Bagaimana sistem kekerabatan dalam melayu riau

Bagaimana sistem kekerabatan dalam melayu riau

Jawaban:

sistem hukum tersebut merupakan hukum yang hidup (living law) dalam kehidupan dan perilaku masyarakat Melayu-Riau. Harmonisasi hubungan adat dan Islam.

Penjelasan:

Kalo salah maaf ka TwT

Suku Minangkabau adalah salah satu dari ratusan suku bangsa di Indonesia. Mereka berasal dari propinsi Sumatra Barat. Di propinsi yang terletak di bagian barat tengah Pulau Sumatra ini, suku Minangkabau merupakan etnik mayoritas selain Batak Mandailing dan Mentawai.

Suku Minangkabau merupakan keturunan bangsa Deutero-Melayu (Melayu Muda). Bangsa Deutero-Melayu berasal dari Vietnam Utara atau Tiongkok Selatan. Mereka bermigrasi secara besar-besaran pada Zaman Perunggu. Bangsa Deutero-Melayu merupakan generasi kedua setelah bangsa Proto-Melayu yang bermigrasi ke kawasan Asia Tenggara pada Zaman Batu (Neolitikum).

Suku Minangkabau tergolong sub ras Melayu. Mereka serumpun dengan orang-orang Melayu di Semenanjung (Malaysia), Deli, Riau, Jambi, Palembang, Kalimantan, dan lain-lain. Secara etnik, mereka telah disatukan lewat silsilah nenek moyang yang sama. Bahasa mereka juga serumpun (Isjoni, 2007: 21).

Bahasa dan Ragam Dialek

Bahasa Minangkabau memang berbeda dengan bahasa Melayu, tetapi dalam berbagai segi tampak identik. Kedekatan hubungan antara bahasa Minang dengan bahasa Melayu sewaktu kita mendengar urang awak mengucapkan kata “rumpuik.” Dalam bahasa Melayu, “rumpuik” diucapkan dengan kata “rumput.” Contoh ini menunjukkan betapa dekat hubungan antara kedua bentuk bahasa ini.

Setiap kebudayaan selalu menempati ruang dan waktu. Karena itu, kebudayaan selalu dinamis. Begitupun bahasa, ia selalu berkembang. Termasuk bahasa Minangkabau (baso urang awak) berkembang berdasarkan dialek yang berbeda-beda. Anda jangan pernah mengira jika dialek bahasa Minangkabau seragam.

Sekalipun urang awak selalu terikat dalam tradisi dan struktur alam Minangkabau, tetapi dialek bahasa di sebuah nagari berbeda dengan nagari lain. Beberapa model dialek Minangkabau sebagai berikut: dialek Mandailing Kuti Anyie, Padang Panjang, Pariaman, Ludai, Sungai Batang, Kurai, dan Kuranji.

Baca Juga  Umat dan Jumlah Massa

Baso Urang Awak

Sekalipun banyak dialek dalam bahasa Minangkabau, tetapi terdapat satu dialek yang dianggap sebagai bahasa baku, yaitu dialek Padang. Dialek ini dikenal dengan Baso Padang atau Baso Urang Awak.

Baso urang awak serumpun dengan bahasa Melayu. Yaitu, bahasa yang biasa dipakai oleh orang-orang Malaysia, Deli, Riau, Jambi, Palembang, dan Kalimantan. Bahkan, bahasa Indonesia yang dipakai saat ini termasuk dalam kategori bahasa Melayu.

Menurut Isjoni (2007), sejarah pembentukan bahasa nasional Indonesia berawal dari bahasa Melayu yang ditambah dengan bahasa-bahasa lain di daerah-daerah. Tetapi dalam kenyataannya, sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (1945), proses pengayaan bahasa Indonesia tidak banyak menyerap unsur-unsur dalam bahasa Melayu.

Bahasa dan Politik Nasional

Kepentingan politik atau kebijakan nasional RI sejak tahun 1960-an menyebabkan bahasa Indonesia lebih banyak menyerap bahasa-bahasa lain di luar bahasa Melayu. Apalagi ketika Malaysia menyatakan merdeka. Kebijakan politik Soekarno yang amat terkenal, “ganyang Malaysia”, menyebabkan peran bahasa Melayu tidak begitu signifikan dalam proses pengayaan bahasa Indonesia.

Memasuki era rezim Orde Baru, bahasa Indonesia sudah makin jauh dari induknya. Kepemimpinan Soeharto adalah representasi dari kemenangan budaya Jawa. Secara otomatis, kosa kata dalam bahasa Jawa banyak yang diserap ke dalam bahasa nasional Indonesia.

Orang-orang Melayu di Malaysia, Deli, Riau, Jambi, Palembang, dan Kalimantan memiliki bahasa yang serumpun, yakni bahasa Melayu. Mereka tidak akan kesulitan jika saling berinteraksi, sekalipun menggunakan bahasa masing-masing. Walaupun sudah sedikit berubah dengan dialek yang berbeda-beda, pada dasarnya bahasa mereka serumpun.

Sistem Kekerabatan

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan yang dirunut berdasarkan garis sang ibu (matrilinial). Terus terang, sistem kekerabatan semacam ini kelihatan unik dan langka. Sistem kekerabatan yang berlaku di Indonesia pada umumnya dirunut berdasarkan garis sang ayah (patrilinial). Sementara sistem kekerabatan yang dianut oleh suku Minangkabau justru sebaliknya.

Baca Juga  Budaya Melayu (1): Legenda Adu Kerbau dan Asal-Usul Orang Minang

Masyarakat Minangkabau berbasis klan (menurut masyarakat setempat disebut suku). Beberapa suku di Minangkabau seperti, suku Piliang, Bodi Caniago, Tanjuang, Koto, Sikumbang, Malayu, Jambak, dan lain-lain.

Konon, beberapa keluarga dari suku yang sama tinggal dalam satu rumah yang disebut Rumah Radang (Rumah Bogonjong). Suku-suku di Minangkabau terus berkembang hingga saat ini.

Sistem Pemerintahan

Struktur pemerintahan di kawasan darek cukup unik. Kawasan darek yang terdiri atas tiga luhak, Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota memiliki struktur politik yang cukup populer dalam teori pemerintahan modern. Peran luhak menjadi semacam “federasi” bagi nagari-nagari di Alam Minangkabau. Luhak dipimpin oleh penghulu. Sedang raja Minangkabau sebatas simbol pemersatu (lihat Sjafri Sairin, ”Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau” dalam www.melayuonline.com., 28 April 2008).

Kekuasaan politik di kawasan Luhak berada di tangan para penghulu. Sedangkan raja berperan sebagai simbol pemersatu. Raja baru mendapatkan kekuasaannya di kawasan rantau.

Kawasan luhak dipegang oleh para penghulu. Luhak terdiri atas nagari-nagari sebagai unit pemerintahan otonom. Nagari merupakan bentuk pemerintahan terkecil dalam sistem adat Minangkabau. Menurut Sjafri Sairin (2008), luhak merupakan “federasi” yang bersifat aspiratif dan konsultatif dari pemerintahan nagari. Adapun nagari-nagari memiliki otoritas untuk mengurus diri sendiri.

Warisan Imam Bonjol

Setelah agama Islam masuk ke ranah Minangkabau, sistem pemerintahan nagari-nagari melibatkan tiga kekuatan politik: ulama, umara, dan cerdik pandai (intelektual). Menurut Silfia Hanani (2004), sistem pemerintahan semacam ini dikenal dengan tripartit yang terintegrasikan antara kelompok ulama, umara, dan cerdik pandai dalam musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Sedangkan menurut Sjafnir Aboe Nain Kando Marajo (2008), sistem tripartit merupakan keberhasilan Tuanku Imam Bonjol yang berusaha mensinergikan ajaran Islam dengan budaya Minangkabau. Sistem kepemimpinan yang melibatkan agamawan, pemimpin politik, dan cadiak pandai disebut Tungku Tigo Sajarangan atau Tali Tigo Sapilin.

Keberhasilan Tuanku Imam Bonjol dalam membentuk negara Islam bersendi agama di Bonjol (akhir abad ke-18) melahirkan wajah budaya baru bagi suku ini. Sekalipun menganut sistem budaya matrilinial, orang-orang Minangkabau adalah pemeluk agama Islam yang kuat. Pandangan hidup, “Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah”, merupakan warisan dakwah Tuanku Imam Bonjol di Minangkabau. (Bersambung)

Editor: Yahya

Bagaimana sistem kekerabatan dalam melayu riau

Laporan Linda Mandasari

Masyarakat adat Melayu Riau menganut sistem kekerabatan bilateral, dalam segi pewarisan pesukuan mengikuti ayah.

Namun, ada sebagian keci dari daerah Riau yang persukuannya mengikuti ibu seperti halnya yang berlaku pada Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Riau, Sistem Kekerabatan Melayu Riau, simak ulasannya berikut ini.

Bentuk susunan kekeluargaan adat Melayu adalah parental, yang berarti suami dan istri adalah sama. Baik dalam keluarga kedua belah pihak maupun terhadap masyarakat lainnya.

Perkawinan berarti usaha-usaha ke arah memperbesar jumlah anggota keluarga dan keturunan, bukan merupakan usaha melanjutkan salah satu keluarga dari suami atau istri tersebut. Struktur kekeluargaan berdasarkan pengaruh pertalian darah dapat berupa:

  • Rumah tangga yang terdiri dari suami dan istri serta anak-anak mereka
  • Keluarga sedarah
  •  Keluarga seketurunan sampai batas tertentu

Di daerah-daerah bekas kerajaan yang terdapat di daerah Riau, terdapat keturunan bekas raja raja atau bangsawan yang masih menjaga identitas dirinya melalui perkawinan endogami.

Sebagaimana di daerah dengan sistem kerajaan di daerah yang lainnya yang memakai adat Melayu, pengaruh sistem lama dalam pergaulan antara kelompok bangsawan dengan penduduk biasa masih terlihat dengan jelas, walaupun tidak lagi seperti masa lalu. Di daerah yang menganut pola adat Minangkabau, maka sistem kekerabatan diatur menurut adat Minangkabau.

Hal ini berarti bahwa garis keturunan adalah menurut garis ibu. Sedangkan sistem perkawinan selalu eksogami yang berarti seseorang tidak boleh menikai orang satu clan atau satu suku dengannya.

Riau, Sistem Kekerabatan Melayu Riau selanjutnya yaitu hubungan kekerabatan.

Bagaimana sistem kekerabatan dalam melayu riau

Hubungan kekerabatan dalam suatu masyarakat ditandai oleh gejala-gejala antara lain berupa:

Boleh tidaknya antara pihak-pihak yang bersangkutan terjadi ikatan perkawinan, ada tidaknya hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang bersangkutan satu sama lain.

Dalam masyarakat yang dilatarbelakangi oleh pengaruh adat Minangkabau seperti di desa cengar dan seberang pantai, maka selain adanya faktor ajaran Islam yang menentukan boleh tidaknya dilakukan ikatan perkawinan antar pihak-pihak dalam masyarakat tersebut, juga ditambah dengan ketentuan adat yang menganut sistem eksogami suku dalam perkawinan.

Disamping itu pada masyarakat tersebut terdapat pula hubungan yang timbul di antara anggota masyarakat sebagai akibat dari adanya hak dan kewajiban antar sesama mereka, seperti adanya hak untuk memanfaatkan harta dan kekayaan suku tertentu menurut tata cara adat Minangkabau.

Juga kewajiban seorang mama kepada waris dalam suatu rumah terhadap anak kemenakannya menimbulkan ikatan ikatan di antara dia dengan kemenangan yaitu.

Untuk mengusahakan sumber-sumber penghidupan khususnya berupa peradangan maka penduduk pedesaan di daerah Riau pada umumnya masih mempergunakan peralatan yang sederhana antara lain terdiri dari beliung yang terbuat dari besi, parang panjang dan kampak.

Beliung diberi tangkai untuk pegangan yang disebut pada sebagian daerah dengan istilah peroda. Untuk memudahkan menebang kayu yang berukuran besar dan tinggi penduduk memakai alat bantu yang dinamakan tuki.

Alat ini semacam balai balai yang terbuat dari kahu, didirikan di dekat batang kayu yang akan ditebang dengan tinggi sekitar setengah sampai 1 meter dari permukaan tanah.

Selain Turki mereka sering memakai selampik, yaitu sepotong kayu yang besarnya dianggap cukup untuk menahan badan si penebang.

Kayu tersebut diberi ganjal pada bagian-bagian tertentu untuk tempat tegak pada waktu menebang kayu. Kayu yang dijadikan selampit ditegakkan dengan menyandarkan kepada batang kayu yang ditebang itu.

Sekian informasi mengenai Riau, Sistem Kekerabatan Melayu RiauSemoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.