Piutang Wesel – Utang dan piutang adalah suatu hal yang biasa terjadi dalam dunia perdagangan atau usaha. Show Supaya suatu piutang dan utang mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat, sebaiknya piutang dan utang yang terjadi atas dasar kepercayaan saja diubah menjadi suatu bentuk perjanjian yang tertulis. Bentuk yang dimaksud dinamakan wesel (notes) atau promes (promisory notes). Apabila inisiatif pembuatan perjanjian tertulis itu timbul dari kreditur (yang berutang) disebut wesel, sedangkan jika inisiatif pembuatan perjanjian tertulis tersebut timbul dari debitur (yang berutang) disebut promes. Nah, dari uraian diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa: Piutang wesel adalah suatu perintah tertulis dari yang berpiutang (kreditur) ditujukan kepada yang berutang (debitur) untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal yang telah ditentukan kepada orang/badan tertentu atau pembawa. Promes/surat sanggup/surat aksep/surat akseptasi adalah surat pengakuan atau janji tertulis dari yang berutang (debitur) kepada yang berpiutang (kreditur) untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah tertentu pada suatu tanggal yang sudah ditentukan kepada orang/badan tertentu atau pembawa. 3 hal terjadinya wesel:
Contoh WeselPada tanggal 5 Juli 2019 PD Fuad Sakti menjual barang dagangan secara kredit kepada Tn. Bima Rp.1.500.000 yang harus dilunasi tanggal 5 Oktober 2019. Tanggal 6 Agustus PD Fuad Sakti sudah memerlukan uang, maka untuk memenuhi kebutuhannya tersebut dibuatlah surat kepada Tn. Bima seperti berikut ini: Dalam kasus yang terjadi di atas, apabila yang membuat perjanjian tersebut Tn Bima dinamakan promes. Berikut merupakan contoh dari promes: Penjelasan
Wesel ataupun promes, setelah ditandatangani/diaksep oleh pembuatannya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau diperjual belikan. Baik wesel ataupun promes, bagi yang berpiutang (kreditur) dicatat dalam rekening piutang wesel/wesel tagih (notes receivable), sedangkan bagi yang berutang (debitur) dicatat dalam rekening utang wesel/wesel bayar (notes payable). Jenis WeselWesel terdiri dari 2 jenis yaitu: Adalah wesel yang nilai pada jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan. Contoh diatas merupakan wesel tidak berbunga. Adalah wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitungkan. Berikut merupakan contoh dari promes wesel berbunga. Pencatatan WeselPada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening wesel tagih/piutang wesel (sebelah debit)
Pada saat dijual/didiskontokan, dicatat disisi kredit rekening (akun) wesel tagih/wesel tagih yang didiskontokan
Pada saat jatuh tempo
Perhitungan bunga atau diskonto Bunga/diskonto = (M x H x P) : 36.000 M: nilai jatuh tempo
H: hari bunga
P: tarif bunga/diskonto (%) Diskonto wesel adalah suatu kegiatan untuk meminjam uang dari bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminannya. Pendiskontoan / Pengalihan Piutang WeselSetiap pendiskontoan wesel tagih harus ditandatangani penjual (endosemen) pada halaman belakang. Hal ini menunjukan pertanggung jawaban kepada bank atau pihak lain yang menerima wesel tersebut, sehingga apabila pada saat jatuh tempo pembuat atau penanda tangan wesel atau akseptor tidak melunasi utang weselnya, maka penarik wesel atau endosemen berkewajiban membayar kepada bank atau pembeli wesel. Dalam hal ini bagi penarik wesel (yang menjual/mediskontokan) akan mempunyai utang bersyarat (contingent liabilities). Maka pendiskontoan wesel tidak dicatat dalam rekening (akun) piutang, tetapi dicatat dalam rekening (akun) piutang wesel didiskontokan. Jika pada saat jatuh tempo yang kena tarik membayar (melunasi utang weselnya), maka hapuslah utang bersyarat yang dibebankan kepada penarik wesel tadi. Sehingga oleh pihak penarik wesel akan dicatat dalam rekening (akun) piutang wesel didiskontokan (debit) dan piutang wesel (kredit). Contoh Soal Piutang Wesel dan Penjelasannya15 Agustus 2019 CV Angkasa menjual barang dagangan secara kredit kepada Fa Sempurna sebesar Rp.2.400.000 16 September 2019 CV Angkasa menarik wesel 60 hari atas Fa Sempurna sebesar Rp.2.400.000 1 Oktober 2019 wesel yang sudah diaksep oleh Fa Sempurna tersebut oleh CV Angkasa didiskontokan ke Bank, diskonto 12% dengan catatan jika pada saat jatuh tempo Fa Sempurna tidak membayar, maka CV Angkasa berkewajiban membayar kepada Bank tersebut. 15 November 2019 Fa Sempurna tidak membayar, Bank menagih kepada CV Angkasa sebesar nilai jatuh tempo ditambah biaya penagihan Rp.5.000, tagihan tersebut dilunasi oleh CV Angkasa. 15 Desember 2019 Fa Sempurna melunasi utang weselnya, ditambah dengan bunga 15% setahun dari nilai nominal selama jangka waktu tunggakan dan biaya-biaya lain. Diminta Buatlah jurnal untuk CV Angkasa , Fa Sempurna dan Bank jika dalam soal diatas dinyatakan bahwa:
Jawab Penjelasan Nov 15 Karena akseptor Fa Sempurna tidak membayar utang weselnya, maka bank menagih kepada endosemen (CV Sempurna). Bagi CV Sempurna utang bersyarat (piutang wesel didiskontokan) akan hapus, begitu pula piutang weselnya akan berubah menjadi piutang dagang kepada Fa Sempurna sebesar nilai tunai pada saat jatuh tempo ditambah dengan biaya lain-lain. Andaikan saja pada tanggal 15 Nov tersebut Fa Sempurna membayar utang weselnya, maka jurnal yang dibuat oleh Fa Sempurna dan CV Sempurna adalah sebagai berikut: Des 15 Jumlah yang harus dibayar oleh Fa Sempurna adalah sebesar nilai tunai wesel pada saat jatuh tempo ditambah dengan denda/bunga selama masa tunggakan. Dan biaya lain-lain yang diperhitungkan oleh pihak bank atau pembeli wesel maupun CV Sempurna (endorsement).
Proses Pengalihan / Pendiskontoan Piutang WeselAlur pendiskontoan / pengalihan piutang wesel jika pembeli sanggup membayar ketika jatuh tempo adalah sebagai berikut: Keterangan:
Alur pendiskontoan / pengalihan piutang wesel jika pembeli tidak sanggup membayar ketika jatuh tempo adalah sebagai berikut: Jika pembeli (A) tidak bisa melunasi weselnya pada saat jatuh tempo, maka bank akan menagih kepada pihak penjual (B). Dan pihak penjual akan menagih kepada pihak pembeli (A) sejumlah yang dibayarkannya kepada pihak bank (C). Keterangan:
Akhir Kata Demikianlah sedikit pembahasan tentang Piutang Wesel. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu. Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar saja. Terimakasih. |