Cara mengisi spt tahunan dengan panduan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Maret ini laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir. Jika Anda belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan berakhirnya pada 30 April.

Baca juga: DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

SPT Tahunan 1770 S untuk wajib yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline?

Berikut cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000

1. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

  • Buka laman djponline.
  • Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.
  • Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S

  • Buka djponline.
  • Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Demikian cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana cara mengisi laporan pajak tahunan?

Login akun e-Filling pada situs web DJP Online..
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”..
Akan muncul beberapa pertanyaan. ... .
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... .
Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel..

Jelaskan langkah langkah cara mengisi SPT Tahunan dengan e

Berikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :.
Isi profil wajib pajak..
Buat SPT..
Membuka SPT..
Isi Laporan Keuangan..
Isi Lampiran V dan VI..
Isi Lampiran Khusus dan SSP..
Buat File CSV..

Apa saja yang harus di isi pada saat lapor SPT Tahunan?

b. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan.
SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak..
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak..
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak..

Apakah lapor 1770 masih bisa menggunakan e

Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.