Apa yang dimaksud dengan dasar negara pancasila

Jakarta -

Pancasila mempunyai dua fungsi pokok. Keduanya yakni, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila dasar negara.

Akan tetapi, sebelum membahas penjabaran dan perbedaan keduanya, penting untuk mengetahui pengertian Pancasila secara umum terlebih dulu.

Dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila karya Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara bagi rakyat seluruh Indonesia.

Seperti disebutkan sebelumnya, Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Untuk mengetahui lebih dalam, berikut ini penjabaran serta perbedaannya.

A. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pada fungsi pokok yang pertama ini, Pancasila adalah petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang sifatnya beraneka ragam.

Sebagai pandangan hidup pula, Pancasila memiliki tiga fungsi utama dalam kehidupan bernegara. Berikut ini ketiga fungsinya.

1. Mempererat bangsa Indonesia, memelihara, dan mengukuhkan persatuan serta kesatuan. Pada hakikatnya Pancasila dirumuskan untuk seluruh lapisan dan unsur bangsa Indonesia. Pancasila memberikan cita-cita dan motivasi untuk mencapai cita-cita pembangunan nasional.

2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya

3. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, Pancasila merupakan ukuran dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

B. Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat

Arti Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.

Berikut ini pemaparan Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Artinya, Pancasila adalah asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945, dijabarkan menjadi:

- Pokok pikiran pertama: negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan)

- Pokok pikiran kedua: negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)

- Pokok pikiran ketiga: negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

- Pokok pikiran keempat: negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)

2. Meliputi suasana kebatinan UUD 1945

3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik yang tertulis maupun tidak tertulis)

4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain, agar memiliki isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lain (termasuk parpol) memegang teguh nilai-nilai Pancasila.

5. Merupakan sumber semangat baik UUD 1945

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti, petunjuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin di dalam masyarakat yang sifatnya beraneka ragam.

Sementara sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Indonesia. Maka, dijadikan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.

Itulah perbedaan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Semoga bermanfaat detikers!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(pal/pal)

Suara.com - Kita, sebagai warga negara Indonesia mengenal dasar negara ialah Pancasila. Namun apakah kalian tahu pengertian dasar negara itu sendiri?

Memang Pancasila terdiri dari 5 sila yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pengertian dasar negara.

Maka dari itu dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila.

Pengertian Dasar Negara

Baca Juga: Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Melansir dari buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud. 2021), dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam atau pemikiran filsafat tentang dunia dan kehidupan.

Hal ini termasuk di antaranya kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara. Jika sebuah negara tidak memiliki dasar maka bisa dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun sebuah negara.

Fungsi dan Peranan Pancasila sebagai Dasar Negara

Melansir dari website resmi SMPN 3 Purbalingga, fungsi dan peranan Pancasila tertuang dalam Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan yang menyebut bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Hal ini dimaksudkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang penting untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara dari berbagai bidang seperti  ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Baca Juga: 10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional

Berikut ini tujuh fungsi dan peranan Pancasila:

Apa yang dimaksud dengan dasar negara pancasila

Perbesar

Patung Garuda Pancasila Terbesar di Indonesia berada di Monumen Pancasila Sakti (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Pancasila menjadi satu-satunya landasan paling utama bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara. Itu mengapa wajib bagi kita untuk memahami makna Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. 

Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti terdapat lima pedoman penting yang perlu dipegang teguh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berikut ini penjelasan mengenai makna Pancasila dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/9/2021).

1.  Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini mengartikan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan. Tentunya ini disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Karena itu, makna Pancasila pertama ini juga berarti kita perlu saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.

2.  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini kita sebagai warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga kita harus saling menyayangi satu sama lain.

Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara kita.

3.  Persatuan Indonesia

Sila ketiga berarti kita harus menempatkan kesatuan, persatuan dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing.

Kita harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan Tanah Air, serta bangga pada negara. 

4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat ini mengajak kita untuk tidak memaksa-kan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain.

Terkadang, kita akan menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Namun, kita harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.

5.  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna Pacasila kelima ini berarti mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong, selalu bersikap adil. Selain itu, kita harus seimbang antara hak dan kewajiban dengan juga menghormati hak-hak orang lain. 

Scroll down untuk melanjutkan membaca