Apakah pengelola apartemen boleh menaikan harga listrik

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mewajibkan pengelola listrik di apartemen dan rumah susun untuk mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). IUPTL wajib dimiliki pengelola yang mengambil keuntungan dari tarif listrik dan masuk dalam kategori penjualan listrik.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.

"Pengelola ini dikategorikan menjual listrik dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha, tarifnya ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD," ujar Jarman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Nantinya, lanjut Jarman, pengelola listrik di apartemen dan rumah susunlah yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik.

Menurut Jarman, yang masuk dalam kategori tidak menjual listrik hanya pengelola yang menyalurkan listrik untuk seluruh fasilitas umum dan sosial.

Untuk penerbitan IUPTL sendiri, tambah Jarman, sudah berada di bawah kewenangan Pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL," tandasnya. [idr]

Baca juga:
Penghuni rusun protes TDL tinggi, PLN: Waktu awal katanya biar keren
Diwajibkan punya izin, ini komentar pengelola listrik rumah susun
Ahok bakal paksa pengembang danai pembangunan rusunawa Muara Angke
Ahok tak segan usir penghuni rusun yang tak sesuai nama pemilik unit
Ahok: Selain jembatan, Ahok buat rusun di Blok G biar laris manis
Pemerintah bangun 10 ribu rusunawa buat pekerja di 14 provinsi

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik mendapatkan perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Kementerian ESDM, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.

Oleh karena itu, PLN hanya akan menagih pemakaian listrik berdasarkan penggunaan yang tertera pada alat ukur di gardu kepada pengelola apartemen. Sementara penagihan listrik kepada para pemilik unit apartemen dilakukan pengelola apartemen, pengembang, atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

  • Pemerintah Pilih Pertahankan Harga BBM dan Listrik, Kenapa?
  • Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik 3 Bulan ke Depan, Ini Daftarnya
  • HEADLINE: Harga BBM Tak Naik Awal 2018, Demi Apa?

Penagihan biaya kepada pemilik tak hanya mencakup pemakaian listrik di setiap unit, melainkan juga pemakaian listrik untuk fasilitas umum di dalam kawasan apartemen tersebut. Itu sebabnya, kata Agoes, tarif yang dikenakan kepada para pemilik unit apartemen berbeda dengan listrik perumahan pada umumnya.

“Jadi bukan cuma dikenakan biaya listrik unitnya saja, tetapi seluruhnya termasuk fasilitas umum menjadi tanggung jawab bersama,” kata Agoes, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2018).

Itu sebabnya, lanjut Agoes, biaya listrik yang ditanggung pemilik apartemen menjadi lebih besar dibandingkan dengan perumahan pada umumnya.

“Jika bukan penghuni, lalu siapa yang harus membayar fasilitas umum seperti listrik taman, lift, dan lainnya? Itu semua jadi satu. Makanya hitungnya bukan per Kwh lagi,” tegas Agoes.

Selain listrik, begitu pun dengan layanan air, di mana perusahaan air minum (PDAM) tidak melayani hingga ke unit-unit apartemen. Dikarenakan pengelolaan operasional distribusi air minum dari meter induk sampai ke meter unit penghuni dan penagihan ke penghuni diserahkan kepada pengelola. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 91 tahun 2017 tentang tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perhimpunan atau pengelola harus terbuka kepada pemilik atau penghuni.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan kelistrikan untuk bangunan dalam kawasan terbatas. Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2015 itu mengatur penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Secara khusus, di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sasaran pengaturan Permen ESDM tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, apartemen atau kondominium, rumah susun, dan pergudangan. Namun, selain itu, semua bangunan dengan kepemilikan individual  dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya juga menjadi objek yang diatur dalam Permen ESDM itu.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, Permen ESDM itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Ia menuturkan, saat ini belum ada ketentuan yang rinci mengenai penyediaan listrik di mal, kantor, maupun apartemen. Padahal, menurut Hufron, bangunan-bangunan seperti mal, kantor, apartemen, atau bangunan lain yang masuk dalam lingkup pengaturan Permen ESDM terbaru itu, banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik di lingkungan bangunan-bangunan yang disebutkan, menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Akan tetapi, dalam melaksanakan kewajibannya, pemegang IUPTL boleh bekerja sama dengan perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola bangunan. Kerja sama itu berbentuk penyambungan tenaga listrik kepada perhimpunan pemilik atau penghuni. Kemudian, listrik yang telah tersambung disalurkan ke tiap satuan bangunan dan fasilitas yang menjadi bagian bersama atau benda bersama.

Sekadar informasi, bagian bersama merupakan bagian bangunan yang dimiliki secara tidak terpisah dalam kesatuan fungsi dengan satuan bangunan. Akan tetapi, bagian ini digunakan untuk pemakaian bersama. Misalnya, fondasi, atap, tangga, atau lift. Sementara itu, benda bersama adalah benda yang bukan bagian dari bangunan tetapi dimiliki bersama untuk pemakaian bersama. Contohnya, kolam renang, taman, dan tempat parkir. Bagian maupun benda bersama sering disebut sebagai fasilitas bersama.

Selain itu, secara tegas disebutkan bahwa bentuk kerja sama yang dijalin tidak mendatangkan keuntungan bagi perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola. Sebab, biaya pemakaian listrik yang disalurkan ke fasilitas bersama dibayar oleh perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola.

Hanya saja, di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola yang menyalurkan listrik ke pemilik atau penghuni satuan bangunan boleh menarik biaya. Adapun biaya tersebut mencakup biaya beban serta biaya tambahan yang terdiri atas biaya pemakaian daya rekatif, biaya pemaikaian listrik fasilitas bersama, selisih perhitungan biaya karena ada penerapan tarif ganda pada alat ukur dan pembatas (APP), dan pajak penerangan jalan. Biaya pemakaian listrik untuk fasilitas bersama, bisa menjadi tanggungan pemilik atau penghuni, sepanjang ada kesepakatan.

Permen ESDM terlihat menjunjung prinsip transparansi. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 4 yang menjamin keterbukaan informasi. Pemilik atau penghuni memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola atas biaya yang dibayarkan perhimpunan atau pengelola kepada pemegang IUPTL. Selain itu, data total pemakaian listrik untuk fasilitas bersama juga berhak diketahui oleh para pemilik maupun penghuni. Informasi tersebut, harus disampaikan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola setiap bulannya.

Untuk menjamin efektivitas keberlakuan Permen ESDM tersebut, Sudirman Said memberikan waktu kepada para pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu yang diberikan adalah tiga bulan. Artinya, terhitung tanggal 29 Desember mendatang, Permen ESDM ini akan efektif berlaku.

“Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan penyesuaian. Karena itu, peraturan ini tidak langsung berlaku saat diundangkan. Ada jeda tiga bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian itu,” kata Hufron, Senin (19/10).

Apa yang membuat listrik apartemen mahal?

Tarif listrik apartemen per kWh mahal karena apartemen tidak masuk dalam kategori tarif listrik residensial. Alasannya, karena sebagian besar apartemen berada dalam kawasan bisnis. Oleh karena itu, tarif listriknya masuk dalam tarif bisnis.

Apakah di apartemen bayar listrik?

Biaya Tagihan Listrik, Air dan Internet Sementara untuk biaya tagihan listrik per bulan apartemen menengah biasanya mencapai Rp500.000,00 sampai Rp1.000.000,00. Sedangkan untuk air, tarifnya sekitar Rp100.000,00 – Rp350.000,00, tentunya tergantung penggunaan.

Berapa daya listrik di apartemen?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rata-rata kapasitas daya listrik untuk satu unit apartemen adalah 1.300 watt.

Berapa biaya listrik dan air apartemen?

Tidak ada angka pasti untuk menghitung besar biaya listrik dan air apartemen, tetapi rata-ratanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sementara itu, biaya air yang dibebankan kepada penghuni, yakni di angka Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.