Berapa lama pembuatan kk baru 2021

Berapa lama pembuatan kk baru 2021

Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru 2021 – Seperti yang diketahui, masih banyak masyarakat Indonesia yang malas mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena asumsi lama prosesnya dan ribet.

Padahal sejatinya, KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga. Kartu Keluarga dijadikan sebagai identitas dari keluarga, serta dimanfaatkan untuk kegiatan administratif dalam kaitannya dengan informasi penduduk. 

Semua kegiatan yang menyangkut keluarga serta pelayanan untuk tiap-tiap penduduk, pasti membutuhkan KK sebagai kelengkapannya. Misalnya, saat anak akan masuk sekolah, keperluan membuat KTP, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain. 

Artikel kali ini akan menginformasikan cara dan syarat pembuatan KK yang terbaru di tahun 2021. Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca juga: Kenapa KK tidak valid?

Kartu Keluarga Merupakan Identitas Keluarga

Kartu Keluarga diklaim menjadi identitas yang wajib untuk dimiliki oleh tiap kepala keluarga di Indonesia. Di mana pada kolom-kolomnya, tertera berbagai macam keterangan, misalnya nama lengkap, susunan atau silsilah anggota keluarga, tingkatan hubungan, dan identitasnya.

Di Kartu Keluarga pun tertera nomor seri yang memakai digit berbeda-beda. Nomor ini tidak berubah, kecuali ada pergantian kepala keluarga. Nah, untuk mengubah isi data di Kartu Keluarga harus secepatnya melaporkan ke DISPENDUKCAPIL yang ada di daerahmu. Prosesnya memakan waktu maksimal 14 hari setelah ada perubahan atau pergantian.

Cara Membuat Kartu Keluarga Berdasarkan Kepentingan

Biasanya, latar belakang pembuatan Kartu Keluarga pasti didasari oleh kepentingan dan alasannya masing-masing. Misalnya, dengan alasan karena menikah, meninggalnya anggota keluarga, lahirnya anak, dan lainnya. Nah, ini dia persyaratan khusus yang harus Kamu siapkan, untuk proses penerbitan Kartu Keluarga yang baru, dengan beberapa alasan tersebut.

1. Membuat Kartu Keluarga sebagai “Keluarga Baru”

Bagi Kamu yang baru menikah, pastinya harus membuat Kartu Keluarga dengan status baru sebagai suami/ istri. Untuk itu kelengkapan syarat yang harus dibawa pada saat mengurus KK baru adalah :

  • Surat pengantar dari RT yang distempel oleh ketua RW
  • Foto copy buku atau akta nikah
  • Membawa serta surat keterangan pindah, bagi Suami/ Istri yang berstatus sebagai anggota pendatang di tempat tersebut
  • Kemudian kamu bisa mendatangi kelurahan meminta form permohonan untuk menerbitkan KK baru. 

Baca Juga:

2. Membuat Kartu Keluarga yang Baru karena “Ada Anggota Keluarga yang Baru Lahir”

Nah, kasus seperti ini biasanya karena istri baru melahirkan. Setiap anggota keluarga wajib tercantum di dalam Kartu Keluarga, termasuk anak yang baru dilahirkan.  Adapun syarat kelengkapan berkas yang harus dipenuhi antara lain :

  • Surat pengantar dari yang bertanda tangan Ketua RT dengan stempel basah  dari RW
  • Melampirkan Kartu Keluarga yang ada sebelumnya
  • Melampirkan bukti surat kelahiran anak / anggota baru yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga terbaru
  • Membawa semua dokumen ke kelurahan dan mengisi formulir penerbitan KK baru.

Berapa lama pembuatan kk baru 2021

Kamu perlu mengurus Kartu Keluarga Baru apabila terdapat anggota keluarga lain yang turut menumpang dan tinggal satu atap denganmu. Apalagi menumpang untuk kurun waktu yang lama, dan ingin berganti domisili (KTP) beralamatkan rumahmu. Apa saja yang perlu disiapkan? 

Syaratnya:

  • Mengurus surat pengantar dari RT dan RW
  • Bawalah Kartu Keluarga yang lama
  • Bawalah surat keterangan mengenai pindah datang
  • Bawalah surat keterangan datang, dari luar negeri (bagi WNI yang datang)
  • Bawalah paspor, surat izin tinggal tetap, serta surat keterangan catatan dari kepolisian atau surat tanda lapor diri (bagi WNA yang datang)
  • Mengisi form penerbitan KK baru yang harus ditanda tangani oleh calon kepala keluarga.

4. Menerbitkan Kartu Keluarga yang Baru karena “Ada Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia”

Apabila ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, maka KK juga harus mengalami perubahan. Hal ini terkait dengan nama-nama yang ada di dalam deretan anggota keluarga. Biasanya nama anggota keluarga yang sudah meninggal harus dikeluarkan dari daftar. Berikut syarat-syarat yang harus dibawa Ketika mengurus KK baru ;

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Membawa berkas Kartu Keluarga yang lama
  • Menyertakan bukti surat kematian yang dikeluarkan dari Rumah Sakit atau Puskesmas

5. Menerbitkan Kartu Keluarga yang Baru karena “Kondisi Hilang atau Kondisi Rusak”

Kasus seperti ini biasanya terjadi karena ada kejadian bencana alam yang dialami oleh sebuah keluarga. Syaratnya:

  • Mengurus surat pengantar dari RT dan RW
  • Melengkapi dengan surat kehilangan dari pihak Kepolisian
  • Apabila dokumen KK lama rusak, harus disertakan saat mengurus KK baru. 
  • Menunjukkan bukti foto copy kartu identitas salah satu anggota yang tercantum di Kartu Keluarga lama
  • Memiliki dan membawa dokumen keimigrasian (bagi WNA)

Semua proses pembuatan Kartu Keluarga tidak membutuhkan biaya apapun alias gratis. Jadi, pastikan tidak ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkanmu, ya.  Das pastikan semua dokumen lengkap, agar proses penerbitan lancar dan cepat. 

Nah, sudah yakin, kan, jika Kartu Keluarga itu penting? Tata cara dan persyaratan membuat Kartu Keluarga pun tidak sulit. Jadi, yuk, di awal tahun ini, siapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Keluarga milikmu. Ajak saudara atau teman-temanmu yang belum memiliki KK untuk membuatnya juga, ya.

ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK )

 

Berapa lama pembuatan kk baru 2021
 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. 

Masa Berlaku Kartu Keluarga

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi

perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 


Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang 
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga