Penulis: Anggito Abimanyu Minggu yang lalu, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN 2005 dengan menggunakan format baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Ini merupakan reformasi besar-besaran di bidang anggaran negara dengan tujuan agar ada penghematan belanja negara dan memberantas KN. Selama lebih dari 32 tahun, Pemerintah melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan �dual budgeting,� dimana anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan anggaran pembangunan. Pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan tersebut semula dimaksudkan untuk menekankan arti pentingnya pembangunan, namun dalam pelaksanaannya telah menunjukan banyak kelemahan. Pertama, duplikasi antara belanja rutin dan belanja pembangunan oleh karena kurang tegasnya pemisahan antara kegiatan operasional organisasi dan proyek, khususnya proyek-proyek non-fisik. Dengan demikian, kinerja sulit diukur karena alokasi dana yang ada tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Kedua, penggunaan �dual budgeting� mendorong dualisme dalam penyusunan daftar perkiraan mata anggaran keluaran (MAK) karena untuk satu jenis belanja, ada MAK yang diciptakan untuk belanja rutin dan ada MAK lain yang ditetapkan untuk belanja pembangunan. Ketiga, analisis belanja dan biaya program sulit dilakukan karena anggaran belanja rutin tidak dibatasi pada pengeluaran untuk operasional dan belanja anggaran pembangunan tidak dibatasi pada pengeluaran untuk investasi. Keempat, proyek yang menerima anggaran pembangunan diperlakukan sama dengan satuan kerja, yaitu sebagai entitas akuntansi, walaupun proyek hanya bersifat sementara. Jika proyek sudah selesai atau dihentikan tidak ada kesinambungan dalam pertanggungjawaban terhadap asset dan kewajiban yang dimiliki proyek tersebut. Hal ini selain menimbulkan ketidakefisienan dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, juga menyebabkan ketidakjelasan keterkaitan antara output/outcome yang dicapai dengan penganggaran organisasi.T-Account ke I-Account Pemberantasan KKN Kedepan, sejalan dengan amanat UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara akan pula diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, agar penggunakan anggaran tersebut bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya bagi masyarakat. Jelas ada keinginan yang kuat dari Pemerintah bahwa mulai tahun depan pengelompokan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan tidak boleh dipergunakan lagi, karena telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sejalan dengan rencana jangka menengah sebagai penunjang penerapan perubahan format baru dan anggaran berbasis kinerja, beberapa langkah penting yang akan ditempuh, yakni pertama penyempurnaan format anggaran, dan kedua, penyelesaian standar akuntansi pemerintah dan penyusunan neraca dan kekayaan negara. Jelas, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya melakukan reformasi yang siginifikan di bidang keuangan negara dalam upaya untuk memberantas KKN, dan dimulai dari rumahtangganya sendiri. Upaya ini akan menjadi kado bagi pemerintah yang akan datang yang sangat berharga untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan.
DISCLAIMER Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia. The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia. Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog |