11 Jul 2017, 14:47 WIB - Oleh:
Kabar24.com, JAKARTA - Penerapan ideologi Pancasila ternyata masih menghadapi masalah di tingkat penyelenggara negara. Deputi Bidang Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) Prof Dr Hariyono mengatakan, Pancasila sebagai ideologi negara belum dilaksanakan sepenuhnya, sebab masih ada penyelenggara negara di daerah yang berperilaku primordial. Baca Juga : Indonesia Harus Jadi Pusat Seni Rupa di Asia "Masih ada kebijakan atau peraturan yang sifatnya masih primordial. Misalnya, pejabat tertentu di wilayah tertentu harus dijabat oleh putra daerah," kata Hariyono dalam Dialog Kebangsaan II bertajuk "Pendidikan Memperkuat Kebangsaan" di Jakarta, Selasa (11/7/2017). Menurut Hariyono, kebijakan tidak kondusif yang tidak sesuai dengan Pancasila itu masih banyak ditemukan, terutama di pemerintah daerah. Baca Juga : Ini Dia Asal Mula Kasus Aqua vs Le Minerale Bahkan, seringkali seorang kepala dinas dipilih hanya karena merupakan putra daerah, tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kemampuan yang sesuai dengan dinas yang akan dipimpinnya. Hariyono mengatakan melaksanakan nilai-nilai Pancasila bukan sekadar dengan menghafalkan kelima sila, melainkan yang paling pokok adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Baca Juga : Ini Kunci Sukses Industri Pariwisata Masalahnya, generasi muda saat ini mengalami disorientasi karena kehidupan masyarakat seringkali berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. "Karena itu, perlu strategi pembelajaran yang manusiawi. Pendidikan pembelajaran saat ini seringkali tidak kontekstual dengan kehidupan bermasyarakat," tuturnya. Hariyono menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Kebangsaan II bertajuk "Pendidikan Memperkuat Kebangsaan" yang diadakan Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selain Hariyono, pembicara lainnya adalah mantan Rektor UIN Jakarta Prof Azyumardi Azra dan peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Makmuri Sukarno. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Source: Antara Editor: Saeno dan juga proyek-proyek yang akan menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini yaitu MPR, Presiden, dan DPR. Ketiga, nilai praksis, merupakan nilai yang terkandung didalam kenyataan sehari-hari, berbagai cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada banyak perwujudan penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun cabang yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi, pimpinan kemasyarakatan, maupun warganegara secara perseorangan. Dalam segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas. (Sawir, 1945) Penerapan nilai pancasila harus dilakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia sejak dini untuk membangun karakter suatu bangsa. Dalam pengembangan karakter bangsa harus tetap memperhatikan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia, apabila tidak akan terjadi, 1) disorientasi dan belum bisa menghayati hayati nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa Indonesia, 2) keterbatasan perangkat kebijakan terpadu didalam mewujudkan suatu nilai- nilai esensi Pancasila, 3) bergesernya nilai etika dalam sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara, 4) memudarnya kesadaran terhadap suatu nilai-nilai budaya bangsa dan bernegara, 5) ancaman disintegrasi bangsa, dan 6) melemahnya sebuah kemandirian bangsa.(Rasid, 2013) Bedasarkan hal di atas, selain memperhatikan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia dalam mengembangkan dan mempertahankan karakter bangsa dengan penerapan nilai-nilai pancasila, perlu adanya bantuan dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat tetapi ketiga pihak tersebut harus saling menguatkan satu sama lain karena apabila tidak saling menguatkan penerapan nilai-nilai Pancasila tidak akan tercapai. Peran keluarga adalah peran yang paling penting dikarenakan sebelum seseorang tersebut terjun kedalam lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat, seseorang tersebut berada di lingkungan keluarga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 fungsi keluarga yang harus dijalankan dengan cara: 1) Fungsi agama, sebagai sarana awal dalam memperkenalkan suatu nilai-nilai religius kepada anggota keluarga baru. Dalam proses sosialisasi tersebut, interaksi antar anggota keluarga berlangsung secara interns, 2) Fungsi Sosial Budaya, bertujuan sebagai memberikan identitas sosial kepada keluarga tersebut, termasuk |