Show
IJ Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at ij.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :
Jawaban terbaik adalah C. UU No.1 Thn 1970. Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Berikut ini merupakan Undang-undang yang memuat tentang Keselamatan Kerja......❞ Adalah C. UU No.1 Thn 1970. Apa itu ij.dhafi.link??ij.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.
Asked by wiki @ 23/08/2021 in TI viewed by 5696 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in TI viewed by 3955 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in TI viewed by 2415 persons
Asked by wiki @ 23/08/2021 in TI viewed by 2297 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in TI viewed by 1835 persons
Asked by wiki @ 08/08/2021 in TI viewed by 1722 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in TI viewed by 1691 persons
Asked by wiki @ 26/08/2021 in TI viewed by 1606 persons
Asked by wiki @ 29/07/2021 in TI viewed by 1577 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in TI viewed by 1522 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in TI viewed by 1464 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in TI viewed by 1428 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in TI viewed by 1412 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in TI viewed by 1341 persons
Asked by wiki @ 26/08/2021 in TI viewed by 1328 persons
Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat tentang keselamatan kerja:
Jawabannya adalah b. uu no.1 thn 1970. Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat tentang keselamatan kerja uu no.1 thn 1970. Penjelasan dan Pembahasan Jawaban a. uu no.2 thn 1977 menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban b. uu no.1 thn 1970 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran. Jawaban c. uu no.1 thn 1971 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain. Jawaban d. uud’45 pasal 29 menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. uu no.1 thn 1970.. Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar. Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja; kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja; kewajiban bila memasuki tempat kerja; dan kewajiban pengurus. Dalam Undang-Undang ini diadakan perubahan prinsipil untuk diarahkan menjadi pada sifat preventif. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai:
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mencabut Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406). Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan di Jakarta oleh Presiden Jenderal Soeharto pada tanggal 12 Januari 1970. UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan di Jakarta oleh Sekretaris Negara Mayjend TNI Alamsjah pada tanggal 12 Januari 1970. UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918. Pertimbangan dalam UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah:
Veiligheidsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana-sini mengalami perobahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam banyak hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya. Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas di mana-mana. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensief pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan. Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat. Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Pengawasan berdasarkan Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat repressief. Dalam Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat preventief. Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merobah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perobahan- perobahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai:
Isi UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut, bukan format asli: Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
BAB IIRUANG LINGKUPPasal 2
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8
BAB VPEMBINAANPasal 9
BAB VIPANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAPasal 10
BAB VIIKECELAKAANPasal 11
BAB VIIIKEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJAPasal 12Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
BAB IXKEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJAPasal 13Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. BAB XKEWAJIBAN PENGURUSPasal 14Pengurus diwajibkan :
BAB XIKETENTUAN-KETENTUAN PENUTUPPasal 15
Pasal 16Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 17Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Keselamatan Kerja |