Apa itu Uang Giral? Lain dengan uang kartal yang memiliki bentuk fisik seperti kertas atau koin, uang giral merupakan sebutan alat pembayaran berupa surat berharga yang dapat sewaktu-waktu digunakan untuk transaksi jual beli. Giral merupakan mata uang yang sah secara ekonomi namun tidak secara hukum, jadi masyarakat boleh menolak pembayaran yang menggunakan uang giral. https://www.akseleran.co.id/blog/uang-giral/ Bentuk-bentuk Uang Giral Uang giral cukup bermacam-macam bentuknya, yang pasti adalah uang yang disimpan pada bank atau rekening koran bank yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran, misalnya saja cek, bilyet giro, kartu kredit, wesel, ataupun perintah bayar tertentu yang biasanya diterbitkan oleh bank sehingga ada syarat untuk memilikinya dan tidak dapat digunakan untuk transaksi secara bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_giral Belakangan uang giral lebih digemari ketimbang uang kartal, apalagi sudah ada himbauan untuk go cashless oleh pemerintah, karena ada beberapa hal yang dapat menguntungkan penggunanya, antara lain: 1.Lebih praktis Karena tidak perlu membawa uang cash atau kontan, pembayaran pun dapat lebih mudah dilakukan dan sesuai dengan jumlah kebutuhan, tanpa repot menukar-nukar untuk kembalian seperti uang kartal. 2. Lebih aman Apabila kehilangan atau kecurian, kita bisa memblokir dan pelacakan, jadi dana yang ada di bank bisa tetap aman. “Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.” Otoritas Jasa Keuangan “Uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).“ Bank Indonesia Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari. Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia. Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu:
Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dibagi menjadi dua jenis. Pertama uang kartal dan kedua uang giral. Mengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Ismawanto, uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia). Baca juga: Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Sementara itu, mengutip buku Ekonomi untuk Kelas X SMA/MA karya Nurcahyaningtyas, uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang utama, artinya, masyarakat dapat menolak dibayar dengan uang tersebut. Jenis Uang Giral Contoh uang giral adalah cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer). Merupakan surat perintah dari pemilik rekening di bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain. Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada pihak lain. Merupakan pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank. Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro? Kelebihan Uang Giral Beberapa kelebihan uang giral adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |