JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Maret ini laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir. Jika Anda belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline. Show Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan berakhirnya pada 30 April. Baca juga: DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. SPT Tahunan 1770 S untuk wajib yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline? Berikut cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S sebagaimana dilansir dari Kompas.com: Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000 1. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S
Demikian cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bagaimana cara mengisi laporan pajak tahunan?Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.. Akan muncul beberapa pertanyaan. ... . Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... . Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.. Jelaskan langkah langkah cara mengisi SPT Tahunan dengan eBerikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :. Isi profil wajib pajak.. Buat SPT.. Membuka SPT.. Isi Laporan Keuangan.. Isi Lampiran V dan VI.. Isi Lampiran Khusus dan SSP.. Buat File CSV.. Apa saja yang harus di isi pada saat lapor SPT Tahunan?b. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.. Apakah lapor 1770 masih bisa menggunakan eSaluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
|