Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata

Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata

Kita seringkali membaca berita tentang berbagai kasus yang melibatkan proses hukum. Dalam berita tersebut, kita sering menjumpai istilah hukum pidana dan hukum perdata. Bagi kita yang masih awam dengan dunia hukum, tentu kita merasa bingung akan perbedaan dari keduanya. Apa sih bedanya hukum pidana vs hukum perdata?

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang notabene adalah negara hukum, kita patut mengetahui perbedaan keduanya supaya kita tidak melanggar yang akhirnya malah akan merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Apalagi jika kamu berkeinginan untuk kuliah di jurusan hukum atau bercita-cita menjadi notaris, advokat (pengacara), hakim, dan sebagainya yang berhubungan dengan hukum. Nah, salah satu kampus berkualitas yang bisa kamu jadikan referensi untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum adalah Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya.  

Segudang Prestasi dari Unika Atma Jaya, Ini Daftarnya!

Beda Hukum Pidana vs Hukum Perdata

Inilah perbedaan keduanya dari segi pengertian, sumber hukum, contoh, dan sanksinya: 

1. Pengertian 

Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melakukan.

Hukum pidana pada dasarnya merupakan serangkaian hukum tertulis dimana di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang, dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, untuk itu termasuk ke dalam kategori hukum publik artinya dijalankan oleh aparat pemerintah atau negara.

Sedangkan hukum perdata, menurut C.S.T. Kansil, adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan lainnya, dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.

Pada dasarnya, hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur antara hubungan individu satu dengan lainnya. Makanya, hukum perdata bersifat privat. Oleh karena itu, akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat secara langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.

2. Sumber hukum 

Selain perbedaan dalam definisinya, hukum pidana vs hukum perdata juga memiliki perbedaan dalam hal sumber hukum.

Utamanya, sumber hukum pidana bersumber dari satu kitab yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex generali atau aturan umum mengenai tindak pidana. KUHP menjadi acuan utama bagi para aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa dalam menangani dan mengadili suatu kasus.

Selain itu, KUHP juga didukung oleh Undang-Undang Pidana di luar KUHP pada perkara-perkara tertentu. Aturan ini merupakan lex specialis karena mengatur lebih detail dan khusus, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.

Sedangkan sumber hukum perdata berasal dari satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan suatu kasus perdata. Namun, hukum perdata juga bersumber dari hukum tidak tertulis atau kebiasaan, yakni hukum yang timbul karena kebiasaan dan tidak terdapat pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.

3. Contoh

Karena berbeda sumber hukum, tentu saja baik hukum pidana vs hukum perdata mengatur hal-hal yang berbeda. Hukum pidana bersifat publik, sedangkan hukum perdata bersifat privat. 

Kamu juga bisa mendapatkan gambaran lebih jelas tentang perbedaan hukum pidana vs hukum perdata dari contoh yang terlihat di kehidupan sehari-hari. Contoh hukum pidana yakni pencurian, korupsi, perusakan fasilitas umum (vandalisme), hingga kekerasan baik dalam rumah tangga maupun ruang publik. Selain itu, contoh lainnya adalah pelanggaran lalu lintas, penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, serta pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Sementara contoh hukum perdata mulai dari masalah utang-piutang, hak waris, gugatan cerai suami-istri, serta pencemaran nama baik.

4. Sanksi

Dalam hal sanksi atau hukuman, hukum pidana dan hukum perdata juga memiliki perbedaan. Sanksi bagi pelanggar hukum pidana harus sesuai dengan KUHP yang terdiri dari hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar hukum perdata adalah ganti rugi atau permintaan lain sesuai dengan bukti yang telah dibawa atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Gimana? Sampai sini, kira-kira kamu sudah paham belum?

Kuliah Hukum di Unika Atma Jaya 

Jika kamu bercita-cita jadi advokat, yaitu profesi yang memegang izin “beracara” di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia. Seperti telah disebutkan di atas, maka kamu bisa memilih kuliah di Fakultas Hukum di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya yang berlokasi di Jakarta

Ada lima program peminatan yang ditawarkan, yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana,  Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan Hukum Ekonomi Bisnis. Peluang karier bagi lulusannya juga sangat cerah karena pada dasarnya sarjana hukum dapat memasuki berbagai industri dan lapangan tenaga kerja.

Terlebih di era digital seperti sekarang ini, lulusan dari Jurusan Hukum bisa bekerja di bidang yang lebih luas karena pesatnya teknologi digital. Beberapa profesi mengharuskan lulusan Jurusan Hukum untuk menjadi legal technologist, legal content developer, dan lainnya. 

Misalnya, sebagai legal technologist, kamu akan mengidentifikasi, menerapkan dan mendukung teknologi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pengacara internal agar sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Kamu juga akan memanfaatkan ide-ide inovatif dan solusi baru yang akan menentang status quo dan membantu merampingkan pemberian layanan hukum.

Profesi hukum yang berhubungan dengan teknologi saat ini sedang dalam permintaan tinggi, makanya prospek kariernya pun sangat cemerlang. Gimana? Apakah kamu berminat menjadi salah satunya? Jika iya, kamu bisa berkuliah di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya yang akan mempersiapkan kamu untuk menjadi lulusan yang profesional dan kompeten.

Untuk mengetahui info kampus terlengkap dan berkualitas, cek di campus.quipper.com

Dalam sistem kenegaraan, dikenal istilah hukum. Dimana terdapat setidaknya dua sistem hukum, yaitu civil law dan common law. Indonesia sendiri menganut sistem civil law, yang mempunyai pembagian dasar antara hukum pidana dan hukum perdata. Lantas apa perbedaan hukum pidana dan perdata ? Simak penjelasannya berikut.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran, serta kejahatan kejahatan yang terjadi terhadap norma norma hukum. Hukum pidana ini dibagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu hukum pidana formil dan pidana materiil. Dimana hukum formil yaitu bagaimana cara negara dalam melakukan serangkaian proses pidana.

Sementara hukum pidana materiil, yaitu berisikan norma dan juga sanksi dari hukum pidana itu sendiri. Serta terdapat ketentuan umum yang menjelaskan, memperluas, atau membatasi norma dan pidana tertentu. Tujuan dari keberadaan hukum pidana ini yaitu melindungi kepentingan umum, yang mempunyai implikasi langsung pada masyarakat luas atau umum.

Hukum Perdata

Apabila dilihat melalui ruang lingkupnya, istilah dari hukum perdata yaitu segala hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan kepentingan perseorangan. Hukum perdata juga dibagi ke dalam hukum perdata formil dan perdata materiil. Dimana hukum perdata materiil berisikan ketentuan yang mengatur mengenai kepentingan perseorangan.

Kepentingan perseorangan yang dimaksud seperti hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum kekayaan. Sementara hukum formil adalah sekumpulan peraturan, yang mengatur pelaksanaan sanksi dalam hukum perdata materiil. Berdasarkan pengertiannya ini, hukum perdata memiliki sifat privat yang menitikberatkan pada hubungan perorangan.

Sehingga bisa dibilang bahwa perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat pada sifatnya. Dimana hukum pidana menitikberatkan pada kepentingan umum, sementara hukum perdata pada kepentingan perseorangan. Implikasi hukum pidana akan berdampak langsung pada masyarakat, sementara hukum perdata akan berdampak hanya pada pihak yang terlibat.

Kedua hukum yang telah disebutkan di atas diatur dalam undang undang negara Republik Indonesia dengan jelas. Tujuan dari adanya hukum sendiri yaitu untuk mengendalikan perilaku manusia, mencegah terjadinya kekacauan, serta menjaga ketertiban umum dan juga keadilan. Sehingga hukum hukum yang berlaku harus dipatuhi oleh setiap warga negara yang ada.