Show
Untuk mempermudah para pengusaha di bidang ekspor-impor dalam berbisnis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang aktivitas ekspor-impor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Secara umum, fasilitas-fasilitas ini disebut sebagai TPB (Tempat Penimbunan Berikat). TPBTPB adalah tempat atau fasilitas untuk memproses barang impor untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bahkan pembebasan Bea Masuk atau kemudahan pabean lainnya. Proses/kegiatan yang dapat dilakukan atas barang impor dalam Kawasan TPB adalah: menjual, mengolah, mengemas, menimbun, memamerkan, mendaur ulang, melelang barang, mengemas kembali, merakit (assembling), menggabungkan (kifting), mengurai (disassembling), memperbaiki/merekondisi, melakukan pengetesan (quality control), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar Indonesia.
Alur keluar masuk barang di TPB | dokpri Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:
Selain fasilitas atau bentuk yang tersebut di atas, terdepat juga fasilitas kemudahan lain dari Bea & Cukai yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Bentuk-bentuk TPB tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam artikel ini. 1. Kawasan Berikat (KB)Kawasan berikat merupakan fasilitas pembebasan dan penangguhan Bea Masuk atau beban pabean lainnya atas barang impor kepada perusahaan tempat penimbunan dan pengolahan terpadu yang produk hasilnya diekspor atau didistribusikan di dalam negeri. Kemudahan lain yang didapatkan yaitu efisiensi waktu karena tidak ada pemeriksaan fisik di pelabuhan serta pengajuan dokumen dapat dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba. Aktivitas dalam Kawasan Berikat meliputi:
Barang-barang yang didapat bisa berasal dari impor atau dalam Indonesia. Untuk mendapatkan fasilitas KB, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Software IT Inventory untuk bisnis Anda 2. KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)KITE merupakan fasilitas kemudahan kepabeanan bagi perusahaan untuk mengimpor bahan baku industri. Fasilitas KITE terbagi menjadi 2, yaitu:
Fasilitas tersebut diperuntukkan bea masuk dan PPN impor atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasilnya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud disini termasuk bea masuk tambahan seperti: bea masuk anti-dumping, pembalasan, safeguard, dan imbalan. Untuk bahan bakar, minyak pelumas, dan barang modal tidak mendapat pembebasan. Sebuah perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas KITE harus merupakan perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor dan sudah memilki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Perbedaan KITE dan KB (Kawasan Berikat)3. GB (Gudang Berikat)Merupakan gudang penyimpanan barang impor dan dapat disertai aktivitas lain seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan, penyetelan, pemotongan atau pengepakan barang-barang yang akan dikeluarkan kembali.
Durasi penimbunan barang dalam GB maksimal selama 1 tahun, terhitung sejak pemberitahuan pabean impor. Jika sudah lebih dari itu, maka barang-barang tersebut wajib dikeluarkan (dire-ekspor atau dikirim ke Kawasan Berikat) dan dilunasi cukai, PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), dan Bea Masuknya. Apabila lebih dari 30 hari sejak jatuh tempo biaya-biaya tersebut tidak dilunasi, maka izin GB akan dibekukan dan diberikan kembali setelah lunas. Ada beberapa tipe GB:4. PLB (Pusat Logistik Berikat)Pusat Logistik Berikat (PLB) pada dasarnya adalah gudang multi logistik. Tujuan adanya PLB adalah untuk meminimalisir penimbunan inventori di luar negeri atau impor bahan baku, barang modal atau barang kebutuhan industri manufaktur. Adanya PLB menurunkan biaya penelusuran teknis, biaya penimbunan barang, dan dwelling time. PLB memiliki kemiripan fungsi dengan Gudang Berikat (GB) dan Kawasan Berikat (KB). Tabel berikut menunjukkan persamaan dan perbedaan PLB dengan KB dan GB. 5. Tempat Penyelenggara Pameran Berikat (TPPB)Sesuai namanya, TPPB adalah tempat pameran barang impor atau dari dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Pameran yang diselenggarakan di tempat ini harus berskala internasional dengan barang impor boleh diperjualbelikan (berbeda dengan impor sementara yang mana barang tidak boleh dijual). Tempat pameran bisa bersifat tetap maupun sementara. Barang-barang yang akan dipamerkan terbagi menjadi 7 golongan, yaitu: Untuk menunjang fungsi-fungsi tersebut, sebuah TPPB minimal harus memiliki fasilitas berikut:
6. Tempat Pelelangan Berikat (TLB)
Toko Bebas Bea atau biasa disebut ‘Duty Free Shop’ adalah jenis toko yang menjual barang impor atau dari dalam negeri kepada orang (wisatawan) asing atau yang hendak bepergian ke luar negeri. Pada umumnya, Toko Bebas Bea berlokasi di area keberangkatan internasional di bandara atau pelabuhan internasional, tempat transit keberangkatan internasional bandara, terminal kedatangan internasional di bandara dan pelabuhan internasional. Selain berlokasi di bandara atau pelabuhan internasional, Toko Bebas Bea juga berlokasi di dalam kota.
Pengawasan terhadap praktek Toko Bebas Bea melalui analisis akses data terhadap IT inventory atau CCTV toko yang bersangkutan. 8. Tempat Daur Ulang BerikatMerupakan tempat pengolahan limbah dari impor dan atau dari dalam negeri untuk dijadikan produk bernilai lebih. Fasilitas ini dibuat karena sebelumnya ada banyak Kawasan Berikat yang mengimpor dan mengolah berbagai macam limbah, seperti karet, barang elektronik, pakaian, dan lain sebagainya. Syarat-syarat limbah/bahan baku yang boleh dimasukkan dan diolah di sini antara lain:
Pengusaha yang mengelola Tempat Daur Ulang Berikat wajib memiliki dokumen atau izin pengolahan limbah, daur ulang serta dokumen lingkungan hidup lainnya. Selain itu, jika dalam waktu 3 bulan barang (limbah/bahan baku) tersebut tidak diolah, maka barang tersebut wajib untuk diekspor kembali. |