Berapa lama proses pemutihan bi checking

Ilustrasi kartu kredit diputihkan. Foto: Pexels

Berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan seringkali ditanyakan oleh seseorang yang ingin mengajukan kembali kredit di lembaga keuangan tertentu.

Pemutihan utang kartu kredit merupakan pembersihan nama pemilik kartu kredit atau nasabah debitur dari blacklist BI Checking karena sudah melakukan pelunasan utang kartu kredit sesuai dengan jumlah tunggakan dan besaran bunganya.

Dalam buku Mukjizat Kartu Kredit: Pengangguran Bisa Punya Kartu Kredit oleh Hadi Harmoko, blacklist BI Checking adalah daftar hitam dari Bank Indonesia terhadap orang-orang yang tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Beberapa jenis kreditnya, misalnya kredit motor, kredit mobil, kredit KPR, kredit KTA, dan kredit pinjaman lainnya.

Jika diibaratkan, blacklist merupakan dosa seorang debitur. Bila ingin melakukan penghapusan dosa, bisa dilakukan dengan memutihkan atau memperbaiki nama pada BI Checking dengan segera melunasi cicilan yang tertunggak.

Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan

Setelah mengetahui apa itu pemutihan kartu kredit, pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat yaitu berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan?

Sebenarnya, proses pemutihan kartu kredit oleh BI Checking hanya menampilkan status kelancaran pembayaran tagihan selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun saja.

Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang salah kaprah dalam mengartikan hal tersebut. Dikutip dari laman resmi Bank OCBC NISP, status daftar hitam BI tidak hanya berlaku selama 2 tahun saja, lho. Data nasabah yang tersimpan di riwayat BI akan terus berjalan secara otomatis sesuai perkembangan status tagihan untuk bulan selanjutnya.

Selama kurun waktu belum melunasi tagihan kredit, nama nasabah akan tetap terdaftar buruk atau blacklist di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia karena pihak pemberi pinjaman akan mengupdate data kredit secara berkala ke BI Checking.

Selama belum melunasi tagihan tersebut, maka nama kamu akan tetap masuk di daftar hitam walau sudah bertahun-tahun. Sehingga, jawaban mengenai berapa lama tagihan kartu kredit dapat diputihkan ialah tidak menentu selama belum melunasi semua utangnya.

llustrasi menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Foto: Pexels

Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), skor kredit dapat dinilai berdasarkan kemampuan kreditur membayar cicilan (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas atau skor kredit.

Adapun tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat lima tingkatan, antara lain:

  1. Skor 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  2. Skor 2: Dalam perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

  3. Skor 3: Kurang lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

  4. Skor 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

  5. Skor 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Pemutihan Tagihan Kartu Kredit

Sehingga satu-satunya cara pemutihan kartu kredit dengan membayar segala tagihan kredit hingga lunas ke pihak bank atau lembaga keuangan pinjaman lainnya.

Jika mendapatkan skor di atas 3 karena banyaknya cicilan yang belum dibayarkan sehingga kesulitan jika di kemudian hari ingin mengajukan pinjaman kredit lainnya, kamu dapat mengikuti beberapa tips berikut agar proses pemutihan BI Checking dapat berjalan dengan lancar.

  1. Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak, karena jika catatan kredit masih buruk kamu tidak akan mendapatkan persetujuan saat mengajukan kredit lainnya di kemudian hari.

  2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, selanjutnya pantau skor BI Checking. Jika belum ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit tersebut.

  3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Selanjutnya tunggu sampai BI Checking menyatakan kamu benar-benar bersih dan proses pemutihan kredit selesai.