Bolehkah anak perempuan memberi zakat kepada ibu bapa

Bolehkah saya menyalurkan zakat untuk kelurga sendiri? Pernah punya pertanyaan tersebut?

Waktu untuk membayar zakat telah tiba, tapi bingung mau menyalurkan zakat ke mana? Dapat kabar dari orangtua, kalau anggota keluarga sedang kesulitan. Ingin bantu, tapi dananya sudah buat bayar zakat. Apakah boleh menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Bagaimana hukumnya menurut Islam. Simak ulasan berikut ini!

Zakat Secara Pengertian Umum

Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat zakat adalah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta.

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim, termasuk yang masih anak-anak ditanggung oleh orangtuanya.

Baca juga: Pengertian Zakat

Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan bayar zakat keluarga. Maksudnya adalah membayarkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Bisakah Kita Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat? Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai Surat At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1.Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri.

Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Pun terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2.Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Tata Cara Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:

1.Termasuk ke Dalam Delapan Asnaf

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf. Yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Jika anggota keluargamu mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2.Zakat Dikeluarkan Ketika telah Mencapai Nisab

Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar perbulan, dan zakat mal yang dibayar per tahun. Nisab zakat mal yang dibayar per-bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg lima ribu rupiah, maka 653 x 5.000 = Rp 3.175.000. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Misalnya, 1 gram emas seharga 700 ribu rupiah, maka 85 gram emas seharga Rp 59.500.000. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.

3.Niat Menunaikan Zakat Karena Allah SWT.

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya saja, namun juga dilihat dari niatnnya. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.

Lain halnya jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta’ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan, atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang. Maka niat ibadahmu bernilai ikhlas.

Baca juga: Doa Bayar Zakat Fitrah

4.Sampaikan Akad Zakat

Saat kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima, bahwa dana yang diberikan ini adalah dana zakat. Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

5.Tidak Mengungkit Dana Zakat yang Telah Diberikan

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, maka niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu. Dengan tidak mengungkit, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.

Salurkan Zakat Pada Lembaga Terpercaya

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, maka dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Kalau kamu ragu untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, atau jika kamu tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya. Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat.

Untuk memilih lembaga zakat pun harus dipikirkan secara matang, agar dana yang kamu salurkan jatuh ke tangan yang tepat. Pilihlah lembaga yang dapat mengelola dana zakatmu menjadi lebih produktif. Tidak sekadar konsumtif, atau pemberian uang secara cuma-cuma kepada mustahiq.

Dompet Dhuafa memiliki berbagai program pembedayaan untuk meningkatkan produktivitas kaum dhuafa. Kamu bisa ikut serta #MenebarKebaikan dengan cara menyalurkan zakat untuk program Dompet Dhuafa. Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link berikut ini.

Bolehkah anak perempuan memberi zakat kepada ibu bapa

Bolehkah anak perempuan memberi zakat kepada ibu bapa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Mohon meluruskan mengenai hal zakat. Saya pernah mendengar bahwa kita boleh memberikan zakat kita untuk orang tua akan tetapi ada pula yang menyebutkan orang tua adalah kewajiban kita jadi tidak selayaknya zakat diberikan pada orang tua.

Mohon bantuannya informasi mana dan jika ada dalil mana yg lebih kuat?

Terima kasih

Wassalamu’alaikum

Dari: Deded

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Salah satu kaidah yang berlaku terkait penerima zakat,

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki”

Penjelasannya:

Ketika kita memberikan zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti anak, istri, atau orang tua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari kita. Sehingga ada sebagian harta kita yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk anak atau orang tua, tidak jadi kita berikan, karena mereka sudah memegang harta dari zakat kita. Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kita bayarkan, yang kembali kepada kita sebagai muzakki.

Kesimpulan di atas merupakan kesepakatan ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Dalam bukunya Al-Ijma’ (Kumpulan konsensus ulama), beliau mengatakan,

وأجمعوا على أن الزكاة لا يجوز دفعها إلى: الوالدين، فى الحال التي يجبر الدافع إليهم على النفقة عليهم

“Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, pada keadaan di mana zakat itu akan menutupi kewajiban muzakki untuk memberikan nafkah kepada mereka.” (Al-Ijma’, hlm. 48)

Ibnul Mundzir juga mengatakan,

وأجمعوا على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة؛ لأن نفقتها عليه، وهي غنية بغناه

“Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Karena nafkah istri menjadi kewajiban suami. Dan istri dianggap kaya, dengan kekayaan suami.” (Al-Ijma’, hlm. 49)

Ibnu Qudamah setelah menyebutkan keterangan Ibnul Mundzir di atas, beliau menjelaskan,

ولأن دفع زكاته إليهم تغنيهم عن نفقته، وتسقطها عنه، ويعود نفعها إليه، فكأنه دفعها إلى نفسه، فلم تجز، كما لو قضى بها دينه

Karena orang yang memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi, menyebabkan mereka tidak butuh untuk dia nafkahi, sehingga gugur tuntutan nafkah darinya, sehingga ada manfaat zakat yang kembali kepadanya. Seolah-olah dia memberikan sebagian zakat itu kepada dirinya sendiri, dan ini tidak boleh. Sebagaimana ketika ada orang yang melunasi utangnya dengan zakat. (Al-Mughni, 2/482).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 8610185593 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Doa Menghilangkan Sihir Dalam Tubuh, Arti Syariat, Arah Tidur Dalam Islam, Valentine Adalah, Gigi Bunyi Saat Tidur Menurut Islam, Niat Puasa Pengganti Bulan Ramadhan