Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Piutang Wesel – Utang dan piutang adalah suatu hal yang biasa terjadi dalam dunia perdagangan atau usaha.

Supaya suatu piutang dan utang mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat, sebaiknya piutang dan utang yang terjadi atas dasar kepercayaan saja diubah menjadi suatu bentuk perjanjian yang tertulis.

Bentuk yang dimaksud dinamakan wesel (notes) atau promes (promisory notes).

Apabila inisiatif pembuatan perjanjian tertulis itu timbul dari kreditur (yang berutang) disebut wesel, sedangkan jika inisiatif pembuatan perjanjian tertulis tersebut timbul dari debitur (yang berutang) disebut promes.

Nah, dari uraian diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa:

Piutang wesel adalah suatu perintah tertulis dari yang berpiutang (kreditur) ditujukan kepada yang berutang (debitur) untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal yang telah ditentukan kepada orang/badan tertentu atau pembawa.

Promes/surat sanggup/surat aksep/surat akseptasi adalah surat pengakuan atau janji tertulis dari yang berutang (debitur) kepada yang berpiutang (kreditur) untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah tertentu pada suatu tanggal yang sudah ditentukan kepada orang/badan tertentu atau pembawa.

3 hal terjadinya wesel:

  1. Memberikan pinjaman dan langsung dicatat ke dalam wesel
  2. Adanya penjualan kredit dan langsung dicatat ke dalam wesel
  3. Perubahan dari piutang dagang ke piutang wesel

Contoh Wesel

Pada tanggal 5 Juli 2019 PD Fuad Sakti menjual barang dagangan secara kredit kepada Tn. Bima Rp.1.500.000 yang harus dilunasi tanggal 5 Oktober 2019.

Tanggal 6 Agustus PD Fuad Sakti sudah memerlukan uang, maka untuk memenuhi kebutuhannya tersebut dibuatlah surat kepada Tn. Bima seperti berikut ini:

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Dalam kasus yang terjadi di atas, apabila yang membuat perjanjian tersebut Tn Bima dinamakan promes. Berikut merupakan contoh dari promes:

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Penjelasan

  1. Tanggal 6 Agustus 2019 disebut tanggal penarikan wesel
  2. Tanggal 5 Oktober 2019 disebut sebagai tanggal jatuh tempo
  3. PD Fuad Sakti dinamakan penarik wesel
  4. Tn Bima, yang mempunyai kewajiban membayar disebut yang berhutang (debitur) atau akseptor
  5. Jika wesel dijual/diskontokan ke bank, maka bank tersebut dinamakan pemegang wesel

Wesel ataupun promes, setelah ditandatangani/diaksep oleh pembuatannya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau diperjual belikan.

Baik wesel ataupun promes, bagi yang berpiutang (kreditur) dicatat dalam rekening piutang wesel/wesel tagih (notes receivable), sedangkan bagi yang berutang (debitur) dicatat dalam rekening utang wesel/wesel bayar (notes payable).

Jenis Wesel

Wesel terdiri dari 2 jenis yaitu:

Adalah wesel yang nilai pada jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan. Contoh diatas merupakan wesel tidak berbunga.

Adalah wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitungkan. Berikut merupakan contoh dari promes wesel berbunga.

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Pencatatan Wesel

Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening wesel tagih/piutang wesel (sebelah debit)

  • Baik wesel berbunga maupun wesel tidak berbunga dicatat sebesar nilai nominalnya.

Pada saat dijual/didiskontokan, dicatat disisi kredit rekening (akun) wesel tagih/wesel tagih yang didiskontokan

  • Untuk wesel tidak berbunga, nilai tunainya kurang sebesar bunga atau diskonto yang diperhitungkan.
  • Untuk wesel berbunga, nilai tunainya sama dengan nilai nominal ditambah dengan bunga yang diperhitungkan dikurangi dengan diskonto.

Pada saat jatuh tempo

  • Untuk wesel tidak berbunga, nilai tunainya sama dengan nilai nominalnya.
  • Untuk wesel berbunga, nilai tunai sama dengan nilai nominal ditambah dengan bunga yang diperhitungkan.

Perhitungan bunga atau diskonto

Bunga/diskonto = (M x H x P) : 36.000

M: nilai jatuh tempo

  • Untuk wesel tidak berbunga = nilai nominal
  • Untuk wesel berbunga = nilai nominal + bunga selama periode wesel

H: hari bunga

  • Baik wesel yang berbunga ataupun wesel berbunga, hari bunga dihitung mulai tanggal pendiskontoan sampai dengan tanggal jatuh tempo (salah satu tanggal tidak dihitung).
  • Tiap bulan dihitung menurut hari yang sebenarnya
  • Satu tahun dihitung 360 hari

P: tarif bunga/diskonto (%)

Diskonto wesel adalah suatu kegiatan untuk meminjam uang dari bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminannya.

Pendiskontoan / Pengalihan Piutang Wesel

Setiap pendiskontoan wesel tagih harus ditandatangani penjual (endosemen) pada halaman belakang.

Hal ini menunjukan pertanggung jawaban kepada bank atau pihak lain yang menerima wesel tersebut, sehingga apabila pada saat jatuh tempo pembuat atau penanda tangan wesel atau akseptor tidak melunasi utang weselnya, maka penarik wesel atau endosemen berkewajiban membayar kepada bank atau pembeli wesel.

Dalam hal ini bagi penarik wesel (yang menjual/mediskontokan) akan mempunyai utang bersyarat (contingent liabilities).

Maka pendiskontoan wesel tidak dicatat dalam rekening (akun) piutang, tetapi dicatat dalam rekening (akun) piutang wesel didiskontokan.

Jika pada saat jatuh tempo yang kena tarik membayar (melunasi utang weselnya), maka hapuslah utang bersyarat yang dibebankan kepada penarik wesel tadi.

Sehingga oleh pihak penarik wesel akan dicatat dalam rekening (akun) piutang wesel didiskontokan (debit) dan piutang wesel (kredit).

Contoh Soal Piutang Wesel dan Penjelasannya

15 Agustus 2019 CV Angkasa menjual barang dagangan secara kredit kepada Fa Sempurna sebesar Rp.2.400.000

16 September 2019 CV Angkasa menarik wesel 60 hari atas Fa Sempurna sebesar Rp.2.400.000

1 Oktober 2019 wesel yang sudah diaksep oleh Fa Sempurna tersebut oleh CV Angkasa didiskontokan ke Bank, diskonto 12% dengan catatan jika pada saat jatuh tempo Fa Sempurna tidak membayar, maka CV Angkasa berkewajiban membayar kepada Bank tersebut.

15 November 2019 Fa Sempurna tidak membayar, Bank menagih kepada CV Angkasa sebesar nilai jatuh tempo ditambah biaya penagihan Rp.5.000, tagihan tersebut dilunasi oleh CV Angkasa.

15 Desember 2019 Fa Sempurna melunasi utang weselnya, ditambah dengan bunga 15% setahun dari nilai nominal selama jangka waktu tunggakan dan biaya-biaya lain.

Diminta

Buatlah jurnal untuk CV Angkasa , Fa Sempurna dan Bank jika dalam soal diatas dinyatakan bahwa:

  1. Wesel tersebut tidak berbunga
  2. Wesel tersebut berbunga 15% setahun

Jawab

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Penjelasan

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Nov 15

Karena akseptor Fa Sempurna tidak membayar utang weselnya, maka bank menagih kepada endosemen (CV Sempurna).

Bagi CV Sempurna utang bersyarat (piutang wesel didiskontokan) akan hapus, begitu pula piutang weselnya akan berubah menjadi piutang dagang kepada Fa Sempurna sebesar nilai tunai pada saat jatuh tempo ditambah dengan biaya lain-lain.

Andaikan saja pada tanggal 15 Nov tersebut Fa Sempurna membayar utang weselnya, maka jurnal yang dibuat oleh Fa Sempurna dan CV Sempurna adalah sebagai berikut:

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Des 15

Jumlah yang harus dibayar oleh Fa Sempurna adalah sebesar nilai tunai wesel pada saat jatuh tempo ditambah dengan denda/bunga selama masa tunggakan.

Dan biaya lain-lain yang diperhitungkan oleh pihak bank atau pembeli wesel maupun CV Sempurna (endorsement).

Baca Juga: Piutang Dagang

Proses Pengalihan / Pendiskontoan Piutang Wesel

Alur pendiskontoan / pengalihan piutang wesel jika pembeli sanggup membayar ketika jatuh tempo adalah sebagai berikut:

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Keterangan:

  1. Terjadi kesepakatan untuk menerbitkan piutang wesel antara pembeli (A) dengan penjual (B) dan pembeli (A) menyerahkan wesel kepada penjual (B).
  2. Untuk bisa memenuhi kebutuhan akan dana yang mendesak, pihak penjual (B) mediskontokan atau mengalihkan piutang wesel kepada pihak bank (C).
  3. Ketika piutang wesel jatuh tempo, pihak bank (C) melakukan penagihan kepada pihak yang membuat wesel atau pembeli (A).

Alur pendiskontoan / pengalihan piutang wesel jika pembeli tidak sanggup membayar ketika jatuh tempo adalah sebagai berikut:

Jika pembeli (A) tidak bisa melunasi weselnya pada saat jatuh tempo, maka bank akan menagih kepada pihak penjual (B).

Dan pihak penjual akan menagih kepada pihak pembeli (A) sejumlah yang dibayarkannya kepada pihak bank (C).

Bagaimana pelaksanaan pencatatan piutang wesel dari penjualan kredit

Keterangan:

  1. Terjadi kesepakatan untuk menerbitkan piutang wesel antara pembeli (A) dengan penjual (B) dan pembeli (A) menyerahkan wesel kepada penjual (B).
  2. Untuk bisa memenuhi kebutuhan akan dana yang mendesak, pihak penjual (B) mediskontokan atau mengalihkan piutang wesel kepada pihak bank (C).
  3. Pada saat wesel jatuh tempo pihak bank (C) melakukan penagihan kepada pihak pembeli (A), namun pihak pembeli (A) tidak bisa membayar. Kemudian pihak bank (C) melakukan penagihan kepada pihak penjual (B).
  4. Pihak penjual (B) melakukan penagihan kepada pihak pembeli (A) sebesar yang dibayarkannya kepada pihak bank (C).

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang Piutang Wesel. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar saja. Terimakasih.