Berapa lama proses pembuatan akta kematian

  Selamat datang di portal informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia

  Masuk ke menu Download untuk melihat Data dan Statistik

  Isi polling Emoticon di sini https://forms.gle/tAkw1sL6sdf197x86

  Jumlah Penduduk Kota Pontianak Semester I Tahun 2021 adalah 672.440 jiwa

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Berapa lama proses pembuatan akta kematian
Lihat Foto

Illustrasi Surat atau Akta Kematian

KOMPAS.com - Akta kematian harus segera diurus, akta kematian dari anggota keluarga ini adalah syarat penting ketika Anda ingin mengurus kartu keluarga baru, mengurus hak waris dan mengurus beberapa keperluan administrasi lainnya.

Ketika anggota keluarga ada yang meninggal, Anda harus segera mengurus akta kematian ini di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Setelah kematian dilaporkan, maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.

Akta kematian harus dilaporkan dan dibuat maksimal 30 hari setelah tanggal kematian. Setelah menerima laporan, Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kematian kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Syarat mengurus akta kematian

Melansir laman Disdukcapil.pontianak.go.id,  untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:

  • Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris.
  • Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.
  • Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).

Beberapa pemerintah daerah menerapkan beberapa syarat tambahan lain seperti yang dilansir dari sipp.kemenpan.go.id.

Syarat tambahan itu berupa:

  • Surat pengantar kematian dari RT.
  • Surat pengantar kematian dari RW.
  • Surat pengantar kematian dari dusun.
  • Surat pengantar kematian dari desa.
  • Fotokopi KTK saksi (2 orang).

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Prosedur mengurus akta kematian

Alur untuk mengurus akta kematian adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Berapa lama proses pembuatan akta kematian
Lihat Foto

Illustrasi Surat atau Akta Kematian

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara.

Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi.

Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan.

Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peratutan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia,
  • Fotokopi KTP pelapor kematian,
  • Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan),
  • Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah),
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter,
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan,
  • Surat keterangan kematian dari RT.

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Dispendukcapil Jember — Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh menyampaikan, bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Dispendukcapil Jember, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.

“Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika sudah mengetahui langkah-langkahnya,” papar Amir.

Baca Juga: Permohonan Layanan Pembuatan Akta Kematian.

Dan berikut ini merupakan langkah-langkah awal pengurusan hingga jadi. Secara umum, alur pengurusan akta kematian ini bisa Anda simpulkan sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
  2. Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT
  3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
  4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.

Ketika anda sudah berada Di Dispendukcapil Jember, maka proses selanjutnya yaitu ;

  1. Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus Akta Kematian.
  2. Petugas Akan mempersilahkan anda langsung masuk tanpa harus mengantri di depan
  3. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam, anda akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)
  4. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas Loket.
  5. Akta Kematian akan segera di proses, anda dipersilahkan menunggu 10-15 menit.
  6. Akta Kematian telah jadi dan anda bisa membawa pulang.

Bisa pakai aplikasi Alpukat Betawi!

Ditinggal seseorang untuk selama-lamanya memang tidak mudah, ya. Sedih berlarut-larut pun tidak akan membuat perubahan dalam hidup. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah cara mengurus akta kematian. Sayang, belum banyak yang paham langkah-langkahnya.

Ketika bayi baru lahir, biasanya ia membutuhkan akta kelahiran sebagai dokumen penting.

Sama halnya ketika orang meninggal dunia, Moms. Akta kematian ini menjadi bukti dokumen sah untuk berbagai kebutuhan.

Lantas, bagaimana cara membuat akta kematian itu, ya?

Yuk, simak langkah-langkah dan dokumen apa saja yang diperlukan!

Cara Mengurus Akta Kematian

Seseorang yang meninggal dunia pihak terdekat, atau keluarga wajib untuk mengurusnya.

Pembuatan akta kematian selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sejak tanggal kematian.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan dan dokumen yang dibutuhkan Dinas Kependudukan:

1. Membawa Dokumen Penting

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Foto: Orami Photo Stocks

Sebelum mengurus akta kematian, perlu tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, Moms.

Ketika datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perlu menyiapkan berkas sebagai syarat pembuatan akta kematian.

Dokumen-dokumen penting tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP pelapor kematian.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi kartu keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta pernikahan.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Surat keterangan kematian dari RT.

Lalu, bagaimana jika orang meninggal dunia tidak diketahui identitasnya?

Maka, pencatatan kematian bisa dilakukan apabila ada pernyataan dari pengadilan setempat atau kepolisian.

Baca Juga: Ini Doa sebelum Berhubungan dan Keutamaannya Menurut Islam, Yuk Amalkan!

Sementara itu, bagaimana jika mengurus akta kematian telah lewat 30 hari?

Tenang, Moms. Pengurusan surat kematian masih bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda.
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.
  • Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

2. Mengunjungi Disdukcapil

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Foto: Orami Photo Stocks

Tidaklah sulit dalam cara mengurus akta kematian, Moms.

Nah, setelah mengumpulkan berkas tersebut, segera kunjungi Disdukcapil untuk mengurus akta kematian.

Kantor dinas ini perlu disesuaikan dengan alamat domisili bagi yang meninggal dunia, ya.

Di Indonesia sendiri, bisa melakukan pemeriksaan data diri melalui situs online untuk mempermudah.

Moms bisa mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id untuk melihat data diri secara lengkap.

Jika nomor KTP tersebut valid, engguna akan dirahakan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Kartu Identitas Anak (KIA): Ini Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Membuatnya untuk Si Kecil

3. Akta Kematian WNA

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Foto: Orami Photo Stocks

Tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus akta kematian, orang asing pun boleh dilakukan.

Apabila ada warga negara asing (WNA) yang meninggal dunia, perlu membawa beberapa dokumen penting juga, ya.

Persyaratan untuk mengurus akta kematiannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KK orang yang meninggal dan pemohon.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS).
  • Fotokopi paspor yang dilegalisir.

Sebaiknya, segera diurus oleh pihak keluarga beberapa hari setelah kematian.

Penting untuk diketahui, tidak ada perbedaan persyaratan apabila melebihi waktu 30 hari dari tanggal kematian.

Bedanya, untuk WNA akan diberlakukan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.

4. Proses Pembuatan Dokumen

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Foto: Orami Photo Stocks

Nah, cara mengurus akta kematian satu ini juga perlu diketahui.

Akta kematian akan diproses apabila semua syarat telah dipenuhi dan diberikan pada Disdukcapil.

Moms atau Dads perlu menunggu penerbitan surat kematian tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Namun, terdapat beberapa kantor Disdukcapil di daerah-daerah tertentu yang dapat menyelesaikannya dengan lebih cepat.

Bahkan, hanya dalam waktu 2-7 hari kerja saja, lho. Untuk WNI yang meninggal dunia tidak dikenakan biaya dalam pembuatan akta kematian ini atau gratis.

Semakin cepat diurus dan dilakukan, akan semakin mudah untuk digunakan dalam berbagai kebutuhan.

Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah

Cara Mengurus Akta Kematian Online

Berapa lama proses pembuatan akta kematian

Foto: Orami Photo Stocks

Kemajuan teknologi dapat dirasakan di berbagai sektor, termasuk dalam cara mengurus akta kematian.

Keterbatasan waktu membuat kita sulit untuk mengurus hal-hal kepentingan orang terdekat.

Nah, ternyata membuat akta kematian bisa dilakukan secara online lho.

Melansir Disdukcapil Jakarta, adapun persyaratan penting untuk pendataran melalui online meliputi:

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis
  • Kartu keluarga asli
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • KTP-elektronik yang meninggal
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

Tentunya, permohonan akta kematian ini bagi masyarakat yang telah memiliki NIK dan KK yang terdaftar.

Proses Pengajuan Layanan

Pastikan setiap anggota keluarga yang mengurus perlu mendaftarkan diri di situs Alpukat Betawi.

Ini merupakan aplikasi terbaru pelayanan online dalam membuat akta kematian untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah berhasil mendaftarkan diri, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Klik menu pembuatan Akta Kematian pada halaman utama.
  • Pilih menu tambah permohonan.
  • Setelah itu, masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kematian WNI.
  • Cheklist dokumen persyaratan, masukkan sms phone dan klik simpan.
  • Apabila syarat berhasil terpenuhi, akan muncul tampilan 'Data telah berhasil disimpan, silahkan upload berkas'.
  • Klik menu browse cari dokumen elektronik yang dibutuhkan dan unggah dokumen.
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik permohonan jadwal.
  • Klik 'Ya' jika tidak ada perubahan informasi.
  • Akan muncul tampilan 'Permohonan jadwal berhasil dikirim' apabila berhasil diproses.
  • Silahkan print bukti pendaftaran dan mengunduh surat permohonan.

Adapun beberapa daerah lain yang juga bisa mengurus akta kematian secara online yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kabupaten Grobongan, dan banyak lagi.

Jadi sesuaikan dengan alamat tempat tinggal, ya.

  • https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kematian
  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kematian#beranda