pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK/ Other articles you might like;
Dana BOS SD 2022 berapa?Pada tahun 2022 ini, dana BOS sudah ditentukan untuk sekitar 217.620 sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun. Dari angka tersebut, pada satuan sekolah dasar ada sekitar 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp22,7 triliun.
Bos SD 2022 kapan cair?Dirjen Pendis Kemenag RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 tahap II untuk madrasah. Pencairan dijadwalkan mulai 8 Agustus. "Pencairan mulai Senin, 8 Agustus 2022," demikian pengumuman Kemenag RI melalui website BOS Kemenag yang dilihat detikSulsel, Jumat (5/8/2022).
Juknis BOS tahun 2022 Nomor berapa?kalau Juknis Dana BOS Tahun 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan ada di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Berapa dana BOS untuk anak SD?Besaran Dana BOS 2021
Berikut rinciannya: Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000. Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000.
|