Bagaimana keberadaan penjual dan pembeli pada pasar persaingan tidak sempurna brainly

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Mungkin masih masih banyak yang belum paham tentang pasar persaingan sempurna dan seperti apa ciri-cirinya. Karena istilah ini juga jarang ditemukan ditemukan tengah-tengah masyarakat pada umumnya.

Pasar persaingan sempurna merupakan sebuah pasar yang dimana terdapat banyak para pelaku usaha atau perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa dengan produk yang ditawarkan relatif sama atau bisa disebut homogen.

Harga yang terbentuk pada pasar persaingan sempurna dikarenakan interaksi antara permintaan dan penawaran yang saling menyepakati, sehingga pembeli dan penjual di pasar ini tidak akan mempengaruhi harga barang atau jasa yang ditawarkan.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam Tentang Segmentasi Pasar dan Manfaatnya Untuk Bisnis

Atau dengan kata lain harga pasar terhadap barang atau jasa ini terbentuk secara otomatis. Selain itu pasar ini juga dianggap lebih ideal karena banyak penjual yang menawarkan harga sesuai dengan kesepakatan para pembeli.

Pelaku usaha membentuk penawaran, sementara konsumen atau pembeli mencerminkan keinginan. Di pasar persaingan sempurna ini antara pelaku usaha dan pembeli sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi harga pasar.

Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna

Pasar ini tercipta karena memiliki prinsip yaitu tidak ada satupun pelaku usaha yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga pasar dan memiliki sumber mobilitas yang relatif tinggi dengan harga dan pengguna yang fleksibel. Berdasarkan hal-hal tersebut, dibawah ini yang merupakan ciri-ciri pasar persaingan sempurna.

1. Produk Yang Ditawarkan Sama ( Jenis & Kualitas )

Hal yang menjadi ciri paling utama dari jenis pasar ini adalah barang atau jasa yang ditawarkan sama, baik dari jenis maupun kualitasnya. Sehingga hal ini membuat konsumen akan kesulitan untuk membedakan barang antara penjual yang satu dengan yang lainnya.

2. Terdapat Banyak Penjual dan Pembeli

Di sisi penjual, jumlah barang yang dijual lebih sedikit jika dibandingkan jumlah barang keseluruhan di pasar persaingan sempurna, sehingga membuat penjual harus mengikuti harga pasar dan memastikan bahwa jumlah barang yang akan dijual sudah cukup memenuhi kebutuhan konsumen.

Sedangkan dari sisi pembeli, pembelian konsumen secara individu sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah pembelian dari keseluruhan pasar jenis ini. Sehingga bagi pembeli harga pasar harus diikuti dan pembeli hanya bisa menentukan kuantitas barang yang ingin dibeli.

2. Penjual dan Pembeli Sama-Sama Mengetahui Info Pasar

Dalam pasar persaingan sempurna, antara pembeli dan penjual sama-sama mengetahui keadaan pasar baik dari segi harga, barang atau jasa dan juga meliputi setiap perkembangannya.

Informasi pasar yang didapatkan pembeli sangat diperlukan untuk mengetahui harga barang atau jasa yang berlaku. Sedangkan untuk penjual dapat mengetahui harga terbaru, tingkat upah, sumber bahan mentah dan lain sebagainya.

3. Kebanyakan Perusahaan Masih Berskala Kecil

Pasar persaingan sempurna kebanyakan terdiri dari perusahaan yang relatif kecil jika dibandingkan dengan ukuran keseluruhan pasar. Sehingga hal ini membuat tidak ada satupun perusahaan yang terlibat dapat mengontrol pasar dari segi harga maupun kuantitas. Jika pada kenyataannya satu perusahaan untuk berhenti maka kondisi pasar tidak akan terpengaruh.

Baca Juga :Punya Kerajaan Bisnis di Indonesia, 5 Pengusaha Sukses ini Dulu Hidup Susah!

Kelebihan dari pasar ini adalah tidak adanya persaingan, karena barang yang dijual sama. Sehingga membuat hal ini mempengaruhi dari segi promosi dan berarti untuk penjual tidak perlu membuat budget untuk promosi besar-besaran.

4. Adanya Praktik Free Entry and Free Exit Perusahaan

Yang dimaksud dengan free entry and Free Exit perusahaan adalah tidak adanya suatu hambatan apabila suatu perusahaan ingin menutup usahanya jika ternyata dianggap tidak menguntungkan, tidak seperti pasar lainnya yang mungkin terdapat keterikatan dalam membuka maupun menutup perusahaannya, misal terdapat sebuah surat perjanjian.

5. Perpindahan Sumber Ekonomi Cukup Bebas

Seperti dilansir di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bahwa di dalam pasar persaingan sempurna, tidak ada kesulitan jika ternyata sumber daya atau tenaga ingin berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena pada dasarnya semua tempat produksi sama, baik dalam cara produksi hingga pemasarannya.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihannya :

  1. Tidak memiliki persaingan yang cukup ketat karena barang atau jasa yang ditawarkan masih sejenis
  2. Harga yang ada di pasar persaingans sempurna cenderung lebih stabil jika dibandingkan dengan pasar persaingan tidak sempurna
  3. Para perusahaan atau penjual tidak perlu mengeluarkan budget iklan promosi yang banyak, karena produk yang ditawarkan sudah dikenal banyak pembeli
  4. Pembeli bebas untuk memilih dan mendapatkan produk yang diinginkan dari penjual mana saja
  5. Memaksimalkan kualitas produksi, karena para produsen saling berlomba untuk meningkatkan mutu produk yang akan dijual

Kekurangannya :

  1. Kurang dalam hal menciptakan inovasi produk
  2. Muncul persebaran pendapatan yang tidak seimbang antara para penjual dengan produsen produk
  3. Banyaknya pesaing yang membuat hambatan untuk masuk ke dalam pasar untuk memasarkan produk
  4. Penjual yang memiliki lokasi utama akan cenderung mendapatkan lebih banyak pembeli
  5. Para pembeli akan kesulitan untuk memilih produk yang diinginkan karena produk masih sejenis dan kualitasnya juga sama

Contoh Pasar Persaingan Sempurna

Pasar beras merupakan salah satu contoh pasar persaingan sempurna, karena jumlah penjual dan pembeli beras sangat banyak. Selain itu di pasar beras juga seluruh penjualnya menjual produk yang seragam yaitu beras yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Selain itu di pasar beras juga para penjual atau pembeli tidak bisa mempengaruhi harga beras, karena sama-sama tidak memiliki kekuatan untuk mengendalikan harga dan hanya mengikuti harga pasar yang berlaku.

Baca Juga : Cara Bisnis Online Tanpa Modal Besar, Baca Sebelum Mulai!

Biasanya untuk pasar jenis ini mudah ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari dan bisa dibilang berada disekitar Anda. Karena sebenarnya sistem seperti ini sudah lama diadopsi oleh para pelaku usaha di Indonesia.

Contoh lain dari pasar jenis ini yang paling mudah adalah para penjual minyak wangi di Condet dan para pengrajin lemari kayu di Klender, keduanya sama-sama terkenal sebagai wilayah yang menjual produk sama antara satu penjual dengan penjual lainnya.

Contoh Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Yang merupakan contoh pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar saham karena harga saham bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti investor yang membeli saham dalam jumlah besar dan faktor eksternal lainnya. Bukan hanya itu, dengan adanya orang tertentu yang memiliki akses informasi lebih cepat jika dibandingkan dengan investor lain, hal ini yang membuat pasar saham termasuk pasar jenis ini.

Selain pasar saham, contoh lain dari pasar persaingan tidak sempurna ada pada penjualan peti kemas. Karena perusahaan container bekas bisa saja memainkan harga kontainer sesuai dengan kebijakannya masing-masing, selain itu harga peti kemas juga banyak dipengaruhi faktor lainnya.

Bagaimana? Cukup mudah bukan membedakan antara pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna. Karena keduanya memang memiliki ciri-ciri yang berbeda satu dengan lainnya.

Kesimpulannya untuk pasar jenis ini memiliki kekurangan dan kelebihan dalam penerapannya untuk bisnis. Pikirkan beberapa hal penting jika Anda menginginkan bisnis yang Anda jalankan masuk ke pasar persaingan sempurna. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang atau ingin menjalankan bisnis kedepannya.