Seseorang dapat menjadi wni dengan jalan naturalisasi biasa yaitu disebut…

tirto.id - Naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa memiliki perbedaan kendati sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain. Sebelum membahas perbedaannya, terdapat asas-asas kewarganegaraan yang musti diketahui.

Dalam PPKn Kelas X (2020:22), Ida Rohayani menuliskan, asas kewarganegaraan Republik Indonesia dijabarkan melalui empat poin yang tercantum di UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Asas ius sanguinis: menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli: kewarganegaraan ditentukan berdasarkan negara kelahiran dan bukan keturunan.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal: menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda terhadap seseorang sesuai peraturan undang-undang.

Terkait hal ini, ternyata seseorang bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Penyebabnya, tentu merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang itu sendiri, misalnya memilih menjadi warga negara lain, dihilangkan Presiden karena kemauan orang itu sendiri, dan beberapa hal lainnya.

Di sisi lain, seseorang bisa saja mengubah status kewarganegaraannya, misalnya orang asli Amerika menjadi warga negara Indonesia. Peristiwa perubahan kewarganegaraan ini dikenal dengan sebutan “naturalisasi".

Naturalisasi itu sendiri dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni biasa dan istimewa. Lantas, apa yang membuat keduanya berbeda?

Naturalisasi Biasa

Di negara Indonesia, naturalisasi biasa dijelaskan sebagai pengajuan seseorang (dari negara bukan Indonesia) untuk bisa menjadi warga negara Indonesia. Ketika melakukan hal ini, seseorang harus memiliki kriteria sesuai dengan yang telah dijelaskan melalui Pasal 9 UU RI Nomor 12 Tahun 2006.

Berikut ini beberapa syaratnya:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Pada naturalisasi biasa, bisa disimpulkan bahwa seseorang bisa melakukan naturalisasi (biasa juga disebut pewarganegaraan) dengan keputusannya sendiri. Tentunya, dengan persyaratan di atas juga perlu dipenuhi.

Naturalisasi Istimewa

Berdasarkan catatan Rosma dalam Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2019:19-20), terungkap bahwa naturalisasi istimewa telah diatur dalam pasal 20 UU RI Nomor 12 Tahun 2006. Berbeda dengan naturalisasi biasa yang lebih mengutamakan keputusan pribadi, naturalisasi istimewa merupakan pemberian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara lain.

Untuk bisa menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi istimewa ini, orang asing tersebut perlu punya kriteria berupa keistimewaan, salah duanya telah berjasa dan demi sebuah kepentingan untuk negara Indonesia.

Sebelum resmi mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga:

  • Proses Naturalisasi Fabiano Beltrame Belum Tuntas
  • Isu Naturalisasi & Kenapa 3 Klub Liga 1 Rekrut 5 Pemain Muda Brasil
  • Apakah Naturalisasi Marc Klok Sudah Memenuhi Syarat Menjadi WNI?

Baca juga artikel terkait NATURALISASI BIASA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ale)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id -

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya, sebaliknya, negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.

Ada beberapa alasan seseorang pindah warga negara, seperti tuntutan pekerjaan, menikah, mengikuti pasangan atau orang tua, dan lainnya.

Advertising

Advertising

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diperoleh melalui dua cara yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.

Berikut ini adalah cara dan syarat memperoleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Naturalisasi Biasa

WNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia, yang dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Dilansir dari laman bsd.pendidikan.id syarat Naturalisasi Biasa ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, yakni:

1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

Sementara itu, syarat menjadi WNI dengan cara Naturalisasi Istimewa merujuk pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yaitu warga negara asing tersebut telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan dari lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Namun, apabila orang asing yang mengajukan Naturalisasi Istimewa itu nantinya akan menyebabkan ia memiliki kewarganegaraan ganda, maka naturalisasi tersebut batal diberikan.

Sementara itu, mengutip dari laman indonesia.go.id, sesuai UU nomor 12 tahun 2006 yang mengatur Kewarganegaraan Indonesia serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007, selain syarat yang telah ditulis di atas, maka warga asing yang ingin mendapat status sebagai WNI adalah mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.

Permohonan kepada Presiden RI itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan diberi meterai yang nilainya cukup.

Isi surat permohonan adalah data diri pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.

Lampiran yang disertakan bersama surat permohonan adalah:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dititipkan melalui Kedubes RI di negara asal atau di pengadilan setempat.

Dilansir dari laman resmi kemlu.go.id, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substansif pada berkas, selama jangka waktu kurang lebih 14 hari sejak surat permohonan diterima.

Bila semua berkas sudah lengkap, maka akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 7 hari sejak pemeriksaan berkas selesai.

Selanjutnya, Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden, paling lama 45 hari sejak permohonan diterima. Permohonan bisa ditolak atau dikabulkan.

Jika dikabulkan, maka pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

Lalu, pemohon akan dipanggil untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

Setelah itu, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Terakhir, Menteri mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai WNI.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SYARAT MENJADI WNI atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/adr)

Penulis: Cicik Novita Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Cicik Novita