Berdasarkan pp Nomor 82 Tahun 2006 pengendalian polusi air dilakukan dengan cara

Berdasarkan pp Nomor 82 Tahun 2006 pengendalian polusi air dilakukan dengan cara

Pengarang
Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber daya Air

Penerbit
Jakarta, Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 2002, 22 hal

Tahun Terbit
25 Mei 2007

No. Klasifikasi
628.1 SEK p

Kata Kunci
water quality, peraturan pemerintah, water pollution

Lokasi
Perpustakaan AMPL

Dilihat
3.499 kali

Bab I Ketentuan UmumBab II Pengelolaan Kualitas AirBagian Pertama : WewenangBagian Kedua : Pendayagunaan AirBagian Ketiga : Klasifikasi dan Kriteria Mutu AirBagian Keempat : Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, dan Status Mutu AirBab III Pengendalian Pencemaran AirBagian Pertama : WewenangBagian Kedua : Retribusi Pembuangan Air LimbahBagian Ketiga : Penanggulangan DaruratBab IV PelaporanBab V Hak Dan KewajibanBagian Pertama : HakBagian Kedua : KewajibanBab VI Persyaratan Pemanfaatan Dan Pembuangan Air LimbahBagian Pertama : Pemanfaatan Air LimbahBagian Kedua : Pembuangan Air LimbahBab VII Pembinaan Dan PengawasanBagian Pertama : PembinaanBagian Kedua : PengawasanBab VIII SanksiBagian Pertama : Sanksi AdministrasiBagian Kedua : Ganti KerugianBagian Ketiga : Sanksi PidanaBab IX Ketentuan PeralihanBab X Ketentuan PenutupPengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada : 1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung; 2.Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan3.Akuifer air tanah dalam. Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kab/Kota. Sedangkan Pemerintah Kab/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kab/Kota. Pemerintah dapat menentukan baku mutu air yang lebih ketat dan/atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan/atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah. Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan tetap memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi. Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kab/Kota dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Perda Kab/Kota. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerangka umum pengendalian pencemaran air di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82 Tahun 2001). Sama dengan peraturan mengenai udara, PP ini sesungguhnya belum dimutakhirkan pasca lahirnya UU No. 32 Tahun 2009. Selama PP yang baru tentang pengendalian pencemaran air yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 belum dibuat dan disahkan, maka PP No. 82 Tahun 2001 masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan isi UU No. 32 Tahun 2009. Selain kerangka umum dalam PP No. 82 Tahun 2001 ini, terdapat juga beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur hal-hal teknis/penjabaran yang dimandatkan PP ini, termasuk baku mutu air limbah, tata cara pengendalian pencemaran air, daya tampung beban pencemaran air, dan lain-lain. Beberapa peraturan turunan ini berperan penting dalam mengisi kekurangan PP No. 82 Tahun 2001, khususnya PermenLH No. 1 Tahun 2010.

Secara umum, PP No. 82 Tahun 2001 tidak hanya mengatur mengenai aspek kualitas sumber air. Jika dibandingkan dengan bagian dalam UU No. 32 Tahun 2009, bagian pengelolaan kualitas air dalam PP No. 82 Tahun 2001 memiliki substansi yang serupa dengan pemeliharaan. PP No. 82 Tahun 2001 eksplisit menyatakan bahwa pengendalian pencemaran air dilakukan di luar ketentuan pengelolaan kualitas air. Tampaknya, jika UU No. 82 Tahun 2001 dibaca bersama dengan UU No. 32 Tahun 2001, pengendalian pencemaran air dilakukan untuk sumber air yang dimanfaatkan (sebagai penerima limbah), sementara pengelolaan kualitas air yang berorientasi perlindungan berorientasi menjaga air tetap pada kondisi alaminya.

Perlu dipahami, “sumber air” dalam PP No. 82 Tahun 2001 tidak hanya terbatas pada sungai, melainkan meliputi air permukaan alami seperti sungai, rawa, waduk, danau; maupun sumber air buatan seperti kanal; namun tidak termasuk laut.

Di luar itu, hal-hal lain yang mempengaruhi kualitas air seperti pengelolaan DAS, pengelolaan debit air, tutupan hutan di hulu sungai atau aspek pembangunan infrastruktur fisik seperti waduk, irigasi, pengerukan, tidak termasuk lingkup pengaturan PP ini dan tidak akan dibahas dalam halaman ini.

Berdasarkan pp Nomor 82 Tahun 2006 pengendalian polusi air dilakukan dengan cara

Instrumen pengendalian pencemaran air yang terdapat dalam PP No. 82 Tahun 2001 dan peraturan turunannya mencakup:

Berdasarkan pp Nomor 82 Tahun 2006 pengendalian polusi air dilakukan dengan cara

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001

Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air