Apa yang kalian ketahui tentang hak

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.

Berdasarkan laporan tahunan UNICEF 2016, terdapat beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, misalnya menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak, penganggaran yang berfokus pada anak, peningkatan akses anak kepada pendidikan, dsb. Lantas, bagaimanakah prosesnya dari awal KHA diratifikasi hingga saat ini diimplementasikan dan diterjemahkan dalam kebijakan hingga ke tingkat daerah?

KHA menggunakan pendekatan yang luas dan fleksibel, sebagaimana terlihat dalam artikel 4 yang mengatakan bahwa negara penandatangan konvensi dapat melakukan tindakan apapun secara tepat dalam melaksanakan amanat dari KHA. Akan tetapi, KHA juga dianggap tidak memiliki metode khusus untuk mendorong implementasi dari ketentuannya, sehingga pelaksanaannya di tingkat lokal berbeda-beda, bergantung pada konteks sosial dan politik yang ada.

Setelah melewati berbagai rezim dan orde pemerintahan dari orde lama, reformasi, hingga otonomi daerah pada saat ini, dengan situasi sosial dan politik yang berubah-ubah, implementasi konvensi hak-hak anak menjadi menarik untuk disimak di Indonesia. Refleksi terhadap implementasi KHA tersebut tentunya perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari produk peraturan yang terbit dalam setiap rezim pemerintahan, struktur birokrasi di tingkat Pusat dan Daerah, serta pendekatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan dan kualitas hidup anak berbasis bukti.

Learning Series kali ini akan mengulas secara dalam mengenai proses konseptualisasi dan implementasi kebijakan dari konvensi hak-hak anak tersebut dengan mengundang praktisi perlindungan anak yang berpengalaman, akademisi, serta pengambil kebijakan terkait perlindungan anak. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk merefleksikan kembali berbagai capaian pemerintah dalam mengimplementasikan KHA, serta mengidentifikasi isu-isu kunci, peluang, serta tantangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia. Diskusi ini menjadi penting, mengingat Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun prioritas kebijakan perlindungan anak dalam RPJMN 2020-2024.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.

Memotivasi Diri Sendiri Untuk Belajar

UMSU Unggul Cerdas Terpercaya

UMSU Universitas Terbaik

Deflasi Pengertian Jenis dan Penyebab

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.

Pengertian dari Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki haknya untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, merdeka, kebebasan berpendapat sampai kebebasan buat memiliki.

HAM telah didapatkan setiap individu sejak dirinya lahir ke bumi dan tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapa saja. karena telah dilindungi juga oleh PBB dalam deklarasi PBB tanpa memandang ras, suku bangsa, agama dan status sosial.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berikut ini macam-macam HAM yang tidak dapat dicabut oleh seseorang dari setiap individu.

1. Personal Rights

Personal rights adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, bebas untuk memeluk agama apapun, dibebaskan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing dan diberikan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

2. Property Rights

Property rights (hak asasi ekonomi) merupakan pemberian kebebasan untuk memiliki sesuatu, bebas untuk menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.

Rights of legal equality berkaitan dengan berhak untuk mendapatkan perlakuan atau pengayoman sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama pada mata hukum.

4. Political rights

Political rights merupakan hak asasi manusia memberikan Anda kesempatan untuk bebas berpolitik. Memiliki berhak sama untuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik dan mengajukan petisi kritis serta saran.

5. Social cultural rights

Hak asasi manusia social cultural rights berkaitan dengan dibebaskannya setiap orang untuk memilih pendidikan yang diinginkannya, pemberian haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta mengembangkan kebudayaan.

6. Procedural rights

Terakhir, setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakukan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan hukum oleh pemerintah. Setiap orang memiliki hak asasi manusia berhak mendapatkan perlakuan adil dalam penggeledahan, penangkapan serta pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Ringan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia serta macam-macamnya. Berikutnya kami akan memberikan contoh kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia baik ringan maupun berat.

1. Kerusuhan tanjung priok tahun 1984

Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama terjasi pada tanggal 12 September 1984, korban tercatat pada peristiwa tersebut antara lain 24 orang teras, 26 luka berat dan 19 orang luka ringan. Saat itu majelis hakim menyatakan 14 terdakwa dinyatakan bebas atas kasus ini.

2. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Peristiwa ini juga dikenal dengan nama tragedi trisaksti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa sedang melakukan demonstrasi guna menuntut presiden Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden.

Dari kejadian tragedi trisakti tersebut, terdapat empat mahasiswa trisakti tewas serta puluhan orang mengalami luka berat dan ringan. Mahkamah militer melakukan sidang terhadap beberapa terdakwa yang diduga telah menyebabkan adanya korban jiwa.

Tetapi, mahkamah militer pada saat itu hanya memvonis dua terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 bulan saja, empat terdakwa lainnya divonis 2-5 bulan pidana sedangkan sembilan orang divonis 3-6 tahun penjara.

Saling menghormati dan menghargai setiap orang merupakan sikap harus dimiliki setiap warga negara untuk menjaga HAM setiap individu. Selain itu, setiap negara juga wajib untuk memberikan perlindungan dan menjaga hak asasi manusia setiap warganya.***(Editor/UMSU)

Apa yang kamu ketahui tentang hak Menurut brainly?

Hak adalah segala hal yang bersangkutan terhadap individu yang harus didapatkan sedari lahir ke dunia ini. Secara umum penjelasan hak dari deklarasi HAM PPB pada tahun 1948 memiliki pengertian bahwa manusia memiliki hak kewajiban untuk menyembah Tuhan serta harus berbuat baik terhadap sesama manusia.

Apa yang anda ketahui tentang hak dan kewajiban jelaskan?

Berikut pembahasannya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Hak adalah sesuatu yang diterima. Kewajiban dan hak harus dilakukan secara seimbang.

Apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban brainly?

Jawaban: hak adalah sesuatu yang harus kita peroleh. kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksanakan. tanggung jawab adalah kesadaran manusia atas tingkah laku yang diperbuat dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Jelaskan apakah yang anda ketahui tentang kewajiban?

Jawaban terverifikasi ahli Kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus diambil seseorang secara hukum maupun moral. Bersumber dari KBBI, kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga dapat diartikan sebagai tugas atau pekerjaan.