Jakarta - Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 alinea 1-4 dibacakan saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Apakah detikers bisa jelaskan, bagaimana uraian hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia? Show Proklamasi kemerdekaan punya hubungan erat dan merupakan kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama di bagian Pembukaan. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII oleh A.T. Sugeng Priyanto, dkk. Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 dan Hubungan dengan Proklamasi KemerdekaanBunyi Pembukaan UUD 1945 yakni sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea 1Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembukaan UUD 1945 Alinea 2Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pembukaan UUD 1945 Alinea 3Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Pembukaan UUD 1945 Alinea 4Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi KemerdekaanPembukaan UUD 1945 merinci dan menjadi pertanggungjawaban atas pernyataan bangsa Indonesia di proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada beberapa alinea Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Jadi, hubungan Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia yakni sebagai kesatuan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan amanat luhurnya. Selamat belajar, detikers! Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya" [Gambas:Video 20detik] (twu/erd)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IIIKEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6A
Pasal 7B
Pasal 7C
Pasal 9
Pasal 13
Pasal 18A
Pasal 21
Pasal 23A
Pasal 23F
Pasal 24A
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 28D
Pasal 28H
Pasal 28J
Pasal 32
Pasal 34
|