Jakarta - Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi ini, tak terkecuali anak-anak. Pada masa sekarang ini, banyak hak-hak manusia yang direnggut begitu saja. Show
Alasan Pentingnya Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anak Menurut Konvensi Anak-anak
- Hak untuk tumbuh dan berkembang - Hak untuk dilindungi, dan - Hak untuk partisipasi Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah
Simak Video "Merajut Asa Kembali ke Sekolah" (faz/faz) KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Apakah Anda tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ascobat Gani mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Hak masyarakat sebagai penduduk, kata dia, adalah mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. Adapun, kewajibannya adalah menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. "Penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kewajiban memelihara kesehatan dan kesehatan lingkungan," kata Ascobat dikutip dari siaran pers, Selasa (28/9/2020). Sementara itu, kata dia, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan, kewajibannya adalah memperhatikan kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan sosial. Baca Juga: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala Memperhatikan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam kondisi ini salah satunya dengan memberikan tes sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. "Di sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan wabah serta memberikan bantuan sosial akibat kebijakan pencegahan Covid-19 ini," kata Ascobat. Oleh karena itu, kata dia, dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan International Health Regulation (IHR) 8 Core Capacities milik organisasi kesehatan dunia (WHO). Baca Juga: BPS: 92% warga patuh pakai masker selama pandemi Covid-19 Selanjutnya: Dokter Reisa: Pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa sembuhCek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsEditor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ilustrasi kewajiban anak di rumah, sekolah, dan masyarakat KOMPAS.com – Sebagai manusia, kita memiliki hak asasi yang harus dipenuhi sejak lahir hingga mati. Namun, bersamaan dengan hak tersebut lahir juga kewajiban manusia sebagai makhluk sosial. Tak terkecuali pelajar yang juga memiliki kewajiban di rumah, sekolah, dan juga masyarakat. Riadi Syah Putra dalam Modul Tema 10: Hak atau Kewajiban (2020) menyebutkan bahwa kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 18, setiap anak berkewajiban untuk:
Berikut contoh kewajiban pelajar di rumah, sekolah, dan masyarakat. Baca juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Masyarakat Sebagai pelajar, kamu memiliki kewajiban di rumah yakni:
Kewajiban di sekolahSelain di rumah, kamu juga memiliki kewajiban di sekolah sebagai pelajar, yaitu:
Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab Kewajiban di masyarakatKewajiban warga negara dalam bermasyarakat tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 69 ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” Kewajiban seorang pelajar di masyarakat adalah:
Baca berikutnya |