Bayar bpjs kelas 2 berapa sekarang

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan pun akan melakukan uji coba skema KRIS di beberapa rumah sakit secara bertahap. Adapun iuran yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Bagi PBI, jaminan kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran pekerja PU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.  Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron dalam acara B-Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (24/5/2022) malam.

Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

"Ditunggu saja. Kalau sudah uji coba, sudah selesai, semuanya sudah jelas, berapa iurannya, dan sebagainya itu baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Rio Sandy Pradana

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara rutin memperbarui iuran BPJS Kesehatan. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online

Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

  • Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
  • Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Baca juga: Tahapan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan JHT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah BPJS kelas 2 gratis?

BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Berapa biaya BPJS untuk kelas 2?

Kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan.

Berapa iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2022?

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Berapa denda BPJS telat 2 tahun?

Peserta Telat Membayar Iuran BPJS 2 Tahun Sama seperti peserta yang telat membayar satu minggu, peserta yang menunggak iuran hingga dua tahun juga tidak akan membayar denda.