Berapa lama bpjs kesehatan bisa digunakan setelah pendaftaran

Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, dan lainnya.

Salah satunya BPJS Kesehatan. Dengan mendaftar sebagai peserta, masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis. Tentu saja, bukan hanya mendaftar, tapi juga rutin membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran tergantung kelas yang dipilih. Bahkan ada juga yang sama sekali tak membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khusus untuk masyarakat miskin.

Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mematuhi segala ketentuan maupun peraturan yang berlaku. Sayangnya, masih banyak yang belum aware dengan peraturan-peraturan BPJS Kesehatan, sehingga kerap menemui kendala ketika akan klaim jaminan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Untuk lebih jelasnya, peraturan-peraturan apa saja sih seputar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, simak ulasannya berikut ini, seperti dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

1. Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga

Berapa lama bpjs kesehatan bisa digunakan setelah pendaftaran

Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga

Berdasarkan aturan, jika Anda secara perorangan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka wajib pula mendaftarkan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga (KK) sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Misalnya, Anda berstatus sudah menikah, dan masih tertulis di kartu keluarga orangtua. Maka Anda wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan terbaru dengan status terbaru. Datang saja langsung ke kantor BPJS Kesehatan supaya lebih jelas.

Mungkin ada masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut, namun ini sudah amanat peraturan. Bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ketika mendaftar BPJS Kesehatan, masukkan NIK di kanrtu keluarga. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan data semua anggota keluarga Anda. Dan seluruhnya wajib memiliki BPJS Kesehatan.

2. Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran

Berapa lama bpjs kesehatan bisa digunakan setelah pendaftaran

Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran

Perlu Anda ketahui, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah pendaftaran. Selesai mendaftar, Anda akan mendapat nomor virtual account. Anda perlu menunggu selama 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Setelah membayar iuran pertama, Anda baru dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Jadi ingat, kalau mau berobat gratis pakai BPJS Kesehatan, daftar sebagai peserta terlebih dulu. Daftar selagi sehat, rajin bayar iurannya. Bukan pas sakit dan butuh perawatan medis, Anda baru mendaftar. Karena jika mendaftar setelah sakit, justru tidak bisa langsung mendapat perawatan medis.  

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Bayi Dalam Kandungan Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berapa lama bpjs kesehatan bisa digunakan setelah pendaftaran

Bayi dalam Kandungan Bisa Jadi Peserta BPJS  Kesehatan

Bagi ibu hamil, Anda sudah bisa mendaftarkan jabang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tentu saja ini akan membantu bayi saat lahir ke dunia dan membutuhkan perawatan.

Di Pasal 8, paraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015 :

  • Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan si ibu, mencantumkan data sesuai identitas si ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
  • Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
  • Setelah bayi dilahirkan, si ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

4. Jika di PHK, BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan Sampai 6 Bulan

Berapa lama bpjs kesehatan bisa digunakan setelah pendaftaran

BPJS Kesehatan Tetap Aktif hingga 6 Bulan Meski Kena PHK

Kepesertaan BPJS terbagi atas beberapa golongan, salah satunya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran peserta ini dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja dan peserta yang merupakan karyawan lewat sistem potong gaji.

Nah, jika suatu saat peserta kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan lagi, maka peserta masih bisa mendapat jaminan pelayanan kesehatan hingga 6 bulan terhitung sejak dirinya di PHK.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang mengalami PHK. Bukan berarti sudah berhenti bekerja, status BPJS Kesehatan terhenti. Namun tetap aktif dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.

Sedia Payung Sebelum Hujan

Dengan manfaat BPJS Kesehatan yang sangat besar, Anda tentu saja tidak ingin melewatkannya kan. Daripada nanti terlanjur sakit, tidak punya perlindungan BPJS Kesehatan, ongkos berobat sangat mahal. Bisa menguras tabungan Anda.

Lebih baik sedia payung sebelum hujan kan. Selagi sehat mendaftar BPJS Kesehatan, bayar iuran setiap bulan dan tepat waktu, maka Anda akan mendapat perlindungan dari berbagai risiko kesehatan. Jangan lupa, untuk melengkapinya dengan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Jakarta -

Hingga saat ini masih ada orang yang masih menunda-nunda waktu pendaftaran, bahkan tak sedikit pula yang mendaftar saat sudah jatuh sakit. Padahal hal ini sangatlah berisiko bagi peserta sebab layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.

Lantas kapan BPJS kesehatan bisa digunakan?

Berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu BPJS baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Oleh karenanya peserta baru dapat menerima layanan kesehatan dari BPJS seminggu seusai pendaftaran. Oleh karena itu, jika pendaftar menerima layanan kesehatan selama proses menunggu kartu aktif, biaya yang kesehatan harus ditanggung sendiri.

Jadi jika kartu baru aktif pada hari kedelapan misalnya, maka tujuh hari sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS.

Tapi ada peserta yang diperkecualikan dari ketentuan ini, yaitu peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. Pasalnya, peserta kedua program tersebut bisa langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.

Oleh karena itu, jika kamu bertanya kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar? Maka jawabannya setelah melakukan pembayaran pertama. Namun perlu diketahui bahwa selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri (kelas 1), peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar.

Setelah melakukan pendaftaran baru, peserta tersebut akan mendapatkan nomor virtual account. Tapi belum bisa menyetor iuran untuk pertama kali, karena harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu.

Sedangkan bagi peserta yang menunggak pembayaran iurannya, nanti bisa menggunakan BPJS setelah iuran bulan yang tertunggak dibayar. Itupun baru bisa digunakan setelah 45 lima hari statusnya sebagai peserta diaktifkan kembali. Jika dalam kurun waktu tersebut peserta harus mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan biaya denda.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan catatan detikcom, untuk waktu penyetoran iuran BPJS Kesehatan, peserta harus membayarkannya paling lambat per tanggal 10 setiap bulan. Nilainya berbeda-beda, tergantung kelas yang dipilih.

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan pada 1 Juli 2022 kemarin. Hanya saja besaran iuran BPJS Kesehatan ini kemungkinan akan segera berubah setelah kelas-kelas tersebut secara resmi sudah digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulankelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

(fdl/fdl)