Buku panduan kkps pilgub kaltim

Samarinda (ANTARA Kaltim) - KPU Kota Samarinda mendistribusikan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur langsung kepada Petugas Pemungutan Suara di tingkat kelurahan, khususnya untuk dua kecamatan di Samarinda yakni Loa Janan Ilir dan Samarinda.

Anggota KPU Samarinda Rudiansyah di Samarinda, Selasa, mengatakan pertimbangan keamanan menjadi alasan KPU untuk mendistribusikan logistik pemilu tersebut langsung di kelurahan, karena memang tidak ada gudang penyimpanan di kecamatan.

Karena, lanjut Rudi, logistik tersebut juga harus dijaga dari kerusakan akibat dari hujan maupun panas, apalagi melihat kondisi cuaca di Samarinda yang terus diguyur oleh hujan.

"Kalau untuk delapan kecamatan lainnya kita distribusikan normal kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena mereka memang sudah memiliki gudang penyimpanan," kata Rudiansyah.

Dikatakan Rudi, logistik pilgub yang telah disitribusikan ke PPK dan PPS tersebut baru sebatas formulir, amplop,kartu pemilih, sedangkan untuk surat suara baru mulai didistrusikan H-3 menjelang pelaksanaan Pilgub Kaltim 10 September mendatang.

"Surat suara merupakan logistik yang paling rawan, sehingga menjadi prioritas kami untuk diantisipasi sedemikian rupa," ujar Rudi.

Dijelaskannya, KPU Samarinda telah menerima logistik Pilgub Kaltim sejak 26 Agustus 2013, terdiri atas surat suara, kartu pemilih, tinta dan pulpen.

"Untuk surat suara jumlahnya sesuai dengan daftar pemilih tetap pilgub sebanyak 579.522 surat suara, dan saat ini tengah dalam proses penyortiran," katanya.

Sedangkan logistik pemilu yang belum kami terima di antaranya formulir C, D dan buku panduan untuk KPPS dan PPS.

"Kami sudaah menyurati KPU Kaltim terkait kekurangan logistik ini, termasuk kekurangan surat suara paska disortir karena rusak dan faktor lainnya,"tegas Rudiansyah. (*)

Sangatta (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur masih kekurangan 4.176 lembar surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dari 245.342 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos 10 September 2013.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur, Mardianto, melalui Ketua Divisi Logistik Hasbullah, Selasa, mengatakan logistik Pilgub sudah diterima, namun setelah disortir ulang ternyata surat suara kurang dan kelengkapan admistrasi seperti, amplop, buku panduan dan tanda KPPS,formulir, spedol besar, sepedol kecil.

"KPU Kutai Timur terima suarat suara sebanyak 249.490 lembar dan kartu pemilih sebanyak 245.061 lembar, tempat untuk tuna netra 200 lembar," kata Hasbullah.

Ditambahkan Hasbullah, logistik dari Provinsi yang KPU Kutai Timur terima seperti tinta 1.202 botol, buku panduan KPPS 601 buah, amplop sebanyak 9.956 buah, segel sebanyak 20.154 dan formulir sebanyak 36.117 serta stiker sebanyak 1.202 lembar.

Kekurangan surat suara sebanyak 4.176 lembar dan ada surat suara yang rusak sebanyak 2.190 lembar, kartu pemilih juga kurang 281 dan buku panduan KPPS juga kurang 6 buah, amplop kurang 5 serta formulir kurang 5.

"Seluruh logistik dalam dua tiga hari ke depan sudah mulai dikirim paling lambat tanggal 7 September 2013 mendatang," kata Hasbullah.    (*)

Suara.com - Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Lantas bagaimana panduan penyelenggaraan Pilkada 2020? Silahkan download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 berikut agar lebih paham.

Jadwal Pilkada 2020 tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Namun pelaksanaan Pilkada kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan saat pandemi Covid-19.

Sehingga Pilkada 2020 ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sekaligus mencegah penambahan jumlah positif Covid-19. Oleh karena itu, KPU perlu mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Link Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020

Baca Juga: Belum Semua APD dan Thermo Gun Tiba di TPS Pilkada, Bawaslu: Ini Berbahaya!

Link download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 bisa diunduh melalui: https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf .

Dengan mengakses link download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 tersebut, Anda akan mengetahui panduan pelaksanaan Pilkada secara jelas. Panduan tersebut berisi kegiatan yang harus dilakukan mulai dari sebelum pemungutan suara hingga proses pemungutan suara.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta pelaksanaan penghitungan suara dengan SIREKAP. Protokol kesehatan memang perlu diketatkan karena Pilkada 2020 ini juga melibatkan banyak pemilih, yaitu lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jadwal Pilkada 2020

Pemilihan dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot pada tahun 2020 ini akan digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak di 309 kabupaten/kota. KPU sudah menetapkan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yaitu pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Pilkada 2020: Riau Siapkan 50 Armada Patroli Awasi Money Politic

Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada tanggal 9-26 Desember 2020. Sementara itu, di antara aspek penting yang perlu disiapkan dalam Pilkada 2020 adalah kesiapan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), orang-orang yang langsung terlibat dalam pemungutan suara di TPS. Hal tersebut karena ada 298.939 TPS, dan setiap KPPS terdiri dari 7 orang, yang berarti total jumlah anggota KPPS yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 mencapai 2,09 juta orang.

Apa saja tugas Ketua KPPS?

Tugas ketua KPPS paling banyak di antara yang lain yaitu memimpin proses penghitungan suara, mengisi formulir, dan mengumumkan sah/tidak tanda coblos pada surat suara sejumlah 2 (dua) ribu surat suara dengan suara keras dan jelas.

Apa itu KPPS dalam Pemilihan Kepala Desa?

Namun dalam tahapan masa tenang Pilkades serentak ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades disibukkan dengan aktifitas penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkades di pendopo masing-masing kecamatan.

Apa itu PPS dan KPPS?

9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 10.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.