Berapa iuran bpjs kelas 3 sekarang

KOMPAS.com - Semua warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang sudah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Terdapat empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing, di mana pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagaimana detailnya?

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.

Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Untuk diketahui, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS Kesehatan 2022 di Bank Mandiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan meski telah diimplementasikannya rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 September 2022.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022, terdapat empat rumah sakit vertikal yang menjadi penyelenggara uji coba KRIS di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang. 

Rencananya, program KRIS akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Tidak ada perubahan iuran [BPJS Kesehatan] saat inisemua masih berjalan seperti biasanya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/10/2022).

Tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga hari ini

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 201tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPUsebesar persen dari gaji atau upah per bulan.

Merujuk Pasal 30 ayat (1), iuran tersebut terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja. Di samping itu, ada pula batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebesar Rp12 juta.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan .besaran iuran bagi peserta ppu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota,” bunyi Pasal 32 ayat (2), dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Besaran Iuran 

BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Dengan demikian, berikut adalah besaran iuran BPJS berdasarkan ruang pelayanan kelas:

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan 

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan

Untuk kelas 3, sebenarnya adalah Rp42.000, namun Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Muhammad Khadafi

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

BPJS kelas 3 tahun 2022 berapa?

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Berapa iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2022?

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Berapa biaya perbulan BPJS kelas 3?

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

BPJS kelas 3 dapat apa saja?

3. Fasilitas BPJS Kelas 3.
Konsultasi dokter..
Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya..
Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas..
Bahan dan alat medis habis pakai..
Akomodasi atau kamar perawatan..
Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien..