Apakah boleh membatalkan puasa ketika bekerja?

Bisnis.com, JAKARTA - Berpuasa di bulan ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim.

Tetapi ada beberapa kategori orang yang diperbolehkan tidak melaksanakannya. Seperti perempuan sedang haid, ibu hamil dan menyusui, kehilangan ingatan dan beberapa lainnya.

Dikutip dari nu.or.id, agama islam disyari’atkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia. Pada dasarnya apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia.

Dalam pelaksanaan kewajiban agama Islam masing-masing individu masih juga diukur dan dikaitkan dengan kemampuan individu tersebut. Sebagai contoh, salat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri, tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan salat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukansambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apanila itu batas kemampuannya. Inilah yang maksud engan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam.

Keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh.

Namun bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain. Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah  ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitana/keberatan).

Dalam pada itu bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain, boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti apda hari lain,  tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa. Akan tetapi jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa. Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa. Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri.

Bagi orang yang tidak sanggup berpuasa kecuali dengan kesukaran yang sangat berat, seperti orang yang sangat tua, orang yang sakit-sakitan yang tidak ada harapan sembuh, wanita yang sedang hamil dan wanita yang sedang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan cara memberikan makan kepada seorang fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 1 mud (0,5 kg).

Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”, dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas.

Mereka seumpama para pekerja tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan.

Oleh karena itu seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini, sehingga boleh tidak berpuasa sejak pagi hari. Menurut keumuman firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas, saudara bisa membayar fidyah, tidak mengqadha. Akan tetapi jika punya kesempatan untuk mengqadha maka lebih baik mengqadha puasanya di lain hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekerja Puasa

Editor : Mia Chitra Dinisari

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

JawaPos.com – Puasa merupakan perintah agama yang wajib dilaksamakan. Mencari nafkah juga perintah agama yang tak kalah wajib. Kewajiban puasa sejatinya tidak bermaksud menghalangi manusia untuk mencari nafkah, sehingga kedua kewajiban agama ini bisa dikompromikan dilakukan secara bersama.

Tetapi, adakalanya aktivitas mencari nafkah membutuhkan tenaga besar dan kondisi fisik yang ekstra. Karenanya, ada beberapa pekerjaan tertentu, lantaran puasa mengurangi tenaga yang diperlukan.

Seperti yang dialami oleh para kuli bangunan yang masih harus bekerja secara keras di bulan Ramadan. Karena kalau berpuasa, tidak bisa beraktivitas dan tidak mendapat penghasilan. Kalau tidak berpuasa, para kuli itu merasa beban karena melanggar perintah agama.

Sehingga mau tidak mau akan ada dua pilihan. Namun, yang menjadi dilemanya lagi ketika memilih opsi meninggalkan puasa, kemungkinan kecil untuk bisa mengganti puasa pada bulan yang lain lantaran berada dalam keadaan yang sama.

Dilema semacam ini bukan kejadian yang baru, tetapi sudah terjadi dari tahun ke tahun sejak kewajiban puasa itu sendiri diperintahkan. Sehingga para ulama menyikapinya dan ditulisakan di berbagai kitab fikih. Di antaranya dalam kitab Buhyah alMustarsyidiin halaman 234. Boleh bagi pekerja berat untuk membatalkan puasanya dengan catatan bila memenuhi 6 persyaratan.

1 Pekerjaannya harus dilaksanakan di bulan itu tidak bisa diundur hingga bulan Syawal.
2 Ada halangan untuk dikerjakan pada malam hari.
3 Terjadi kesulitan yang luar biasa menurut kebiasaan manusia bila menjalani.
4 Pada malam hari tetap niat, di pagi hari tetap puasa, baru setelah benar-benar tidak kuat boleh berbuka.
5 Saat berbuka diniati mencari keringanan hukuman.
6 Tak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri.

Apa hukumnya membatalkan puasa saat bekerja?

Artinya: Wajib bagi para pekerja untuk tetap niat berpuasa di malam hari hingga bila di tengah puasanya mengalami kepayahan dan ada kekhawatiran akan membahayakan jiwanya, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Pekerjaan apa saja yang bisa membatalkan puasa?

8. Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa. Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang membatalkan puasa. Selain itu tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

Larangan apa saja yg membatalkan puasa?

Puasa berarti tidak makan atau minum dan juga menahan diri dari kebiasaan buruk dan dosa, seperti merokok, bersumpah serapah, bergosip, berdebat, berkelahi, tidak sopan, kejam, dan egois. Hubungan seksual juga dilarang selama waktu puasa.

Bolehkah puasa setengah hari karena bekerja?

Adapun tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan bekerja, hal itu tentu saja tidak boleh.