Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan dprd

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

DPRD mempunyai fungsi :

  1. Legislasi
    • Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
  2. Anggaran
    • Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
  3. Pengawasan
    • Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK-HAK DPRD

DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi
    • Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket
    • Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat
    • Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  1. HAK ANGGOTA DPRD
    • Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
    • Mengajukan pertanyaan
    • Menyampaikan Usul dan Pendapat
    • Memilih dan dipilih
    • Membela diri
    • Imunitas
    • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
    • Protokoler; dan
    • Keuangan dan administratif.
  2. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
    • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.
    • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
    • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
    • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
    • Mentaati tata tertib dan kode etik.
    • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.
    • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
    • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
    • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

  1. Fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
  2. Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten
  3. Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.

DPRD Merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kabupaten/Kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“Perppu 2/2014”) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) dikatakan bahwa pemerintahan daerah (“pemda”) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.[1]

Sebagai bagian dari pemda tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi Pengawasan oleh DPRD

Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi:

  1. pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;

  2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

  3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa DPRD kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan lembaga vertikal di lingkup kabupaten/kota. Fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan bupati dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (“APBD”). Sedangkan fungsi pengawasan lembaga vertikal lainnya yang bukan dibentuk atau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten/Kota atau Peraturan Bupati/Wali Kota dan tidak dibiayai oleh APBD, maka DPRD Kabupten/Kota tidak memiliki kewenangan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 153 UU 23/2014.

Sedikit informasi bahwa instansi vertikal yang ada di daerah (kabupaten/kota) merupakan instansi yang menerima limpahan wewenang urusan pemerintahan absolut dari pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.[2]

Urusan pemerintahan absolut tersebut meliputi:[3]

  1. politik luar negeri;

  2. pertahanan;

  3. keamanan;

  4. yustisi;

  5. moneter dan fiskal nasional; dan

  6. agama

Instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.[4]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

[2] Pasal 10 ayat (2) UU 23/2014

[3] Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014

[4] Pasal 1 angka 10 UU 23/2014