Berapa biaya untuk lapor ke polisi?

Masih banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui tentang seluk beluk pelaporan kasus penipuan ke pihak kepolisian, termasuk, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan atau tidak?

Kasus penipuan masih marak terjadi di Indonesia, dengan korban dari berbagai kalangan. Yang sedang santer belakangan ini sebut saja penipuan menggunakan teknologi alias penipuan secara online.

Yang jadi pertanyaan, apa yang harus dilakukan masyarakat jika dirinya menjadi korban penipuan? Tak lain dan tak bukan adalah melaporkan masalah tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Namun demikian, tidak semua masyarakat awam pernah berurusan dengan kepolisian terkait pelaporan atau pengaduan tindak pidana. Hingga muncul satu pertanyaan yang mengemuka, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan atau tidak?

Nah, untuk tahu jawabannya, simak artikel di bawah ini hingga tuntas!

PENGERTIAN LAPORAN KEPOLISIAN

Untuk diketahui, laporan kepolisian merupakan dokumen yang memuat informasi tertulis mengenai peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jadi, jika kamu melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak penipuan, maka kamu bisa segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku pelaksana tugas pokok kepolisian di bidang pelayanan.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ketahui Ciri-ciri Penipuan Paket Luar Negeri Berikut ini!

Laporan bisa dibuat di kantor polisi terdekat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, selama 24 jam. Satu hal yang perlu dipahami, setiap masyarakat berhak membuat laporan atau pengaduan kepada polisi terkait tindak pidana yang dialami atau diketahui.

BUAT LAPORAN KASUS PENIPUAN

Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sini, kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti terjadinya penipuan. Dalam kasus penipuan online, bukti yang kamu serahkan bisa berupa percakapan kamu dan penipu, hingga bukti transfer.

Serahkan berkas-berkas tersebut ke bagian SPKT untuk kemudian dibuatkan laporan. Selanjutnya, proses penyidikan tindak pidana penipuan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

APAKAH ADA BIAYA UNTUK PELAPORAN?

Balik ke pertanyaan awal, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan?

Dalam undang-undang, tidak pernah disebutkan atau disinggung terkait biaya lapor polisi. Dengan kata lain, siapa saja bisa melakukan pelaporan tanpa perlu mengeluarkan uang, sebab melaporkan tindak pidana menjadi kewajiban warga negara dan dijamin oleh undang-undang.

Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Apakah Money Amulet itu Penipuan?

Singkat kata, tak perlu ragu jika ingin membuat laporan kasus penipuan ke kantor polisi, karena tak ada dasar hukum yang mengatur perihal biaya tersebut. Adapun setiap anggota polisi wajib menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana, sebab yang bersangkutan telah menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Lantas, bagaimana jika ada oknum anggota polisi yang meminta bayaran ketika menerima laporan dari masyarakat?

Dalam konteks ini, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti. Sampaikan ke pihak Propam bahwa kamu telah dimintai sejumlah uang saat melakukan pelaporan.

Baca juga: Lewat 4 Situs ini, Kamu Bisa Cek Nomor Rekening Penipuan dengan Cepat dan Mudah!

Secara keseluruhan, peran serta masyarakat sangat penting dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan atau tindak pidana, baik ketika menjadi korban atau kebetulan mengetahui kejadian. Segala bentuk tindak pidana harus segera dilaporkan agar kamu atau orang sekitarmu mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian.

Ya, itulah jawaban atas pertanyaan apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan atau tidak? Semoga bermanfaat!

Berapa biaya untuk lapor ke polisi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Terdapat suatu kasus pidana di suatu tempat. Saksi mata ingin melapor kepolisi. Namun saksi mata tersebut tidak tau bagaimana prosedurnya.

Pertanyaan

Apakah jika melapor ke polisi harus ada uang pelaporan?

Jawaban

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 103 KUHAP berbunyi:

(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;

(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;

(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut

Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

Referensi :

www.hukumonline.com

Apakah ada biaya untuk melaporkan ke polisi?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun. Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Apa syarat melaporkan orang ke polisi?

Gimana Sih Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi?.
Datang ke Kantor Polisi Terdekat. ... .
2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi. ... .
Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. ... .
Membawa bukti yang kuat. ... .
Sertakan Saksi Dalam Pelaporan..

Berapa biaya untuk melaporkan pencemaran nama baik?

Untuk biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik, tidak ada pemungutan biaya sepeserpun dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut.

Apakah bisa melaporkan penipuan ke polisi?

Melaporkan penipuan melalui kantor polisi Siapkan bukti-bukti dari tindakan penipuan online tersebut, seperti tangkapan layar transaksi yang Sahabat lakukan dengan penipu, link atau toko online penipu, dan nomor rekening penipu. Setelah semua buktinya lengkap, silahkan datang ke kantor kepolisian.