Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Untuk mempermudah para pengusaha di bidang ekspor-impor dalam berbisnis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang aktivitas ekspor-impor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Secara umum, fasilitas-fasilitas ini disebut sebagai TPB (Tempat Penimbunan Berikat).

TPB

TPB adalah tempat atau fasilitas untuk memproses barang impor untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bahkan pembebasan Bea Masuk atau kemudahan pabean lainnya.

Proses/kegiatan yang dapat dilakukan atas barang impor dalam Kawasan TPB adalah: menjual, mengolah, mengemas, menimbun, memamerkan, mendaur ulang, melelang barang, mengemas kembali, merakit (assembling), menggabungkan (kifting), mengurai (disassembling), memperbaiki/merekondisi, melakukan pengetesan (quality control), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar Indonesia.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Alur keluar masuk barang di TPB | dokpri

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

  1. Kawasan Berikat
  2. Gudang Berikat
  3. Pusat Logistik Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat
  7. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Selain fasilitas atau bentuk yang tersebut di atas, terdepat juga fasilitas kemudahan lain dari Bea & Cukai yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Bentuk-bentuk TPB tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam artikel ini.

1. Kawasan Berikat (KB)

Kawasan berikat merupakan fasilitas pembebasan dan penangguhan Bea Masuk atau beban pabean lainnya atas barang impor kepada perusahaan tempat penimbunan dan pengolahan terpadu yang produk hasilnya diekspor atau didistribusikan di dalam negeri. Kemudahan lain yang didapatkan yaitu efisiensi waktu karena tidak ada pemeriksaan fisik di pelabuhan serta pengajuan dokumen dapat dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Aktivitas dalam Kawasan Berikat meliputi:

  • rekayasa,
  • penyortiran,
  • pemeriksaan awal,
  • kegiatan rancang bangun,
  • pemeriksaan akhir dan pengepakan, serta
  • industri pengolahan barang dan bahan baku.

Barang-barang yang didapat bisa berasal dari impor atau dalam Indonesia.

Untuk mendapatkan fasilitas KB, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Perusahaan PMA, Non-PMA/PMDN berbentuk PT.
  • Berada di dalam kawasan industry; atau
  • telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai Kawasan Berikat disahkan; atau
  • memiliki/menguasai kawasan untuk industri berdasarkan ketetapan Pemda tingkat II.
  • Harus bisa diakses secara langsung dari jalan umum dan bisa dilalui kendaraan pengangkut barang.
  • Memiliki pagar keliling & tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain.
  • Memiliki sistem satu pintu utama untuk akses keluar dan masuk barang.
  • Memiliki pos penjagaan di pintu utama.
  • Masing-masing tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk harus terpisah.
  • Menyediakan ruangan kerja bagi petugas Bea Cukai.
  • Memiliki IT Inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online.

Software IT Inventory untuk bisnis Anda 

2. KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

KITE merupakan fasilitas kemudahan kepabeanan bagi perusahaan untuk mengimpor bahan baku industri. Fasilitas KITE terbagi menjadi 2, yaitu:

  • fasilitas KITE pembebasan; dan
  • fasilitas KITE pengembalian;

Fasilitas tersebut diperuntukkan bea masuk dan PPN impor atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasilnya diekspor.

Bea Masuk yang dimaksud disini termasuk bea masuk tambahan seperti: bea masuk anti-dumping, pembalasan, safeguard, dan imbalan. Untuk bahan bakar, minyak pelumas, dan barang modal tidak mendapat pembebasan.

Sebuah perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas KITE harus merupakan perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor dan sudah memilki NIPER (Nomor Induk Perusahaan).

Perbedaan KITE dan KB (Kawasan Berikat)

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

3. GB (Gudang Berikat)

Merupakan gudang penyimpanan barang impor dan dapat disertai aktivitas lain seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan, penyetelan, pemotongan atau pengepakan barang-barang yang akan dikeluarkan kembali.

Pengelola Gudang Berikat dilarang untuk memberi label ‘buatan Indonesia’ atau ‘made in Indonesia’ pada barang-barang yang ada disana. Barang-barang yang berlabel ‘buatan Indonesia’ atau ‘made in Indonesia’ juga dilarang untuk masuk.

Durasi penimbunan barang dalam GB maksimal selama 1 tahun, terhitung sejak pemberitahuan pabean impor. Jika sudah lebih dari itu, maka barang-barang tersebut wajib dikeluarkan (dire-ekspor atau dikirim ke Kawasan Berikat) dan dilunasi cukai, PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), dan Bea Masuknya. Apabila lebih dari 30 hari sejak jatuh tempo biaya-biaya tersebut tidak dilunasi, maka izin GB akan dibekukan dan diberikan kembali setelah lunas.

Ada beberapa tipe GB:

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

4. PLB (Pusat Logistik Berikat)

Pusat Logistik Berikat (PLB) pada dasarnya adalah gudang multi logistik. Tujuan adanya PLB adalah untuk meminimalisir penimbunan inventori di luar negeri atau impor bahan baku, barang modal atau barang kebutuhan industri manufaktur. Adanya PLB menurunkan biaya penelusuran teknis, biaya penimbunan barang, dan dwelling time.

PLB memiliki kemiripan fungsi dengan Gudang Berikat (GB) dan Kawasan Berikat (KB). Tabel berikut menunjukkan persamaan dan perbedaan PLB dengan KB dan GB.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

5. Tempat Penyelenggara Pameran Berikat (TPPB)

Sesuai namanya, TPPB adalah tempat pameran barang impor atau dari dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Pameran yang diselenggarakan di tempat ini harus berskala internasional dengan barang impor boleh diperjualbelikan (berbeda dengan impor sementara yang mana barang tidak boleh dijual). Tempat pameran bisa bersifat tetap maupun sementara.

Barang-barang yang akan dipamerkan terbagi menjadi 7 golongan, yaitu:

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Untuk menunjang fungsi-fungsi tersebut, sebuah TPPB minimal harus memiliki fasilitas berikut:

  • tempat pameran;
  • tempat penimbunan;
  • ruang pemeriksaan; dan
  • ruang kerja petugas Bea Cukai.

6. Tempat Pelelangan Berikat (TLB)

Merupakan tempat penimbunan dan pelelangan barang impor. Untuk bisa mendapatkan izin Tempat Lelang Berikat, pengusaha wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan satu tempat dengan batas-batas yang jelas dan pasti. Sama seperti TPB lain, barang-barang yang masuk mendapat fasilitas pembebasan/penangguhan Bea Masuk.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Toko Bebas Bea atau biasa disebut ‘Duty Free Shop’ adalah jenis toko yang menjual barang impor atau dari dalam negeri kepada orang (wisatawan) asing atau yang hendak bepergian ke luar negeri.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Pada umumnya, Toko Bebas Bea berlokasi di area keberangkatan internasional di bandara atau pelabuhan internasional, tempat transit keberangkatan internasional bandara, terminal kedatangan internasional di bandara dan pelabuhan internasional. Selain berlokasi di bandara atau pelabuhan internasional, Toko Bebas Bea juga berlokasi di dalam kota.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Pengawasan terhadap praktek Toko Bebas Bea melalui analisis akses data terhadap IT inventory atau CCTV toko yang bersangkutan.

8. Tempat Daur Ulang Berikat

Merupakan tempat pengolahan limbah dari impor dan atau dari dalam negeri untuk dijadikan produk bernilai lebih. Fasilitas ini dibuat karena sebelumnya ada banyak Kawasan Berikat yang mengimpor dan mengolah berbagai macam limbah, seperti karet, barang elektronik, pakaian, dan lain sebagainya.

Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen barang ekspor adalah kecuali

Syarat-syarat limbah/bahan baku yang boleh dimasukkan dan diolah di sini antara lain:

  • Limbah padat yang tersortir
  • Limbah non Bahan Beresiko serta Beracun (B3)
  • Bukan sampah Rumah Tangga dan/atau sejenisnya
  • Bukan dalam bentuk cairan, pasta, debu, lumpur, sludge dan tidak terkontaminasi limbah B3Bukan limbah yang sudah dipotong, dihancurkan atau diubah menjadi bentuk yang ramah lingkungan.

Pengusaha yang mengelola Tempat Daur Ulang Berikat wajib memiliki dokumen atau izin pengolahan limbah, daur ulang serta dokumen lingkungan hidup lainnya. Selain itu, jika dalam waktu 3 bulan barang (limbah/bahan baku) tersebut tidak diolah, maka barang tersebut wajib untuk diekspor kembali.