Apa yang menjadi syarat untuk menjadi advokat penasehat hukum di Indonesia menurut UU RI No 18 tahun 2003?

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun Non litigasi.

di Indonesia beberapa nama seperti Yap Thiam Hiem, Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, merupakan Legenda di dunia hukum berkat berbagai track rekornya dalam penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia. 

sejak terbitnya UU no.18 tahun 2003 ttg Advokat, status Advokat adalah sebagai penegak hukum dan telah sejajar dengan Kepolisian,Kejaksaan, dan Hakim sebagai pilar penegak Hukum.

nah, sebagai penegak hukum, profesi Advokat sangat diminati dan sangat banyak yang ingin menjadi advokat, bagaimana cara untuk menjadi seorang Advokat?

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat diatur dalam UU 18/2003 ttg Advokat.Pasal 2 ayat (1) "yg dpt diangkat sbg advokat adlh sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusu profesi advokat (pkpa) yg diadakan oleh organisasi advokat"pasal 3 ayat (1) yaitu :a.WNIb. Bertempat tinggal di Indonesiac. Tdk berstatus PNS atau Pejabat Negara.d. Berusia sekurang-kurangnya 25 thne. Berijazah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukumf. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat.g. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.h. Tdk pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yg diancam 5 thn atau lebih.

i. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.

Peraturan PERADI no.1 tahun 2015 pasal 5 ayat (2). Ada 4 syarat calon advokat yang hendak menjalani magang yaitu : a. Warga Negara Indonesiab. Bertempat tinggal di Indonesiac. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat Negara.

d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimakasud dalam pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 ttg Advokat.

Ada 4 poin penting utk dapat diangkat sbg advokat yaitu:1.Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum.2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yg diadakan oleh organisasi Advokat.3.Lulus Ujian Profesi Advokat

4.Magang sekurang2nya 2 Tahun.

Jika 4 poin tsb telah dipenuhi, calon advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai Advokat,harus terlebih dahulu diambil sumpah pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kesimpulan :
Butuh proses yang tidak mudah utk menjadi seorang advokat, namun yakinlah proses tidak pernah mengkhianati hasil.

Refrensi :1. UU no.18/2003 ttg Advokat

2. Peraturan PERADI no.1 tahun 2015.

Apa yang menjadi syarat untuk menjadi advokat penasehat hukum di Indonesia menurut UU RI No 18 tahun 2003?

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terdapat berbagai istilah profesi hukum yang dikenal masyarakat. Seperti konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, pengacara, penasihat hukum yang dapat beracara dalam persidangan pengadilan dan menangani segala hal berkaitan dengan hukum. Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

Konsultan Hukum

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

Kuasa Hukum

Istilah kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat. 

Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Pengacara

Pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Advokat

Pengertian advokat lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

Baca Juga: Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Pasalnya

Penasihat Hukum

Penasihat hukum merupakan profesi yang memberikan bantuan dan/atau nasihat hukum. Penasihat hukum dapat berupa persekutuan maupun individu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987. 

Sehingga dulunya, penasihat hukum terbagi dalam dua, yakni:

  1. para pengacara advokat yang sudah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktek hukum di manapun.
  2. para pengacara praktek yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi bersangkutan. 

Setelah berlakunya UU Advokat tidak ada perbedaan lagi mengenai istilah konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, penasihat hukum. Misalnya, penasihat hukum, pengacara praktek, dan advokat disebut sebagai Advokat.

Profesi konsultan hukum, advokat, penasihat hukum, dan kuasa hukum biasanya ditemukan dalam suatu wadah yang dinamakan firma hukum (law firm). Tahukah Anda jumlah firma hukum di Indonesia kini membludak dimana-mana. 

Oleh karenanya pilihlah law firm bonafit, profesional, dan berkualitas menangani permasalahan hukum yang Anda hadapi. Salah satunya adalah Daud Silalahi dan Lawencon Associates (DSLA) yang telah berdiri sejak tahun 1999. 

DSLA merupakan salah satu law firm terkemuka dengan berbagai spesialisasi jasa hukum. Mulai dari hukum perusahaan, pertambangan minyak dan gas, kehutanan, pariwisata dan properti, perkebunan, manufaktur, pidana, perdata, hingga hukum perniagaan.