Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

(1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Edo. Saat ini saya bekerja sebagai staf keuangan salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan kami baru saja menerima surat keputusan keberatan yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan kami. Rencananya kami akan mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Selain itu, baru-baru ini saya juga mendengar adanya perubahan ketentuan sanksi terkait dengan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam UU KUP yang direvisi dengan UU HPP. Mohon informasinya mengenai perubahan ketentuan tersebut dan kaitannya dengan kasus perusahaan saya ini. Terima kasih.

Edo, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Edo atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam UU KUP sebelum dan setelah adanya revisi melalui UU HPP.

Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebelum revisi UU HPP menyatakan hal berikut:

“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Dari ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP di atas dapat disimpulkan apabila hasil keputusan keberatan wajib pajak menyatakan ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50%.

Adapun penghitungan jumlah sanksi dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.

Akan tetapi, setelah terbitnya UU HPP, ketentuan dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP mengalami perubahan. Adapun perubahan yang dimaksud adalah adanya penurunan jumlah besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak apabila permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian.

Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan hal berikut:

“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Kini, atas keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak menyatakan menolak atau menerima sebagian, sanksi denda yang dikenakan turun menjadi 30%. Jumlah penghitungan sanksi juga dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.

Selain itu, apabila wajib pajak merasa tidak puas atas hasil keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Adapun terkait dengan sanksi yang diterima wajib pajak karena keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, menjadi tidak dikenakan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut:

“(10) Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan terkait dengan hasil keputusan keberatan perusahaan Bapak yang ditolak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 30% yang harus dibayar oleh perusahaan Bapak. Akan tetapi, jika perusahaan Bapak berniat untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak, sanksi sebesar 30% tidak dikenakan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Bayangkan jika Anda membayar pajak dan sudah mendapat surat ketetapan pajak, tetapi isi dari surat tersebut ada yang tidak sesuai. Apa yang harus dilakukan? Anda dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Namun, apa saja ketentuan agar dapat mengajukan keberatan? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Baca juga: Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami

Pengajuan Keberatan 

Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, Wajib Pajak boleh mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai surat-surat ketetapan pajak. Pengajuan keberatan ini diatur dalam pasal 25 UU KUP. Berikut isi pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: 

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa Itu Restitusi Pajak?

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 

  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 

  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil; 

  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau 

  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. 

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. 

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. 

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. 

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. 

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. 

(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). 

(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

(10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. 

Baca juga: Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada pasal ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Contoh: Keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak 2009 harus diajukan masing-masing dalam 1 (satu) surat keberatan tersendiri. Untuk 2 (dua) Tahun Pajak tersebut harus diajukan 2 (dua) buah surat keberatan.

Yang dimaksud dengan “alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan” adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan. Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan. Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos berfungsi sebagai tanda terima surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat keberatan. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dan Wajib Pajak memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat keberatan, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak diterima surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.

Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut. Pasal ini mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?

Contoh: 

Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000 Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan pasal ini, yaitu sebesar 50% x (Rp750.000.000 - Rp200.000.000) = Rp275.000.000. 

Baca juga: Simak Penjelasan EFIN Pajak dan Tata Cara Mendapatkan EFIN

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui ]ketentuan dalam pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Perlu diingat juga bahwa dalam pengajuan keberatan, apa yang tertulis harus disampaikan dengan jelas dan berdasar dengan disertakan bukti-bukti yang mendukung pengajuan keberatan Anda.

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan surat keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya apa yang dilakukan WP dan seperti apa caranya?